SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian 7 ton emas Antam oleh Crazy Rich Surabaya, Budi Said, telah ditangani Kejagung sejak 18 Januari 2024. Hanya saja, sampai kini belum disidang di Pengadilan. Praktis Bos Margorejo Indah, sudah mendekam di tahanan selama 8 bulan.
Dari data yang dihimpun Surabaya Pagi, pada Selasa (23/7/2024), dari Sistem Informasi Perkara di Pegadilan Negeri Jakarta Timur, nama Budi Said masih belum terdaftar dalam kasus perkara korupsi manipulasi pembelian 7 ton emas Antam.
Baca juga: Harga Emas Terbang Tinggi, Ini Daftar Lengkap Emas Antam Hari Ini
Dalam sistem informasi PN Jaktim, nama Budi Said hanya terdaftar sebagai Tergugat I dari pihak PT Antam, yang digugat pada Oktober 2023. Budi Said digugat PT Antam bersama empat orang lain yang sebelumnya telah dijebloskan penjara oleh Budi Said, yakni Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto.
Dari gugatan dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM itu, persidangan telah berlangsung 203 hari, dengan jadwal terakhir pada 18 Juli 2024, dengan agenda penyerahan jawaban, replik, duplik dan bukti awal dari para Tergugat. Sedangkan, sidang lanjutan akan dijadwal pada 30 Juli 2024.
Padahal, Budi Said dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakarta Timur pada 15 Mei 2024 lalu. Saat itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
"Pada hari Rabu, 15 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB, JPU Kejari Jakarta Timur telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II)," ujar Kasie Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono dalam keterangan tertulis, 15 Mei 2024.
Usai dilimpahkan, Yogi mengatakan, Budi Said nantinya bakal ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, JPU juga akan segera mendaftarkan kasus Budi Said tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk segera persidangkan.
"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara yang dalam hal ini PT Antam menjadi pihak yang tertagih dan memiliki kewajiban untuk melakukan penyerahan emas sebanyak 1.136 Kilogram," jelasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk pada periode Maret hingga November 2018.
Baca juga: Budi Said, Dulu Nyaris Pailitkan PT Antam, Kini Malah "Dipailitkan" MA
Budi dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Eksi Anggraeni, dan tiga pegawai Antam Ahmad Purwanti, Endang Kumoro dan Misdianto untuk menyalahgunakan wewenang penjualan emas atau logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam.
Para pelaku juga membuat surat ketentuan jual beli emas palsu untuk menyamarkan rekayasa transaksi jual beli emas antara Budi dengan Butik Surabaya 1 Antam.
Lewat surat palsu itu juga, PT Antam diposisikan seolah-olah masih memiliki tanggungan emas yang masih belum diserahkan kepada Budi. Surat palsu itu pula yang kemudian digunakan Budi untuk menggugat Antam ke pengadilan.
"Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata," jelasnya.
Baca juga: Crazy Rich Budi Said, Diputus Hakim Kasasi Bayar Rp 1,1 Triliun, Pidana 16 Tahun
Kejagung Periksa Anak Buah Said
Meski Budi Said telah dilimpahkan ke Kejari Jaktim, namun Kejagung terus melakukan pendalaman terkait korupsinya Budi Said. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, kemarin.
Saksi yang diperiksa adalah ME selaku staf dari tersangka Budi Said. Dia dimintai keterangannya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh BELM 01 Antam tahun 2018. “Diperiksa untuk Tersangka Budi Said dan Tersangka AHA,” kata Harli.
Selain anak buah Said, Kejagung juga memeriksa tiga pegawai pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Sukomanunggal. Mereka adalah YSK, HF dan CA. "Saksi yag diperiksa juga dari pegawai pajak yakni YSK selaku account representative atas nama wajib pajak tersangka Budi Said dan dua saksi lainnya, yakni HF dan CA, selaku pemeriksa pajak Budi Said pada tahun 2018 di KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal," lanjut Harli. erk/cr2/rmc
Editor : Moch Ilham