SURABAYAPAGI.COM, Surabaya— Aksi penagihan utang oleh debt collector kembali menuai sorotan di Jawa Timur. Seorang wanita muda bernama Yulia Noor Rahmatusyifa menjadi korban penarikan paksa kendaraan oleh tiga pria tak dikenal di tengah jalan raya, tanpa adanya proses hukum yang jelas.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 9 Juni 2025, ketika Yulia sedang melintas di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya. Ia tiba-tiba dipepet oleh tiga pengendara motor yang mengaku sebagai petugas penagihan dari sebuah perusahaan pembiayaan.
Baca juga: Polres Gresik Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyebaran Data Pribadi Lewat Aplikasi Go Matel R4
“Saya diminta ikut ke kantor FIF di Jalan Rajawali, katanya hanya untuk mencetak kartu sebagai bukti perjanjian pembayaran. Tapi ternyata bukan itu yang terjadi,” tutur Yulia dengan suara terbata.
Menurut pengakuannya, Yulia memang masih memiliki tunggakan cicilan selama dua bulan dari total 24 bulan masa tenor. Meski begitu, ia telah membayar 19 kali angsuran secara rutin sebelumnya.
Setibanya di kantor FIF, Yulia mengaku dipaksa menyerahkan STNK dan motornya langsung disita. Lebih memprihatinkan, proses penarikan kendaraan tersebut dilakukan tanpa identitas resmi dari petugas yang melakukan penyitaan.
“Orang yang mengambil motor saya tidak menunjukkan identitas, dan surat penyitaan juga tidak jelas. Saya bingung, saya tidak tahu harus bagaimana,” katanya sambil menangis.
Baca juga: Polisi Ungkap Aplikasi Ilegal Gomatel R4, 1,7 Juta Data Debitur Bocor
Kebingungan semakin bertambah ketika Syarif, yang disebut sebagai Supervisor Penagihan FIF Cabang Rajawali, mengaku tidak mengetahui identitas orang-orang yang melakukan penarikan.
“Kalau yang melakukan penarikan, kami tidak tahu pasti. Mungkin mereka dari pihak ketiga, karena terkadang unit diserahkan langsung ke sini oleh eksternal,” jelas Syarif kepada wartawan.
Kejadian ini kembali menyoroti praktik penarikan kendaraan yang dilakukan di luar mekanisme hukum. Banyak pihak menilai tindakan seperti ini tidak hanya melanggar hak konsumen, tetapi juga menciptakan ketakutan di tengah masyarakat.
Baca juga: Aplikasi “Go Matel” Diduga Disalahgunakan Debt Collector, Polres Gresik Periksa Empat Orang
Praktik penggunaan jasa debt collector di lapangan tanpa pengawasan yang ketat dan tanpa identitas resmi dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran hak-hak warga sipil.
Masyarakat pun mendesak pihak berwenang untuk lebih tegas dalam menertibkan praktik penagihan utang, khususnya yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Kejadian seperti ini, jika dibiarkan, bisa membuka celah bagi praktik intimidasi yang berkedok penagihan. Ad
Editor : Moch Ilham