SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jokowi tiba tiba datang di Markas Polresta (Mapolresta) Solo. Ia siap untuk diperiksa terkait kasus dugaan ijazah palsunya, Rabu (23/7/2025). Padahal Selasa, minta dijadwal ulang nunggu rekomendasi dokter yang merawatnya.
Jokowi tiba sekitar pukul 10.15 WIB mengenakan kemeja putih celana hitam. Ia terlihat didampingi tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Dua Dokter Kecantikan Saling Pidanakan, Emoh Damai
Kuasa hukum Jokowi, Firmanto Laksana mengatakan Jokowi datang membawa dokumen yang dianggap relevan dengan kasus tersebut.
"Bapak juga membawa dokumen-dokumen termasuk ijazah asli Bapak yang nanti akan diserahkan akan disampaikan kepada penyidik," kata Firmanto.
Selain ijazah S1 dari Universitas Gajah Mada, Jokowi juga membawa ijazahnya lengkap dari SD hingga SMA.
Firmanto mengatakan Jokowi menyerahkan penuh proses selanjutnya kepada penyidik. Ia pun siap jika ijazahnya disita untuk kepentingan penyidikan.
"Bapak secara konsisten dari awal sudah berkomitmen dan terus menyampaikan bahwa jika memang ijazah tersebut digunakan untuk penegakan hukum oleh penegak-penegak hukum termasuk di kepolisian, mungkin akan juga digunakan di pengadilan akan diserahkan dan tentu mekanismenya sesuai dengan yang aturan yang ada," kata dia.
Ijazah Asli Jokowi Disita
Ijazah SMA dan S1 Fakultas Kehutanan UGM milik Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) disita tim penyidik dari Polda Metro Jaya. Penyitaan dilakukan saat Jokowi menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo terkait laporannya.
"Sudah dilakukan tadi, penyitaan ijazah asli S1 dan SMA. Tadi juga bersama-sama dengan saksi-saksi lain yang diperiksa, ada 10 plus saya, berarti 11 saksi," kata Jokowi
Jokowi diperiksa terkait aduannya yang ia buat di Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu terkait ujar kebencian. Dia mengatakan, akan terus mengikuti dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Kita ikuti seluruh proses hukum, kita hormati seluruh proses hukum yang ada, sampai nanti di pengadilan kita lihat ya," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan menuturkan, penyitaan ijazah asli SMA dan S1 milik Jokowi dalam rangka pembuktian dan penyidikan.
Baca juga: Empat Akun Medsos Repotkan SBY
"Tadi juga dilakukan penyitaan terhadap ijazah SMA dan S1 pak Jokowi. Dalam rangka pembuktian dan penyidikan itu sudah disita. Dan tentu kami sangat welcome, dari awal kami laporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya, kami sudah mengatakan kami siap, dan kami sangat welcome karena itu dalam rangka pemenuhan dan investigasi penyelidikan," kata Yakub.
Dia mengatakan, ijazah asli Jokowi akan segera ditunjukkan dalam pengadilan. Sehingga dia meminta para pihak untuk bersabar.
"Kan masih banyak orang yang mengatakan, tunjukkan dong, tunjukkan, khususnya pihak sana yang mengatakan tunjukkan. Dengan ini sudah resmi disita, dan ini sejalan dan konsisten seperti apa yang selalu kami sampaikan. Nanti di persidangan akan ditunjukkan. Jadi tunggu saja tanggal mainnya," ucapnya.
"Untuk sekarang bersabarlah, apalagi orang-orang yang masih bilang tunjukkan, mereka akan mencari pembelaan dan sebagainya. Tapi karena sudah resmi disita, sudah pasti akan ditunjukkan di pengadilan nantinya," imbuhnya.
Jokowi Minta Pemeriksaan Ditunda
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus tudingan ijazah palsu pada Kamis. Namun Jokowi meminta agar jadwal pemeriksaan ditunda.
Baca juga: Klinik Aborsi Ilegal Terorganisir, Raup Untung Rp 2,6 M
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan sejatinya pemeriksaan digelar pada Kamis (17/7/2025). Namun pihaknya meminta agar pemeriksaan ditunda karena alasan kesehatan.
"Benar, minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya tapi karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan keluar kota (masa observasi dokter), maka kami memohonkan penundaan pemeriksaan," kata Rivai kepada wartawan, Selasa (22/7).
Rivai menyebutkan pihaknya masih menunggu keputusan dokter. Dia juga meminta agar pemeriksaan digelar di kediaman Jokowi.
"Dengan 2 opsi, yakni menunggu approval dokter atau Pak Jokowi diperiksa di kediaman sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP," kata dia.
"Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut dan mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat jawabannya," imbuhnya.
Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. n bin/erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham