SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini, setumpuk borok Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), mulai dari data ganda hingga uang peserta Rp567 miliar tak dicairkan, diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam laporan pemeriksaan kepatuhan pengelolaan dana Tapera pada 2020 dan 2021, ada sederet kejanggalan terlihat.
Baca juga: Audit BPK RI atas APBD Jatim 2024 Raih Opini WTP, Begini Kata Fraksi Gerindra
Ini dimulai pengumpulan uang tersebut, baik yang ada di DKI Jakarta, Sumatra Utara, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Bali.
Ada setidaknya 3 masalah utama pengelolaan dana Tapera yang ditemukan BPK. Ini membuat laporan Badan Pengelola (BP) Tapera mendapat status pengecualian.
Baca juga: Temuan BPK Impor Gula Era Tom Lembong, Permintaan Induk Koperasi Kepolisian
Pertama, BP Tapera saat itu belum beroperasi secara penuh pada kegiatan pengerahan alias pendaftaran dan pengumpulan dana. Lalu, BPK menemukan badan tersebut tak intensif dalam kegiatan pemupukan atau kontrak investasi kolektif serta kegiatan pemanfaatan dengan prinsip syariah.
Hal tersebut mengakibatkan BP Tapera berpotensi tidak dapat mencapai target dan tujuan strategisnya, belum dapat melakukan pemungutan simpanan dan menambah peserta baru, serta peserta belum dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan secara optimal," tulis temuan tersebut, dikutip Senin (3/6/2024).
Baca juga: Demo Tolak Tapera di Lumajang Ricuh
Kedua, ada kesalahan data peserta aktif BP Tapera saat itu yang mencapai 247.246 orang. Sejumlah permasalahan data peserta dipersoalkan BPK. n ec/rmc
Editor : Moch Ilham