SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hasil penelusuran investigasi reporting saya telah menemukan sedikitnya dua alat bukti akte cassie itu diduga rekayasa hukum.
Alat bukti itu terdiri surat dan saksi. Dengan dua alat bukti itu, kekuatan hukum akte cassie yang dipegang Winarta, secara perdata batal demi hukim. Secara pidana diduga penipuan dan penyebaran berita bohong.
Apalagi dalam catatan investigasi reporting saya seri ke 18 yang dipublikasikan hari Sabtu, dengan judul "Notaris Ali Wahyudi, SH, Lakukan legalisasi Seolah-olah Winarta Hadir".
Publikasi seri ke 18 adalah hasil klarifikasi saya ke Notaris Ali Wahyudi, SH.
Klarifikasi ini bermula saat saya menemukan kejanggalan pada Surat Pemberitahuan Piutang (Cessie) tanggal 21 Februari 2025 dengan Nomor SK/0008/SUB-KARET/II/2025 yang ditanda tangani David Teguh Ariyanto, selaku Branch Director PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Surabaya. Notaris Ali Wahyudi, SH., pembuat akte cassie mengakui saat ada pemberitahuan oleh David, akte itu belum ditandatangani Winarta.
Pengakuan Notaris Ali Wahyudi, SH, membuka misteri Surat Pemberitahuan Piutang (Cessie) tanggal 21 Februari 2025, menyebut Akte Cassie No 07 dan 08 juga tertulis tanggal 21 Februari 2025. Luar biasa!
Ada kesan tergopoh gopoh atau sembunyi-sembunyi. Siapa yang patut diduga tergopoh gopoh? Pihak bank, notaris atau Winarta.
Dari pengakuan Notaris Ali Wahyudi, SH, kacab mengejar ngejarnya. Padahal akte cassienya belum ditandatangani. Dari pengakuan Notaris Ali Wahyudi, SH, terkesan ia lalai, karena bank dan Winarta klien lamanya.
Dengan fakta hukum ini, surat Pemberitahuan Branch Director PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Surabaya bisa disebut pemberitahuan hoax yang telah meresahkan keluarga saya.
Padahal akte cassie yang ditulis dalam surat pemberitahuan cassie, belum ada tandatangan Winarta, salah satu pihak dalam pembuatan cassie dengan PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Surabaya.
Seingat notaris Ali Wahyudi, Winarta, baru tandatangan dua hari kemudian. Isyaratnya akte cassie no 07 dan 08 baru ditandatangani dua hari setelah 21 Februari 2025.
Ini berarti akte notaris itu turun derajatnya menjadi akte dibawah tangan.
Lalu Surat Pemberitahuan Piutang (Cessie) tanggal 21 Februari 2025 dengan Nomor SK/0008/SUB-KARET/II/2025 yang ditanda tangani David Teguh Ariyanto, selaku Branch Director PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Surabaya, kadarnya apa?
Kata tim hukum saya , David Teguh Ariyanto, bisa dilaporkan penipuan (pasal 378 KUHP) atau Penyebaran berita bohong (hoax) yaitu menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat yaitu kegaduhan di keluarga saya (Diancam Pidana berdasarkan Pasal 45A Ayat 3 UU 1/2024 yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara ).
Temuan kejanggalan dalam Surat Pemberitahuan Piutang (Cessie) tanggal 21 Februari 2025 dengan Nomor SK/0008/SUB-KARET/II/2025, ini yang membuat saya bergairah melakukan investigasi reporting. Gairah investigasi mulai bulan Februari 2025 baru terendus pertengahan Oktober 2025. Ada waktu sembilan bulan saya melakukan penelusuran, baru mengungkap misteri cassie.
***
Sebagai wartawan hukum, pengakuan Notaris Ali Wahyudi, SH, surprise. Misteri dugaan permainan cassie, makin terungkap. Bukan hanya cassie tidak saya akui eksistensinya.
Artinya, Notaris Ali Wahyudi, SH, telah melakukan legalisasi Seolah-olah Winarta Hadir.
Sebagai pihak yang dirugikan, saya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik notaris Ali Wahyudi SH, kepada Majelis Pengawas Daerah. Dan ini sudah saya lakukan.
Selain mengajukam gugatan. Juga sudah mulai sidang. Tak lama lagi saya melaporkan ke Polri.
***
Literasi hukum saya mengatakan salah satu cara utama notaris mencegah penipuan dalam transaksi tertulis adalah persyaratan kehadiran. Ini berarti penandatangan dokumen harus hadir di hadapan notaris pada saat pengesahan. Faktanya, dalam kasus yang saya alami, akte cassie yang saat diumumkan oleh bank, ternyata salah satu pihak saat dibuat akte untuk tanda tangan tidak hadir.
Padahal notaris adalah pejabat negara yang diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan setia dan akurat.
Kesalahan yang tidak disengaja merupakan salah satu alasan utama mengapa sebuah dokumen notaris mungkin tampak sah pada awalnya, tetapi kemudian menjadi batal. Namun, apa yang membuat dokumen notaris tersebut sah atau tidak sah?
Ada empat kesalahan umum yang dapat terjadi .
Notaris ditugaskan oleh negara untuk mengucapkan sumpah, menerima pengakuan, dan melaksanakan tugas-tugas lainnya. Penekanannya di sini adalah bahwa notaris adalah pejabat publik yang berwenang untuk mencegah dan menangkal penipuan.
Artinya, jangan biarkan hal-hal sederhana seperti kata-kata atau format yang tidak tepat membuat dokumen notaris tidak sah. Selain itu, kegagalan mengidentifikasi penanda tangan dengan benar atau membuat cap stempel yang tidak terbaca adalah kesalahan umum lainnya yang merusak kepercayaan publik terhadap notaris.
Salah satu cara lain notaris mencegah penipuan dalam transaksi tertulis adalah persyaratan kehadiran. Ini berarti penandatangan dokumen harus hadir di hadapan notaris pada saat pengesahan.
Faktanya, undang-undang notaris negara melarang notaris mengesahkan tanda tangan jika penanda tangan tidak hadir. Pelanggaran terhadap persyaratan kehadiran pribadi dapat mengakibatkan kerugian finansial bagi klien dan berujung pada gugatan terhadap notaris atau klaim terhadap jaminan notaris.
Ditemukan beberapa notaris mengabaikan persyaratan ini ketika diminta memberikan bantuan khusus untuk klien lama, kerabat, teman, atau atasan. Ingat, tidak ada pengecualian untuk persyaratan kehadiran, dan akibat pelanggarannya bisa sangat merugikan.
Persyaratan utama adalah kehadiran pihak yang bersangkutan di hadapan notaris untuk membacakan dan menandatangani akta. Pelanggaran ini dapat berakibat akta kehilangan kekuatan pembuktiannya menjadi akta di bawah tangan, tidak mengikat, atau bahkan batal demi hukum. Notaris yang melanggar juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, sementara pihak yang dirugikan memiliki opsi untuk melaporkan pelanggaran atau menggugat perdata.
Persyaratan kehadiran di depan notaris para pihak harus hadir secara langsung di hadapan notaris pada saat akta dibuat, dibacakan, dan ditandatangani.
Tujuan kehadiran ini penting untuk memastikan para pihak memahami isi akta, tidak ada pemaksaan, dan memberikan kepastian hukum pada akta tersebut.
Akibat pelanggaran kehadiran di depan notaris Akta yang tidak dibacakan atau ditandatangani di hadapan notaris dapat kehilangan statusnya sebagai akta otentik dan turun menjadi akta di bawah tangan, yang memiliki kekuatan pembuktian lebih lemah dan tidak mengikat.
Akta tersebut dapat dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan. Dan kini sedang saya ajukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pelanggaran ini dapat berakibat akta kehilangan kekuatan pembuktiannya menjadi akta di bawah tangan, tidak mengikat, atau bahkan batal demi hukum. Notaris yang melanggar juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, sementara pihak yang dirugikan memiliki opsi untuk melaporkan pelanggaran atau menggugat perdata.
Akte itu batal demi hukum. Berarti suatu tindakan atau perjanjian dianggap tidak pernah ada sejak awal , karena cacat hukum yang mendasar. Hal ini berbeda dengan perjanjian yang "dapat dibatalkan", di mana pembatalan perlu diajukan oleh salah satu pihak. Perjanjian yang batal demi hukum tidak memiliki kekuatan , seperti objek atau sebab yang dilarang undang-undang. ([email protected], bersambung)
Editor : Redaksi