Gugatan Samsuri vs BRI Ponorogo Memasuki Babak Akhir, Pengadilan Lakukan Pemeriksaan Setempat

surabayapagi.com
Majelis Hakim (bertopi) kunjungi rumah Samsuri dalam agenda pemeriksaan akhir. Foto: dokumentasi Samsuri.

SURABAYA PAGI, Ponorogo – Jumat (21/11/2025), Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata antara Samsuri, warga Patihan Wetan, melawan BRI dengan nilai tuntutan mencapai Rp50 miliar.

Sidang yang berlangsung dengan agenda pemeriksaan setempat tersebut menjadi tahap krusial untuk memastikan akurasi keterangan para pihak terkait pemasangan stiker pengumuman kredit bermasalah di rumah penggugat.

Baca juga: Haris Azhar: Putusan PN Ponorogo Bukti Sistem Penagihan BRI Bermasalah

Majelis hakim meninjau langsung lokasi di Jalan Parang Menang 42, Patihan Wetan, guna mencocokkan posisi dan kondisi stiker sebagaimana diperdebatkan dalam persidangan. Dalam peninjauan itu, pihak tergugat (BRI) mempermasalahkan adanya tambahan lakban pada stiker yang terpasang.

“Pihak BRI tadi mempertanyakan lakban pada stiker pengumuman. Kami jelaskan bahwa lakban itu dipasang ulang karena stiker sempat lepas. Ini sudah kami sampaikan pada sidang sebelumnya,” ujar kuasa hukum penggugat, Wahyu Dhita Putranto.

Baca juga: BRI Dinyatakan Melawan Hukum, Nasabah Menang di PN Ponorogo  

Pengacara spesialis perkara perbankan ini menegaskan bahwa posisi stiker tidak pernah berubah, serta rumah yang ditempeli stiker tersebut dihuni kliennya—bukan pihak yang memiliki tanggungan kredit kepada BRI.

Menurut Wahyu, pemeriksaan setempat menjadi babak akhir dari rangkaian panjang persidangan yang telah berlangsung lebih dari 15 kali sejak Februari 2025.

Baca juga: Sidang Samsuri vs BRI, Kuasa Hukum Penggugat Sebut Keterangan Saksi Ahli Perkuat Gugatan

“Keterangan yang kami sampaikan sudah sesuai fakta. Kami berharap majelis hakim melihat perkara ini secara objektif dan jernih,” ujar Wahyu optimistis.

Sidang berikutnya dijadwalkan Kamis, 27 November 2025, dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak. (man)

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru