SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tampak menyalami pengunjung sidang, SYL menghadapi sidang vonis kasus pemerasan anak buah Kamis (11/7/2024).
Tak terlihat anak maupun istri SYL di ruang persidangan.
Baca juga: Usai Geledah Kantor Pengacara SYL, KPK Usung 2 Koper
Sebelumnya, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Hukuman ini berbeda jauh dengan tuntutan untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta yang hanya dituntut 6 tahun penjara.
Baca juga: Hukuman Bandingnya Diperberat, Eks Mentan SYL Kasasi
Jaksa KPK meyakini SYL dkk bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) secara bersama-sama dan berlanjut. Jaksa mengatakan pertimbangan hal meringankan tuntutan ringan Kasdi dan Hatta adalah keduanya tak menikmati hasil tindak pidana kasus pemerasan tersebut.
Baca juga: Usai Permalukan SYL, Giliran Hakim Agung Gazalba
SYL juga dituntut dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Sementara itu, Kasdi dan Hatta masing-masing juga dituntut dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. erc/jk/rmc
Editor : Raditya Mohammer Khadaffi