Catatan Raditya M Khadaffi, Terkait PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Surabaya (37)

Kesimpulan Investigasi Reporting, Akte Cassie Diduga Alat untuk Perampasan Gedung Surabaya Pagi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Norma umum sebuah investigative reporting atau pelaporan investigasi, selalu ada kesimpulannya. Kesimpulan ini adalah bagian penting dari laporan yang dirangkum berdasarkan semua bukti dan temuan yang terkumpul selama penyelidikan, seperti dokumen, wawancara, dan data.

Fungsi kesimpulan dalam investigative reporting, menyajikan kebenaran. Kesimpulan juga merangkum hasil akhir dari proses pengumpulan dan analisis data untuk menjawab pertanyaan inti dari investigasi.

Dan kesimpulan harus didukung oleh bukti-bukti yang ditemukan selama penyelidikan. Ini untuk menunjukkan bagaimana temuan-temuan tersebut mengarah pada kesimpulan tertentu.

Sekaligus memberikan rekomendasi tindakan lanjutan yang perlu diambil berdasarkan temuan tersebut.

 

***

 

Dari  hasil investigasi reporting periode Februari 2025-25 Oktober 2025, ditemukan tiga alat bukti, sehingga dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa ditemukan dugaan kuat pemufakatan jahat, persekongkolan yang dilakukan tiga pihak:

2. Bahwa ditemukan Kacab Bank Artha Graha  Perintahkan Notaris Ali Wahyudi,SH,  membuat Keterangan Palsu aturan Gadai ke Cassie;

3. Bahwa Cassie tidak pernah diatur dalam Surat Perjanjian Kredit No, 57 tanggal 21 Agustus 2018 yang dibuat notaris Wahyudi Suyanto,SH.;

4. Bahwa dalam Pasal 12, poin 12.4 Surat Perjanjian Kredit No, 57 tanggal 21 Agustus 2018 yang dibuat notaris Wahyudi Suyanto,SH, disepakati atau menyatakan: "Bank berhak untuk mengalihkan atau menggadaikan kredit ini kepada Bank Indonesia atau kepada pihak ketiga lainnya....", dan bukan cassie;

5. Dengan fakta tersebut patut diduga Kacab PT Bank Artha Graha (Tbk) cabang Surabaya, Silvy Hutomo, telah memerintahkan notaris Ali Wahyudi, SH, membuat dokumen palsu seperti diatur dalam Pasal 263 KUHP yaitu Pemalsuan Surat .

Isi Pasal: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, kewajiban, atau hubungan hukum, dan menggunakannya seolah-olah isinya benar, diancam pidana penjara paling lama enam tahun;

5. Bahwa dengan temuan hasil investigasi reporting tersebut ada dugaan kuat aktor intelektualnya adalah Kacab PT Bank Artha Graha (Tbk) cabang Surabaya Silvy Hutomo, ia diduga orang yang menyuruh melakukan perampasan aset bersama Winarta dan dibantu notaris Ali Wahyudi, SH, setara dengan  rumusan penyertaan dalam Pasal 55 KUHP (dan Pasal 20 UU 1/2023). Diduga dia "doenpleger" atau "pelaku intelectualis";

6. Bahwa  dengan temuan hasil investigasi reporting tersebut ada dugaan kuat  notaris Ali Wahyudi, turut serta membuat Akte Cassie yang tidak diatur dalam  surat perjanjian kredit No 57 Tanggal 21 Agustus 2018 yang dibuat Notaris Wahyudi Suyanto, SH;

7. Bahwa  dengan temuan hasil investigasi reporting tersebut ada dugaan kuat ada dugaan kuat Winarta, turut serta melakukan penyerobotan gedung milik saya dan teror keluarga;

8. Bahwa dengan temuan hasil investigasi reporting tersebut patut diduga Akte Cassie yang Dibuat notaris atas perintah Kacab PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Surabaya Bodong setara Pasal 263 dan 266 KUHP;

9. Bahwa padahal Bank dituntut prudent dan hati-hati termasuk memberlakukan nasabahnya sebagai konsumen perbankan:

10. Bahwa hubungan hukum saya mengajukan kredit  dengan PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Surabaya, diikat berdasarkan Surat Perjanjian Kredit No 57 tanggal 21 Agustus tahun 2018 yang dibuat di notaris Wahyudi Suyanto SH,;

11. Bahwa dalam hukum positif Surat Perjanjian Kredit adalah dokumen hukum yang berisi kesepakatan antara kreditur (pemberi pinjaman, bank) dan debitur (peminjam), yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak terkait pinjaman uang. Secara hukum, perjanjian ini mengikat secara sah, karena memuat rincian pinjaman, bunga, tenor, cicilan, serta sanksi, dan berfungsi sebagai bukti pokok untuk mengukur hak dan kewajiban para pihak;

12. KUHPerdata, khususnya mengenai perjanjian pinjam meminjam (Pasal 1754-1769), menjadi dasar hukum umum untuk perjanjian ini;

13. Bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juga memberikan aturan pokok tentang penyaluran kredit, mewajibkan perjanjian tertulis, dan menekankan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit;

14. Bahwa mewajibkan bank menerapkan prinsip kehati-hatian menurut UU Perbankan, surat perjanjian kredit harus dibuat secara tertulis dan berdasarkan penilaian yang cermat terhadap kemampuan dan prospek usaha debitur. Hal ini untuk memastikan penyaluran kredit sesuai prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko;

15. Bahwa berdasarkan Pasal 12, poin 12.4 Surat Perjanjian Kredit No 57 tahun 2018 yang menyatakan :

Bank berhak untuk mengalihkan atau menggadaikan kredit ini kepada Bank Indonesia atau kepada pihak ketiga lainnya termasuk tetapi tidak terbatas pada bank dan lembaga keuangan, baik di dalam maupun di luar negeri, apabila dianggap perlu oleh Bank, dengan melakukan endossement, menggadaikan atau menjual surat aksep/promissory note atau tanda bukti penerimaan uang lainnya berdasarkan Perjanjian kredit ini. Dalam hal Bank mengalihkan atau menggadaikan ulang kredit ini, baik sebagian maupun seluruhnya, Debitor tetap terikat dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketenuan dalam Perjanjian Kredit ini dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Perjanjian Kredit ini;

16.Bahwa ternyata Kacab PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Surabaya, tidak melaksanakan Pasal 12 poin 12.4, menggadaikan  tunggakan piutang saya, tapi menyutuh notaris Ali Wahyudi SH, membuat akte cassie ke Winarta;

17 .Bahwa tindakan Kacab PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Surabaya semacam ini menunjukan sikap kurang hati hati yang merugikan saya sebagai nasabahnya;

18.Bahwa dengan fakta fakta tersebut dapat diduga akte cassie yang dimintakan Kacab PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Surabaya ke notaris Ali Wahyudi SH, diduga kuat bodong;.

19. Ditemukan pada akte perjanjian kredit baru dibawah tangan pada bulan Januari 2023, diduga mulai ada manuver mengarah  perampasan aset Gedung Harian Surabaya Pagi;20.  Indikasinya  pada bulan Januari 2023, masih ada peraturan dari OJK melalui PJOK Stimulus yaitu diberi peluang kepada semua bank memberi Restrukturisasi kredit kepada pelaku UMKM;

21. Bahwa dugaan penipuan bagian dari rencana merampas aset nasabah Gedung Harian Surabaya Pagi secara berkomlot juga diungkap  oleh notaris Ali Wahyudi SH;

22. Ditemukan kaitan kuat antara dua calon terlapor diduga ingin merampas aset nasabah dibantu seorang notaris yaitu melakukan pembuatan akte cassie disertai surat pemberitahuan  lelang yanv diduga kuat disertai itikad buruk menggunakan tipu muslihat, atau serangkaian kebohongan;  Diduga dua calon terlapor berniat buruk intimidasi untuk menipu, yaitu membuat surat keterangan palsu atau menyembunyikan fakta, untuk mendapatkan keuntungan.

23. Indikasi kuat dugaan perampasan  Gedung Harian Surabaya Pagi, diawali adanya penolakan permohonan resceduling-restrukturi sasi kredit Januari 2023;

24. Indikasi diperkuat  pada pertengahan tahun 2024  Kacab Silvy Hutomo mendesak saya agar aset saya dijual murah murah Rp 2,5 miliar, lalu diikuti bombardir surat peringatan dan ancaman mulai periode pertengahan 2024-Desember 2024;

25. Bombardir surat peringatan dan ancaman mulai periode pertengahan 2024-Desember 2024 itu berupa ancaman lelang tipu tipuan pada bulan Januari 2025, hingga bulan Agustus 2025 Winarta intimidasi saya telah membeli piutang saya sebesar Rp 2,5 miliar dan akan susuki saya Rp 500 juta;

26. Bahwa antara peristiwa dan fakta fakta hukum tersebut ada persesuaian angka penawaran gedung sama sama Rp 2,5 miliar,  diikuti perilaku yang mengarah dugaan perampasan secara sistemik dan masif atas Gedung Harian Surabaya Pagi;

27. Bahwa analisis dugaan perampasan aset saya yang disimpan di PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Surabaya Karet  ini merujuk pada proses pengecekan  dan pemodelan data.

Tekniknya saya  mengambil analisis yang berbasis data.

Jadi analisis saya ini  menggunakan metode statistik dan algoritma hingga akhirnya masuk fase interpretasi data yang siap saya presentasikan ke aparat hukum dan publik. Ini untuk menepis tudingan saya hanya beropini . Saya menerjemahkan data menjadi bukti yang mendukung rekomendasi ke aparat hukum, bukan hanya intuisi, karena berbasis alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP;  Ditemukan antara peristiwa dan fakta fakta hukum tersebut ada persesuaian petunjuk bahwa Kacab Bank seperti ngebet ingin merampas Gedung Surabaya Pagi, milik saya;

28. Bahwa modus dugaan Perampasan Aset itu dilakukan secara sistemik dan masif, mengarah white collar crime oleh pejabat bank dan orang kaya, disertai intimidasi-pengancaman , menggunakan instrumen hukum merekayasa cassie dan Perjanjian Kredit yang melibatkan seorang notaris Surabaya;29.  Bahwa dalam Perjanjian Kredit No, 57 tanggal 21 Agustus 2018 tidak satu pasal dari 21 pasal mengatur kesepakatan pengalihan tunggakan piutang dilakukan melalui cassie. Malah Pasal 12.4, mempertegas pengalihan tunggakan piutang saya melalui gadai. Dan Sisanya pengalihan, dikembalikan ke saya,;

30. Bahwa kelaziman bank prudent dan profesional harus akuntable dan transparan yaitu dalam menilai aset nasabah mesti melalui jasa penilai independen yang dipilih dan disetujui kreditur dan debitur, agar menemukan nilai ekenomi aset yang wajar :  dan biaya penilai independen ditanggung bersama, dan bukan apprasial bank;

31. Bahwa dalam investigasi reporting ini telah ditemukan klaster (a) penyebar berita hoax, (b) penyerebotan gedung , (c) intimidasi dan pengancaman, serta (d) tipu muslihat;

32. Bahwa Akte Cassie dan Pemberitahuan Cassie diduga alat untuk memuluskan rencana perampasan Gedung Harian Surabaya Pagi;

 

***

 

Kesimpulan tersebut didukung bukti dan temuan yang terkumpul selama penyelidikan, seperti dokumen, wawancara, dan data yaitu;

1.Saksi : saya (saksi korban); sdr. Winarta (saksi pembeli cassie), Sdri. Silvy Hutomo dan David (pejabat bank); anak Angkat sdr. Winarta: Notaris Ali Wahudi (pembuat akte cassie), Sdri.Lordna dan ibu Kusnarini (Kakak dan Ibu saya);

2. Surat : Surat permohonan restrukturisasi Kredit,Surat perjanjian kredit dibawah tangan,  surat pemberitahuan lelang, surat pemberitahuan cassie beserta akte no 07 dan 08 yang melekat,  surat Somasi tertulis dan elektrik (WhatsApp); dan Liputan hasil Investigasi yang telah dimuat di Harian Surabaya Pagi; dan

3. Petunjuk : Transkrip pertemuan saksi korban dengan sdr. Winarta  pembeli cassie;Transkrip pembicaraan telepon antara Kacab Bank Silvy Hutomo dengan saya; Transkrip pertemuan saksi korban dengan notaris Ali Wahyudi, SH. ([email protected], bersambung)

Berita Terbaru

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…