SURABAYAPAGI.com - PT. Bank Artha Graha Internasional (Tbk) memberikan hak jawab untuk pemberitaan di Surabaya Pagi Online tanggal 13 Oktober 2025, yang berjudul "Bank Artha Graha Internasional (Tbk) Digugat Nasabahnya Rp 80 Miliar".
Hak Jawab itu disampaikan oleh Corporate Secretary PT. Bank Artha Graha Internasional (Tbk) Rumi Kreshna Wibowo pada Rabu, 15 Agustus 2025.
Baca juga: Kesimpulan Investigasi Reporting, Akte Cassie Diduga Alat untuk Perampasan Gedung Surabaya Pagi
Berikut hak jawab dari PT. Bank Artha Graha Internasional (Tbk) :
1) Terkait pemberitaan di media Harian Surabaya Pagi pada hari senin tanggal 13 Oktober 2025 Pukul 21.15 WIB, dimana disebutkan bahwa terdapat dugaan adanya permufakatan jahat yang dilakukan oleh PT Bank Artha Graha Internasional Tbk cabang Surabaya (Bank) dengan Winarta, Bank menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan;
Baca juga: Winarta, Bisa Berada di Pusaran Orang tak Beritikad Baik
2) Bank telah memberikan waktu kepada debitur (RADITYA MOHAMMER KHADAFFI) untuk menyelesaikan kredit bermasalahnya, namun debitur tidak pernah juga menyelesaikan kewajiban tersebut sampai dengan batas waktu yang telah diberikan.
3) Oleh karena itu Bank melakukan eksekusi Hak Tanggungan melalui pelelangan umum namun Bank juga berhak untuk menjual hak tagih secara Cessie kepada pihak ketiga.
Baca juga: Akte Cassie yang Dipegang Winarta, Batal Demi hukum
4) Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Bank menegaskan tidak ada pemufakatan jahat yang dilakukan.
Editor : Redaksi