Gagal Panen 26 Hektar, DKPP Ngawi Beri Ganti Rugi Rp 6 Juta per Hektar

surabayapagi.com
Ilustrasi. Petani di Kabupaten Ngawi gagal panen padi, ikut terdampak musim kemarau. SP/ NGW

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Ngawi baru saja melaporkan imbas musim kemarau, wilayahnya kini mengalami kekeringan hingga berakhir gagal panen.

Hal itu dirasakan para petani di Desa Tanjung Sari dan Desa Dawung, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi mengalami gagal panen seluas 26 hektare. 

Baca juga: Selama Musim Tanam dan Akhir Tahun 2026, Pemkab Ngawi Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman

Padahal sebelumnya, pihaknya sudah menghimbau untuk tidak menanam padi, namun menganjurkan untuk menanam komoditas non padi dikarenakan masih musim kemarau. Namun, petani berkukuh tanam padi karena bulan Juni lalu di daerah itu masih turun hujan.

“Di saat masih normal itu tanamannya jagung, mungkin karena La Nina basah padi juga panen, mereka mencoba lagi. Ini musim keringnya agak panjang harusnya sela, padi-padi palawija,” ujar Pejabat DKPP Kabupaten Ngawi, Muh Hasan Zunairi, Rabu (28/08/2024).

Baca juga: Antisipasi Kekeringan 2026, Pemkab Lamongan Jaga LTT dan Irigasi

Diketahui, dari 26 hektar tanaman padi yang gagal panen, hanya 7 hektar pemilik lahan yang ikut program asuransi pertanian. Sedangkan pembayaran asuransi sebesar Rp 144.000 ditanggung pemerintah pusat, sementara pembayaran premi Rp 36.000 untuk 1 hektar tanaman padi disubsidi oleh pemerintah daerah. 

Namun, tidak banyak petani di Ngawi yang tertarik mengikuti program asuransi. Padahal Hasan menekankan, tanaman padi yang gagal panen akan mendapat ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektar. 

Baca juga: Tanaman Bawang Milik Petani di Nganjuk Mati Layu Jelang Sebulan Panen, Diduga Akibat Obat Pembasmi Rumput

“Saat ini dari Jasindo sudah turun untuk melakukan survei terhadap luasan tanaman padi yang gagal panen,” pungkas Hasan. ng-01/dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru