Pemkab Malang Rampungkan Pembentukan Ratusan Unit Koperasi Merah Putih

surabayapagi.com
Bupati Malang M Sanusi. SP/ MLG

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka memperkuat perekonomian lokal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jawa Timur menyatakan telah rampung membentuk sebanyak 390 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah setempat.

Bupati Malang M Sanusi mengungkap, ratusan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah dibentuk tersebut telah sesuai dengan total jumlah desa dan kelurahan yang ada di sana, melalui tahapan musyawarah khusus di tingkat desa maupun kelurahan.

Baca juga: Progres Pembangunan Koperasi Merah Putih Ponorogo Ditargetkan Rampung Maret 2026

"Totalnya 390 koperasi (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih), itu sudah selesai semua terbentuk. Adapun di Kabupaten Malang memiliki sebanyak 378 desa dan 12 lainnya merupakan kelurahan," ujarnya, Selasa (20/05/2025).

Setelah itu, salah satu syarat yang harus dipenuhi setiap pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah mengurus pembuatan dokumen administrasi berupa akta pendirian koperasi tersebut. Pemkab juga telah menyiapkan bantuan senilai Rp 2 juta untuk setiap koperasi dalam membuat akta notaris.

"Iya (bantuan pembuatan akta) Rp 2 juta," ujarnya.

Baca juga: Dinas Perikanan: Per 2025, Tangkapan Ikan di Kota Malang Lampaui Target 24,4 Ribu Ton

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Alayk Mubarrok mengatakan sampai saat ini sudah ada ratusan notaris se-Malang Raya yang siap membantu penerbitan akta pendirian masing-masing koperasi.

"Dari data yang kami terima ada 141 notaris pembuat akta koperasi (NPAK) yang akan terlibat di dalam pengurusan (akta) Koperasi Merah Putih," ucapnya.

Selain itu, DPRD Kabupaten Malang juga akan membantu pemkab setempat dalam memastikan berjalannya tujuh unit usaha di setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Baca juga: 150 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Pasuruan Ditargetkan akan Beroperasi

"Tentu kami melakukan monitoring berkala terhadap unit-unit usaha yang diamanatkan di dalam Instruksi Presiden bahwa ada tujuh unit usaha," ucap dia.

Jika merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih, maka tujuh unit usaha meliputi kantor koperasi, kios pengadaan sembako, simpan pinjam, dan klinik kesehatan. Lalu, ada unit bisnis apotek, sistem pergudangan/cold storage, dan sarana logistik. "Ini wajib ada di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," ujarnya. ml-01/dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru