Status Tersangka Gubernur Kalsel Gugur

surabayapagi.com
Hakim tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady saat mengabulkan praperadilan Gubernur Kalsel dengan mengugurkan status tersangka dari KPK.

Hakim Nyatakan Paman Birin Bukan di OTT, tak Bisa Disematkan Status Tersangka Dulu

 

Baca juga: KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady, menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin, tidak tertangkap tangan (OTT) sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu sebelum menyematkan status tersangka. Dengan demikian, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi gugur.

Sementara, kata hakim, penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin. Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan. Paman Birin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.

"Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11).

Baca juga: Yaqut Praperadilan KPK, Disenyumi Lembaga Antirasuah

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

"Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK)," kata hakim.

Hakim menepis dalil KPK yang menganggap Paman Birin tidak bisa mengajukan Praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya. Menurut hakim, kesimpulan penyidik KPK yang mengatakan Paman Birin melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya adalah prematur. Hakim berlandaskan pada tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh KPK.

Baca juga: Pejabat Bea Cukai Diduga Ikut Runtuhkan UMKM

"Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO," ucap hakim.

"Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil," sambungnya. n jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru