SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Berita tentang penjualan aset desa adalah hal yang sering terjadi dalam kasus dugaan penyelewengan tanah di Indonesia. Bahkan, kepala desa sering kali mengeluarkan pernyataan atau melakukan konferensi menunjukan bukti-bukti surat kepada Media dan LSM untuk membantah tuduhan penjualan aset desa, menyebut berita tersebut tidak benar.
Proses yang terjadi bukanlah penjualan, melainkan tukar guling (ruislag) yang diklaim telah melalui prosedur dan musyawarah dengan, BPD, RT, RW dan tokoh masyarakat desa setempat. Tindakan yang dilakukan adalah bagian dari upaya untuk menyelamatkan aset desa yang dianggap tidak produktif dari yang sebelum.
Baca juga: Heboh! Diduga Lakukan Kekerasan Fisik ke Siswa, Pelatih Basket di Sekolah Surabaya Harus 'Dipecat'
Kepala Desa Pilang H. Alfadi saat ditemui, Rabu (13/11/2025) kemarin, menerangkan jika tanah desa atas nama Kepala Desa yang sebelumnya itu terletak di desa grogol Kecamatan Tulangan dengan luas 1.100 di tukar guling di Desa Pilang Dusun banar blok makam dengan luas 1850 tersebut, sudah di masukkan kedalam kekayaan desa dan juga menjadi Aset desa pilang Kecamatan Wonoayu.
Baca juga: Viral Sumur Bor Milik Warga di Bangkalan Keluarkan Minyak, Pemkab Mulai Uji Lab
Sesuai regulasi (Pasal 15 Permendagri 4/2007), tanah desa tidak diperbolehkan untuk dijual atau dilepas hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali untuk kepentingan umum yang diatur ketat. Pihak desa sering menekankan aturan ini untuk membuktikan tuduhan tersebut tidak berdasar.
Dalam klarifikasi kepala desa Pilang menyertakan bukti-bukti surat keterangan tanah (SKT) yang sah, atau dokumen lain yang menunjukkan status tanah yang sebenarnya. Klarifikasi ini juga melibatkan dukungan dari masyarakat desa setempat atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memperkuat bantahan kepala desa.
Baca juga: Optimalkan Infrastruktur, Pemdes Gagangkepuhsari Bangun Jalan Paving
Secara ringkas, bantahan kepala desa tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memulihkan nama baik dan memberikan pemahaman yang benar kepada publik mengenai status lahan yang dipermasalahkan. hik/man
Editor : Desy Ayu