Status Sosial Jokowi, Diusik Melalui Ijazah

surabayapagi.com
Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Rabu (16/4) lalu, massa dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi kediaman Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) di jalan Kutai Utara nomor 1, Sumber, Banjarsari Solo.

Ini merupakan massa yang sebelumnya mendatangi UGM untuk meminta penjelasan soal keaslian ijazah Jokowi.

Baca juga: Atlet Berprestasi, Bonus dan Jaminan Hari Tuanya

Massa yang datang  kediaman Jokowi  berjumlah belasan orang. Mereka  berjalan kaki menuju kediaman Jokowi. Perwakilan massa kemudian memasuki rumah Jokowi.

Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhilah, mengatakan kedatangannya ke rumah Jokowi untuk bersilaturahmi. Selain itu, kedatangannya untuk klarifikasi mengenai keaslian Ijazah Jokowi.

"Intinya silaturahmi halal bihalal, biasalah seperti warga halal bihalal untuk bertemu. Tapi yang kedua kami ingin klarifikasi, dan membantu Pak Jokowi untuk bisa berhubungan dengan ijazah aslinya yang selama ini beliau sampaikan," katanya, Rabu (16/4/2025).

Akhirnya, Presiden ke-7, Jokowi, ngamuk. Ia mempertimbangkan membawa kasus tudingan ijazah palsu ke ranah hukum. Jokowi menilai tudingan tersebut telah menyebar fitnah dan mencemarkan nama baik.

"Saya mempertimbangkan karena ini sudah jadi fitnah di mana-mana, pencemaran nama baik, saya mempertimbangkan untuk melaporkan ini, membawa ini ke ranah hukum," katanya ditemui di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu (16/4/2025).

Ditanya siapa yang akan dilaporkan karena tudingan ijazah palsu, Jokowi belum ingin mengungkapkan. Pihaknya menyerahkan semua ke kuasa hukum.

"(Yang dilaporkan siapa) Nanti, biar disiapkan oleh kuasa hukum. Akan kami segera putuskan, nanti kuasa hukum yang akan melihat," tuturnya.

Nah. Jokowi, ngamuk, bisa jadi status sosialnya diusik segelintir politisi dan aktivis.

 

***

 

Literasi yang saya baca, Ijazah berfungsi sebagai pengakuan resmi atas prestasi belajar dan penyelesaian pendidikan. Ijazah juga menunjukkan bahwa pemegangnya telah memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk lulus dari suatu jenjang pendidikan.

Ijazah merupakan dokumen resmi negara yang berlaku di dalam dan luar negeri.

Ijazah menunjukkan bahwa seseorang pernah mengikuti pendidikan formal/non-formal.

Mengutip dari akun, Quipper Campus, Ijazah adalah surat bukti kebenaran dan sah yang menyatakan bahwa mahasiswa telah lulus pendidikan dari sebuah perguruan tinggi.

Sedangkan, menurut akun Manfaat.co.id, ada 8 manfaat Ijazah antara lain syarat untuk melanjutkan.

Ijazah merupakan simbol atau tanda bagi orang yang telah menyelesaikan proses pembelajarannya yang ditempuh sesuai jenjang pendidikan yang diambil. Didalam sebuah ijazah pasti akan tertera instansi atau sekolah asal dan jenjang yang telah ditempuh dalam kurun waktu tertentu. Pada umumnya di Indonesia menggunakan jenjang pendidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Jenjang perkuliahan. Dan biasanya pendidikan yang di mulai dari sejak dini akan memberikan manfaat pendidikan karakter sejak dini.

Benarkah Ijazah Hanya bisa didapat Melalui Pembelajaran Formal?

Hampir semua orang pasti membutuhkan ijazah untuk beragam kepentingan. Entah untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan atau dijadikan sebagai persyaratan administrasi peluang kerja. Bagi Jokowi, yang kini sudah lengser sebagai presiden, tak masuk akal ia melamar pekerjaan di perusahaan swasta gunakan ijasah S-1. Apalagi melamar jadi ASN. Maklum umur Jokowi, sudah 63 tahun. Masuk Lansia!

 

***

 

Baca juga: MBG, Siapa yang Berani Kritik

Tapi mengapa isu mengenai keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo masih terus bergulir.? Apa dia banyak musuh politik. Walahualam. Teranyar, seratusan orang dari TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) medatangi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada atau UGM pada Selasa, 15 April 2025.

Pada kesempatan itu, mereka yang diwakili oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tiasuma, dan Syukri Fadoli bertemu pihak kampus untuk meminta secara langsung bukti-bukti ijazah Jokowi di kampus itu.

