Dirut BPJS Nyatakan Rujukan dari Puskesmas ke RS Tipe A, Bisa Kasusistis

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti buka-bukaan soal rencana perubahan mekanisme rujukan dari yang awalnya berbasis jenjang, menjadi berbasis kompetensi atau disesuaikan kebutuhan medis.

Sistem rujukan yang berlaku saat ini mewajibkan pasien melalui rujukan dari rumah sakit tipe D, C, B, sampai A. Sistem tersebut nanti diganti dengan rujukan sesuai layanan yang dibutuhkan pasien. Fokus perubahan ini nantinya pada indikasi medis dan tingkat keparahan penyakit.

Baca juga: Dinkes Gresik & KWG Perkuat Kolaborasi, Gus Yani Tekankan Transformasi Layanan Kesehatan Preventif

Ghufron menjelaskan dalam beberapa kasus, pasien sebenarnya bisa dirujuk ke rumah sakit tipe A. Namun, sifatnya memang kasuistik atau berbasis kasus medis tertentu, tidak semuanya.

"Kalau memang dianggap ribet umpamanya, jadi dari FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama) itu kalau transplantasi misalnya, kalau kompetensinya itu ada di RS tipe A, dari puskesmas, dirujuk melalui prosedur medis, dengan dokter bisa langsung ke tipe A. Tapi tentu kasuistik ya, berbasis kasus. Ke depan ini nanti kita evaluasi," ujar Ghufron ketika ditemui awak media, Rabu (19/11/2025).

 

Perlambat Penanganan Pasien

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mewacanakan perubahan besar sistem rujukan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Ia menilai, sistem berjenjang yang berlaku saat ini sering kali memperlambat penanganan pasien dengan kondisi gawat darurat, sekaligus menimbulkan pemborosan biaya layanan.

"Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi supaya bisa menghemat BPJS juga," kata Menkes dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (13/11/2025).

Baca juga: Prabowo Tugaskan Menkes Bangun 66 RS di Tiap Kabupaten/Kota Senilai Rp 417,3 Miliar

Selama ini, pasien BPJS yang membutuhkan layanan lanjutan harus melalui mekanisme rujukan berjenjang dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, ke rumah sakit tipe C, lalu tipe B, sebelum akhirnya sampai ke rumah sakit tipe A.

Padahal, tidak semua jenis penyakit memerlukan proses berlapis demikian.

Ghufron menuturkan perlu dilakukan piloting serta koordinasi berbagai pihak untuk menentukan mekanisme rujukan yang lebih baik. Harapannya, nantinya pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat juga menjadi lebih efisien.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, mengungkapkan bahwa sejak 2023 posisi keuangan JKN sudah berada di zona merah karena biaya kesehatan yang harus dibayarkan jauh lebih besar dibandingkan iuran yang diterima.

Baca juga: Menkes akan Ubah Sistem Rujukan BPJS

"Sejak awal 2023 sudah kelihatan bahwa kita punya premium per member per month itu sudah di bawah nilai cost kita. Artinya apa? Lebih besar spending yang kita bayar kepada faskes dibandingkan iuran yang kita terima. Artinya kondisi kita sudah minus. Sejak 2023, sudah lebih besar dari 100 persen," kata Abdul Kadir dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (13/11/2025).

Ia menyebut ada beberapa faktor penyebab kondisi tersebut. Pertama, masih ada peserta BPJS menunggak iuran yang hanya membayar pada saat pendaftaran pertama kali atau ketika sakit.

Faktor lain adalah kenaikan tarif layanan kesehatan. "Ini terjadi karena adanya kenaikan tarif rumah sakit dan faskes yang tidak diimbangi dengan kenaikan iuran peserta JKN. Ini terjadi di tahun 2023," tambahnya. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru