SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendakwah Ustadz Khalid Basalamah pada Senin (23/6/2025) sore sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus di Kementerian Agama.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Khalid diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi yang dianggap mengetahui alur dan pengelolaan kuota haji.
Baca juga: Baru Kali ini, Komisi III DPR Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi
“Yang bersangkutan kami periksa untuk dimintai keterangannya terkait perkara dugaan korupsi kuota haji. Beliau hadir secara kooperatif dan menjawab pertanyaan penyidik dengan baik,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (24/6).
"Benar (memanggil Ustad Khalid Basalamah), yang bersangkutan diperiksa, dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji," tambag Jubir KPK Budi Prasetyo .
Budi mengatakan Ustaz Khalid datang secara kooperatif dan memberikan informasi pada penyidik dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji.
Budi menjelaskan, penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Ustaz Khalid. Salah satunya terkait pengelolaan ibadah haji.
"Yang didalami terkait dengan pengetahuannya, terkait dengan pengelolaan ibadah haji begitu," terang Budi.
Menurut Budi, sikap kooperatif Khalid Basalamah patut diapresiasi dan menjadi contoh bagi pihak-pihak lain yang akan dimintai keterangan oleh penyidik.
Baca juga: Noel-Yaqut Bilang, KPK Sudah Gak Punya Malu
“Pemeriksaan berjalan lancar. Yang bersangkutan menyampaikan informasi dan pengetahuannya, sehingga sangat membantu penyelidik,” tambahnya.
Miliki Biro Perjalanan Haji
Khalid Basalamah sendiri diketahui memiliki biro perjalanan haji dan umrah bernama Uhud Tour, yang diduga pernah mendapatkan alokasi kuota haji khusus dari Kementerian Agama.
Baca juga: Kejagung Masih Rahasiakan, Pejabat yang Kongkalikong dengan Terduga Korupsi Tambang Rp 47 T
Meskipun begitu, hingga kini KPK menegaskan bahwa Khalid hanya diperiksa sebagai saksi dan tidak termasuk dalam daftar tersangka.
Dugaan penyimpangan kuota haji khusus ini mencuat sejak pertengahan 2024. Kementerian Agama disebut mengalihkan sebagian kuota haji reguler ke jalur haji khusus, melebihi batas 8 persen yang ditetapkan.
Bahkan, hasil audit internal menyebutkan adanya pengaturan jemaah oleh biro travel tertentu dengan dugaan imbal balik kepada oknum pejabat. n jk/rmc
Editor : Moch Ilham