Berdasarkan informasi, sejumlah perwakilan massa seperti Roy Suryo, dr Tifauzia, dan Rismon Hasiholan telah berada di ruangan bersama pimpinan fakultas untuk melakukan klarifikasi.

Amien Rais sama sekali tak ragu bahwa ijazah Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM) itu tidak ada. Yang ada, kata mantan ketua MPR tersebut, ijazah oplosan.

”Ijazah oplosan memang dibuat, tapi sudah dikatakan para ahli itu abal-abal,” ujar mantan pengajar UGM tersebut saat bersama ratusan massa Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Fakultas Kehutanan UGM, Jogjakarta, kemarin (15/4).

Apa ada ijasah oplosan Pak Amien?

Sementara hasil kutipan dari situs resmi UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta memastikan bahwa ijazah sarjana S-1 kehutanan Jokowi asli. Kok masih ada publik yang meragukan ijazah sarjana S-1 kehutanan Jokowi.?

 

***

 

Alasan Ijazah Jokowi Dipertanyakan Pertama kali oleh mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar. Ia meragukan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi. Rismon menilai penggunaan font Times New Roman dalam dokumen tersebut belum ada di era 1980-an hingga 1990-an.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam video berjudul “Ijazah Palsu Joko Widodo “Berdasarkan Analisa Jenis Font dan Operating System", yang diunggah di YouTube, Selasa, 11 Maret 2025.

Baca juga: Gubernur-Wagub Berkonflik, Ijazah Wagub Diusik

Hasiholan, berpendapat bahwa ini adalah bukti kuat untuk meragukan keaslian dokumen tersebut.

Saat digeruduk ratusan orang yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi, Universitas Gadjah Mada atau UGM membeberkan bukti catatan dari awal mantan Presiden Joko Widodo kuliah hingga lulus dari Fakultas Kehutanan.

"Jadi kami tadi sampaikan bahwa dalam kapasitas kami, UGM memberikan informasi bahwa Jokowi itu tercatat dari awal sampai akhir melakukan Tridharma Perguruan Tinggi di komunitas Gadjah Mada. Dan kami memiliki bukti-bukti, surat-surat, dokumen-dokumen yang ada di Fakultas Kehutanan,” kata Wening Udasmoro, wakil rektor I UGM di Gedung Pusat, Selasa, 15 April 2025.

Universitas Gadjah Mada menyatakan bahwa Joko Widodo adalah alumnus Fakultas Kehutanan UGM. Jokowi telah melaksanakan seluruh proses studi yang dimulai sejak tahun 1980 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 dan diwisuda pada 5 November 1985.

Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta menyatakan pihaknya mempunyai dokumen secara komplit tentang Joko Widodo kuliah di almamaternya ini. Namun, dia berujar untuk ijazah asli sudah diberikan kepada yang bersangkutan.

“Kami hanya memegang kopiannya saja. Kalau skripsi asli karena dalam proses pembuatan skripsi itu ada skripsi yang dikopi menjadi beberapa eksemplar yang ditinggal kami ada beberapa, kemudian yang dibawa mahasiswa sudah ada,” kata Sigit.

Kini, mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang masih mempersoalkan tentang keaslian ijazahnya dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu kembali menekankan bahwa siapa yang menuduh ijazah UGM-nya palsu adalah yang harus membuktikan.

Wajar Jokowi ngamuk. Mengingat, orang yang mengenyam pendidikan dalam kurun waktu tertentu biasanya akan mendapat gelar sebagai orang terdidik bahkan kaum cendekiawan. Ini status sosial Jokowi. Lulus UGM  kerap dipandang sebagai suatu kehormatan. Wajar, Jokowi yang mengklaim telah menyelesaikan proses pembelajaran di UGM mendapat ijazah sebagai bukti hasil akhir yang diperolahnya.

Pertanyaannya Amien Rais, yang pernah jadi Guru Besar di UGM, kok ikut ikutan mengusik keaslian ijasah Jokowi. Ini pertanyaan besar. Sebab menyangkut status sosial Jokowi.

Kedudukan atau posisinya pasca lengser sebagai presiden masih disorot. Peristiwa ini bila tidak segera clear dapat memengaruhi perlakuan orang lain terhadap Jokowi. Dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, palsu masih gaduh.

Menurut Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, siapapun yang terbukti menggunakan ijazah palsu dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp 500 juta. Masya Allah. (radityakhadaffi@gmail.com)

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru