Pimpinan UNESA Pastikan Tidak Ada Kenaikan UKT Mahasiswa

author Lailatul Nur Aini

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pimpinan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) memastikan tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT mahasiswa pada tahun 2024. Hal ini sudah menjadi komitmen UNESA sejak menjadi PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum).

Rektor UNESA Prof. Dr. Nurhasan, M.Kes atau yang akrab disapa Cak Hasan mengatakan, kampus 'Rumah Para Juara' tidak ingin membebani mahasiswa dan tetap pada prinsip bahwa putra-putri daerah apapun kondisi ekonominya bisa mengenyam pendidikan tinggi di UNESA.

"Komitmen kami yaitu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada generasi muda bangsa. Jadi, tidak ada kenaikan UKT mahasiswa. Karena kita tahu sendiri kondisi ekonomi kita baru saja pulih dari pandemi ditambah ekonomi global yang tak menentu," ucapnya.

Karena tidak menaikkan UKT dan tidak lagi sepenuhnya bergantung pada pemerintah, kampus 'Rumah Para Juara' dituntut inovatif untuk mendapatkan pendanaan dari berbagai sumber, salah satunya yaitu dengan mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan aset.

"Nah, aset ini yang dikelola dengan baik, bukan menitikberatkan pada UKT mahasiswa. Saya tekankan, UNESA PTNBH bukan hanya status, tetapi mindset melahirkan transformasi perguruan tinggi yang lebih tangguh, mandiri, adaptif, inovatif," tandas Cak Hasan.

Wakil Rektor II Bidang Hukum, Ketatalaksanaan, Keuangan, Sumber Daya, dan Usaha, Dr. Bachtiar Syaiful Bachri, M.Pd menuturkan bahwa sesuai dengan prinsipnya, UNESA PTNBH berkomitmen untuk menyiapkan SDM unggul menuju Indonesia Emas 2045.

UNESA terus mengupayakan yang terbaik agar semakin menjadi kampus yang ramah, nyaman, berkualitas, dan berdampak baik bagi generasi muda, masyarakat, bangsa, dan negara. Karena itulah, disiapkan skema perkuliahan dengan UKT yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi setiap mahasiswa.

Penentuan UKT di UNESA didasarkan pada tingkat kondisi ekonomi mahasiswa yang diketahui dari data yang diisi oleh mahasiswa sendiri pada saat pendaftaran. Agar besaran UKT tidak melebihi kemampuan ekonomi, diharapkan agar pengisian data pendapatan orang tua benar-benar sesuai kondisi ekonomi yang sebenarnya.

"Mahasiswa yang tidak mampu bisa kuliah dengan UKT paling rendah dan bisa juga di jalur prestasi yang disiapkan UNESA. Bagi yang mengalami kondisi tertentu dan terkendala biaya di tengah jalan, pun kami menyiapkan skema keringanan hingga pembebasan UKT," jelas dosen Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) itu.

UKT di UNESA terbagi ke dalam beberapa kategori. UKT-1 sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan UKT-2 sebesar Rp1.000.000,- (1 juta rupiah) untuk semua prodi. UKT-3 hanya di angka Rp2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk semua prodi non-kedokteran. Sementara prodi kedokteran mulai Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).  

Selanjutnya, UKT-4 rata-rata Rp3.160.000,- (tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah), UKT-5 mulai Rp3.840.000,- (tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah), UKT-6 mulai Rp4.560.000,- (empat juta lima ratus enam puluh ribu rupiah), UKT-7 mulai Rp5.280.000,- (lima juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).

Selanjutnya, UKT-8 mulai Rp6.000.000,- (enam juta rupiah), UKT-9 mulai Rp7.557.000,- (tujuh juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), dan UKT-10 mulai Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

"Setiap kategori UKT masing-masing prodi ada yang sama besarnya dan ada yang berbeda, tergantung jenis prodinya," terangnya. Agar lebih jelas, informasi tentang UKT masing-masing prodi, pilihan prodi, beasiswa, jalur penerimaan, hingga informasi jalur prestasi UNESA bisa diakses di laman, https://admisi.unesa.ac.id/.

"Intinya, mahasiswa yang kuliah di UNESA tidak perlu khawatir UKT naik, dan kami pastikan tidak ada kenaikan. Dengan ini kami harap mahasiswa semakin termotivasi untuk terus belajar dan memperkuat kompetensinya, sehingga lulus nanti bisa langsung unjuk kemampuan di dunia usaha dan industri," ucap dosen kelahiran Surabaya itu. Ain

Berita Terbaru

Warga Baosan Lor Ponorogo Jadi Korban KM Virgo Transport 8, Hingga Kini Masih Hilang

Warga Baosan Lor Ponorogo Jadi Korban KM Virgo Transport 8, Hingga Kini Masih Hilang

Kamis, 01 Okt 2026 12:29 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:29 WIB

SURABAYAPAGI.com,Ponorogo — Keluarga Menika Susanti, warga Dukuh Krajan, Desa Baosan Lor, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, hingga kini masih menunggu k…

Usai Dinas Kominfo, Kini Giliran Kantor Dinas Perdagangan Kota Madiun Yang Digeledah KPK

Usai Dinas Kominfo, Kini Giliran Kantor Dinas Perdagangan Kota Madiun Yang Digeledah KPK

Kamis, 01 Okt 2026 12:28 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:28 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mad…

Menyambung Hidup Ratusan UMKM: Cerita di Balik Rak Oleh-Oleh Bu Rudy

Menyambung Hidup Ratusan UMKM: Cerita di Balik Rak Oleh-Oleh Bu Rudy

Kamis, 01 Okt 2026 12:22 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Rak-rak di Pusat Oleh-Oleh Bu Rudy Surabaya tidak hanya berisi makanan ringan, sambal, kerupuk, minuman, atau kerajinan tangan. Di b…

Akibat Konsleting Listrik, Rumah di Jalan Semeru Kota Blitar Ludes Terbakar

Akibat Konsleting Listrik, Rumah di Jalan Semeru Kota Blitar Ludes Terbakar

Kamis, 01 Okt 2026 12:20 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:20 WIB

SURABAYAPAGI.com,Blitar - Kebakaran terjadi lagi, kali ini  rumah milik Alm. Bapak Abdul Rochim yang dihuni oleh anak cucunya di Jalan Semeru Kota Blitar yang …

Cegah Anak dan Remaja Terpapar Mihol, Satpol PP Surabaya Segel Toko di Wonokromo

Cegah Anak dan Remaja Terpapar Mihol, Satpol PP Surabaya Segel Toko di Wonokromo

Kamis, 01 Okt 2026 12:15 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna mencegah peredaran minuman beralkohol (mihol) secara ilegal sekaligus membatasi akses anak-anak dan remaja terhadap minuman…

Tegaskan Tak Ada Toleransi, Pemkot Surabaya Sanksi 58 ASN hingga September 2026

Tegaskan Tak Ada Toleransi, Pemkot Surabaya Sanksi 58 ASN hingga September 2026

Kamis, 01 Okt 2026 12:09 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sepanjang Januari hingga September 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mendisiplinkan dengan memberikan sanksi kepada…