Komisi VIII DPR RI Desak Hentikan Aktifitas PT SJL

Reporter : Al Qomaruddin
Anggota DPR RI Komisi VIII Bambang Haryo Soekartono (BHS) (tengah pakai topi)  bersama Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan Anggota DPRD Jatim serta Anggota DPRD Surabaya.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Perusahan bandel, membuat resah warga lantaran menimbulkan pencemaran lingkungan. Meskipun sudah di segel sebelumnya aktivitas peleburan emas PT Suka Jadi Logam (SJL) masih saja beroprasi.

Menanggapi keluhan warga, Warga Wisma Tengger, RT 04 RW 06, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Anggota DPR RI Komisi VIII Bambang Haryo Soekartono (BHS) bersama Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Senin (15/9).

Baca juga: Dorong Percepatan Validasi DTSEN, Ketua Komisi A Minta Pemkot Libatkan RT/RW

Bambang Haryo menilai, persoalan ini bukan hanya soal pencemaran lingkungan, tetapi juga menyangkut dugaan pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha lainnya.

“Kalau memang melanggar prosedur IMB, tentu harus di hentikan operasionalnya. Perusahaan ini sudah berdiri 7 tahun, baru sekarang meledak. Kalau memang serius, mereka harus tutup atau relokasi sesuai keinginan warga,” tegasnya.

Lebih jauh, BHS mengingatkan risiko tinggi dari limbah industri peleburan emas, seperti merkuri dan natrium sianida, yang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat sekitar.

Baca juga: Bahtiyar Rifai Dorong Pengawasan Ketat Cagar Budaya

“Kalau ini tidak segera di selesaikan, saya akan teruskan langsung ke Menteri Lingkungan Hidup. Ini bisa jadi preseden buruk bagi daerah lain,” ujarnya.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan pemerintah kota harus menghentikan aktivitas peleburan emas PT SJL jika terbukti mencemari udara dan mengganggu kenyamanan warga.

Baca juga: Jadi Atensi Presiden, DPRD Surabaya Komitmen Perkuat Perlindungan Cagar Budaya di Kota Pahlawan

Menurutnya, pelanggaran seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan sejumlah aturan hukum yang berlaku.

“Jika terbukti bahwa asap yang mengganggu kenyamanan warga diduga dikeluarkan oleh aktivitas produksi peleburan emas dari PT SJL, maka aktivitas produksi ini harus dihentikan karena PT SJL sudah melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” pungkas pria yang akrap disapa Cak Yebe ini. Alq

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru