Per Triwulan I 2025, Investasi di Jember Capai Rp1,7 Triliun

surabayapagi.com
Rapat dengar pendapat DPMPTSP dengan Komisi B DPRD Jember. SP/ JBR

SURABAYAPAGI.com, Jember - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember, Jawa Timur, mencatat investasi yang sudah masuk pada triwulan I tahun 2025 mencapai Rp1,7 triliun.

Nilai tersebut merupakan hasil dari laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) yang disampaikan oleh pelaku usaha non-usaha mikro dan kecil (UMK) pada triwulan I tahun 2025.

Baca juga: Triwulan III 2025, Realisasi Investasi Surabaya Tembus Rp 31,3 Triliun

Sedangkan untuk non-UMK itu nilai investasinya di atas Rp5 miliar, sehingga bila dilakukan pendataan realisasi di triwulan pertama ini sudah mencapai Rp1,7 triliun atau 136 persen dari target rencana strategis (renstra) sebesar Rp1,2 triliun.

"Saat ini ada sebanyak 242 pelaku usaha non-UMK, dan terbagi di antaranya 38 penanam modal asing (PMA) dan 204 penanam modal dalam negeri (PMDN) di Jember," ujar Penelaah Teknis Kebijakan DPMPTSP Kabupaten Jember Meriza Setiawati, Rabu (16/07/2025).

Baca juga: Kejar Target Realisasi Investasi, DPMPTSP Kota Mojokerto Komitmen Gelar Bimtek LKPM

Ia menjelaskan berdasarkan nilai investasi yang masuk tercatat terbesar dari sektor perumahan, kawasan industri dan perkantoran dengan nilai investasi Rp1,2 triliun, kemudian industri farmasi sebesar Rp211 miliar, dan industri makanan sebesar Rp118 miliar.

Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengapresiasi capaian nilai investasi tersebut, karena sudah melampaui target renstra tahun 2025.

Baca juga: Jadi Magnet Ekonomi di Jatim, Investasi Kabupaten Lumajang Tembus Rp1,9 Triliun

"Alhamdulillah investasinya naik dari tahun lalu sebesar Rp1,5 triliun, kini pada triwulan I sudah mencapai Rp1,7 triliun. Kami sangat mengapresiasi dan mudah-mudahan semakin banyak investor yang menanamkan investasinya ke Jember asalkan perizinan dipermudah," katanya pula.

Kendati demikian, pihak DPMPTSP setempat harus melakukan pengawasan terkait laporan investasi yang masuk ke Kabupaten Jember sesuai dengan surat dari BKPM No. 5 Tahun 2021 bahwa setiap orang yang menanamkan modalnya dan wajib hukumnya itu melaporkan secara periodik. jr-01/dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru