150 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Pasuruan Ditargetkan akan Beroperasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan acara yang mempertemukan pengurus KDMP dan BUMN. SP/PSR
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan acara yang mempertemukan pengurus KDMP dan BUMN. SP/PSR

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mulai menggerakkan mesin ekonomi di tingkat akar rumput.

Hingga akhir Desember nanti, ditargetkan 150 koperasi di desa dan kelurahan sudah aktif beroperasi dengan dukungan skema pinjaman modal berbasis jaminan dana desa dan dana transfer kelurahan.

Langkah ini diharapkan mampu mempercepat perputaran ekonomi desa serta mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap bantuan pemerintah.

Target 150 koperasi itu menjadi langkah awal dari total 341 koperasi desa dan 24 koperasi kelurahan yang sudah terbentuk di 24 kecamatan se-Kabupaten Pasuruan.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan Tri Agus Budiharto menjelaskan, program ini diharapkan bisa menjadi motor penggerak ekonomi lokal, sekaligus membangun budaya mandiri di tingkat desa.

Saat ini, baru satu koperasi yang sudah lebih dahulu berjalan dengan sistem serupa, yakni Koperasi Merah Putih Desa Wonokerto, Sukorejo.

Hanya saja, koperasi tersebut mengakses modal dengan jaminan sertifikat kepala desa.

“Itu sah-sah saja, tetapi negara mengatur mekanisme yang lebih aman,” ujarnya, kemarin (17/10).

Aturan dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 40/2025 dan Permendes RI Nomor 10/2025.

Dua regulasi itu, memberikan payung hukum bagi koperasi berbasis desa, untuk menggunakan sebagian dana desa maupun dana transfer kelurahan sebagai jaminan pinjaman modal.

Tri Agus menambahkan, mekanisme tersebut disusun agar pengelolaan dana desa dan dana transfer kelurahan lebih produktif.

Tanpa mengorbankan keamanan anggaran. Masing-masing desa dan kelurahan, bisa mengalokasikan 30 persen anggaran untuk jaminan pinjaman modal.

“Kalau ada kredit macet, dana desa atau dana transfer kelurahan yang dijaminkan bisa digunakan untuk menutup risiko pinjaman modal itu sendiri. Tapi kalau koperasinya sehat, mereka wajib menyalurkan 20 persen dari keuntungan kepada desa sebagai bentuk kontribusi balik,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar bantuan modal, melainkan dorongan untuk membangun tanggung jawab kolektif dan budaya ekonomi gotong royong di tingkat desa.

Kalau sistemnya berjalan baik, desa tidak lagi menunggu bantuan. Mereka bisa berputar sendiri, mandiri, dan menghidupi warganya,” pungkas Tri Agus. Ps-01

Berita Terbaru

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…