Panti Pijat Plus-plus Berkedok Warung Makan Digerebek

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Ngawi - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi menggerebek sebuah panti pijat plus plus di ruko Jalan Ir Soekarno atau Ring Road Barat masuk Desa Jururejo Kecamatan/Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Kamis (21/3/2024) malam. 

Dalam giat tersebut, Polres Ngawi mengamankan empat orang terapis yang melayani pelanggan di sebuah ruko pedagang makanan di Jalan Ring Road Barat masuk Desa Jururejo Kecamatan/Kabupaten Ngawi, Kamis (21/3/2024) malam. 

Baca juga: SPA Kesenangan, SPA Kebugaran

Sebelumnya, petugas mendapatkan laporan dari masyarakat. Kemudian, melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi tersebut. Hingga didapati, saat bulan Ramadhan kali ini, mereka menggunakan ruko itu untuk panti pijat plus plus. 

Di dalam panti pijat berkedok warung makan itu, petugas mendapati ada empat orang terapis plus plus, sekaligus dua orang pria pelanggan panti pijat. Pijat dilakukan di ruangan yang berada di bagian belakang warung. Bersama penjaga warung, mereka semua digelandang ke Mako Polres Ngawi untuk dimintai keterangan. 

Kepada petugas, salah seorang terapis mengaku memasang tarif senilai Rp200.000 hingga Rp350.000. Biaya itu termasuk biaya pijat, sewa kamar, dan melakukan seks. Untuk sewa kamar Rp50.000, langsung masuk kantong Mami, atau penyewa ruko. Dia adalah wanita berinisial NI (45) warga Sragen, Jawa Tengah. 

Baca juga: Terdakwa Tega Bunuh PSK Online di Apartemen, Ini Alasannya

Para terapis mengaku kondisi ekonomi terbatas hingga akhirnya melakukan pekerjaan itu bahkan di Bulan Suci Ramadhan.

“Awalnya memang warung makan. Tapi, lama kelamaan keadaan berubah jadi melayani pijat. Rp200.000 hingga Rp350.000. Pokok Rp50.000 buat sewa kamar. Begini karena keterbatasan,” kata salah satu terapis berinisial D. 

Polres Ngawi pun menetapkan NI, pemilik ruko menjadi tersangka.

Baca juga: Ngakali Petugas, Pemijat Plus Plus Layani Panggilan via MiChat

“Kami mengamankan empat orang wanita yang diduga terlibat dalam prostitusi. Satu diantaranya kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Ipda Hambar Agus Susila, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi, Kamis (21/3/2024).

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, tisu basah, hand and body lotion, hingga uang tunai. Kasus prostitusi itu kini masih dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Ngawi. Ng-01/ham

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru