Wamenaker Dituntut Dikenakan Pasal TPPU

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK diminta usut tuntas aliran uang Rp 81 miliar hasil pemerasan ke pekerja yang urus K3 di Kemenaker. Usut menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pengusutan aliran uang para penerima kasus pemerasan terkait dana dari korupsi sertifikasi K3 harus menjadi prioritas KPK. Agar bisa didapatkan gambaran bagaimana sistemiknya korupsi yang terjadi yang bertahan dari 2019 sampai saat ini atau sekitar 6 tahun," ujar Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap saat dihubungi wartawan, Minggu (24/8/2025).

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

"Bahwa salah satu penyebabnya adalah adanya pembiaran karena mendapatkan bagian termasuk kita tahu ada upeti-upeti kepada para petinggi," tambahnya.

Dia mengatakan, menariknya dalam kasus ini Irvian dipanggil 'Sultan' oleh Noel. Dia pun menyoroti masyarakat memahami gaji pejabat ASN.

"Sehingga ketika dia mempunyai uang yang nggak wajar dan pasti tahu bahwa itu adalah uang korupsi justru malah terlibat. Bahkan mendapatkan bagian sebagai uang tutup mulut, uang membiarkan terjadinya praktek korupsi tersebut," jelasnya.

Yudi pun meminta KPK untuk membongkar pemain dan penerima uang hasil korupsi itu. Siapapun yang terlibat harus menjadi tersangka.

"Saya mendukung KPK membongkar siapa saja pemain dan penerima uang hasil pemerasan kepengurusan sertifikasi K3. Dan mereka yang mempunyai keterlibatan besar dan menerima aliran dana harus jadi tersangka," tuturnya.

 

Lacak Aliran uang Pemerasan

Terpisah Koordinator MAKI Boyamin mengatakan prinsip pemberantasan korupsi harus tuntas. Terutama menuntaskan kemana aliran uang tersebut harus dilacak. Dia mendorong pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) diterapkan dalam kasus ini.

"Maka harus dikenakan pencucian uang. Maka saya menuntut kepada KPK dalam kasus korupsi Noel ini juga dikenakan tindak pidana pencucian uang. Selain untuk melacak juga, untuk meminta pertanggungjawaban, terutama uang pengganti," tuturnya.

Baca juga: Tiga Kajari Diincar, Satu yang Lolos

Dia mengatakan siapapun yang menikmati uang tersebut atau menjadi tempat pencucian uang berupa rumah, bangunan, maupun saham harus dilacak dan disita. Hal itu guna mengembalikan kerugian negara.

"Dan juga pihak-pihak yang diduga membantu juga bisa dikenakan turut serta melakukan pencucian uang. Jadi harus didalami, aliran uang itu didalami, dan paling gampang ya dengan penerapan pencucian uang. Maka saya menuntut kepada KPK untuk menerapkan pencucian uang dalam pekerjaan Noel," tutupnya.

 

Noel Punya Rumah Mewah

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan uang tersebut digunakan untuk merenovasi rumah Noel yang berada di Cimanggis, Depok.

Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 17 Januari 2025, Noel memiliki 4 rumah di daerah Depok. Namun, dalam laporan tersebut tidak tertera kecamatan atau kelurahan properti tersebut berada. Harganya pun fantastis mulai dari Rp 700 juta hingga Rp 6,7 miliar. Berikut daftarnya.

Baca juga: MAKI Anggap KPK Baru Ungkap Borok Jaksa, Belum Big fish

1. Tanah dan bangunan seluas 83 m2/83 m2 di Kab/Kota Depok, hasil sendiri Rp 700.000.000

2. Tanah dan bangunan seluas 160 m2/160 m2 di Kab/Kota Depok, hasil sendiri Rp 1.500.000.000

3. Tanah dan bangunan seluas 137 m2/274 m2 di Kab/Kota Depok, hasil sendiri Rp 1.700.000.000

4. Tanah dan bangunan seluas 2.260 m2/500 m2 di Kab/Kota Depok, hasil sendiri Rp. 6.700.000.000. Ini rumah mewah Noel.

Hingga saat ini belum diketahui rumah yang direnovasi menggunakan aliran dana dari Irvian senilai Rp 3 miliar tersebut. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru