150 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Pasuruan Ditargetkan akan Beroperasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan acara yang mempertemukan pengurus KDMP dan BUMN. SP/PSR
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan acara yang mempertemukan pengurus KDMP dan BUMN. SP/PSR

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mulai menggerakkan mesin ekonomi di tingkat akar rumput.

Hingga akhir Desember nanti, ditargetkan 150 koperasi di desa dan kelurahan sudah aktif beroperasi dengan dukungan skema pinjaman modal berbasis jaminan dana desa dan dana transfer kelurahan.

Langkah ini diharapkan mampu mempercepat perputaran ekonomi desa serta mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap bantuan pemerintah.

Target 150 koperasi itu menjadi langkah awal dari total 341 koperasi desa dan 24 koperasi kelurahan yang sudah terbentuk di 24 kecamatan se-Kabupaten Pasuruan.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan Tri Agus Budiharto menjelaskan, program ini diharapkan bisa menjadi motor penggerak ekonomi lokal, sekaligus membangun budaya mandiri di tingkat desa.

Saat ini, baru satu koperasi yang sudah lebih dahulu berjalan dengan sistem serupa, yakni Koperasi Merah Putih Desa Wonokerto, Sukorejo.

Hanya saja, koperasi tersebut mengakses modal dengan jaminan sertifikat kepala desa.

“Itu sah-sah saja, tetapi negara mengatur mekanisme yang lebih aman,” ujarnya, kemarin (17/10).

Aturan dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 40/2025 dan Permendes RI Nomor 10/2025.

Dua regulasi itu, memberikan payung hukum bagi koperasi berbasis desa, untuk menggunakan sebagian dana desa maupun dana transfer kelurahan sebagai jaminan pinjaman modal.

Tri Agus menambahkan, mekanisme tersebut disusun agar pengelolaan dana desa dan dana transfer kelurahan lebih produktif.

Tanpa mengorbankan keamanan anggaran. Masing-masing desa dan kelurahan, bisa mengalokasikan 30 persen anggaran untuk jaminan pinjaman modal.

“Kalau ada kredit macet, dana desa atau dana transfer kelurahan yang dijaminkan bisa digunakan untuk menutup risiko pinjaman modal itu sendiri. Tapi kalau koperasinya sehat, mereka wajib menyalurkan 20 persen dari keuntungan kepada desa sebagai bentuk kontribusi balik,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar bantuan modal, melainkan dorongan untuk membangun tanggung jawab kolektif dan budaya ekonomi gotong royong di tingkat desa.

Kalau sistemnya berjalan baik, desa tidak lagi menunggu bantuan. Mereka bisa berputar sendiri, mandiri, dan menghidupi warganya,” pungkas Tri Agus. Ps-01

Berita Terbaru

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda   ‎

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam p…

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Gresik sukses menggelar Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 yang diikuti sebanyak 1.111 peserta di kawasan Wisma J…

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

SURABAYA PAGI, Pacitan- Aksi brutal dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap seorang pedagang tempe di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Korban yang…