Victor Rachmat Hartono, Diketahui Generasi ke-9 dari Keluarga Besar Hartono
Baca juga: Dirjen Bea Cukai: Jangan Buru-buru Hakimi Petugas Bea Cukai
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut permohonan pencegahan Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono ke luar negeri. Ini berarti anak dari Robert Budi Hartono, salah satu dari Hartono bersaudara yang mewarisi Grup Djarum bisa bebas boleh ke luar negeri.
Sebelumnya, Victor dicekal terkait penyidikan dugaan korupsi pembayaran pajak perusahaan pada periode 2016-2020.
Kejagung mengajukan pencekalan terhadap lima orang terkait dugaan korupsi pembayaran pajak 2016-2020. Mereka adalah Victor Rachmat Hartono, Dirut PT Djarum, Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak, Karl Layman, pemeriksa pajak muda Ditjen Pajak, Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo, konsultan pajak.
Pencekalan diterbitkan bersamaan dengan penggeledahan sejumlah lokasi, termasuk rumah pejabat pajak, dalam rangka pengungkapan dugaan korupsi pembayaran pajak.
Pencekalan Sangat Tepat
Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho menilai, langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan cekal untuk Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, serta mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi terkait dugaan penyelewengan pajak, sudah sangat tepat.
Upaya tersebut merupakan prosedur hukum yang wajar dalam proses penyidikan terkait dugaan kasus pengurangan pajak. Proses cekal merupakan tindakan administratif yang lazim dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif. “Saya melihat ini sebagai bagian dari prosedur hukum yang harus dihormati,” ujar Hardjuno di Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Kandidat Doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) ini, menegaskan, dugaan pengurangan pajak yang melibatkan PT Djarum yang masuk korporasi besar, wajib diproses dengan serius karena menyangkut penerimaan negara dan keadilan fiskal.
Ia menilai penyidikan semacam ini penting untuk memperkuat integritas sistem perpajakan nasional. “Tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara usaha kecil dan konglomerasi. Kepatuhan pajak adalah pondasi kepercayaan publik,” katanya.
Hardjuno mengaitkan momentum ini dengan pelajaran besar dari penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) serta skema obligasi rekapitalisasi pasca-krisis 1998.
Dia bilang, hubungan negara dengan korporasi di pemerintahan sebelumnya, menyisakan beban fiskal jangka panjang akibat minimnya transparansi dan lemahnya pengawasan.
“Pengalaman BLBI menunjukkan bahwa ketika relasi keuangan negara dan korporasi tidak dikelola secara terbuka, risiko moral hazard sangat besar dan dampaknya diwariskan bertahun-tahun,” ujarnya.
Ia menilai, terdapat sejarah panjang interaksi negara dengan konglomerasi nasional dalam konteks krisis 1998. Di mana, setiap perkara yang menyangkut kepatuhan pajak korporasi besar, saat ini, perlu ditangani dengan standar transparansi yang tinggi.
“Dalam kasus apa pun yang melibatkan grup besar, termasuk Djarum, transparansi proses hukum itu penting untuk memulihkan kepercayaan publik,” kata Hardjuno.
Kepala KPP Madya Semarang
Selain Ken, empat nama lain yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah Victor Rachmat Hartono, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.
Berdasarkan penelusuran, Bernadette menjabat sebagai Kepala KPP Madya Dua Semarang. Victor Rachmat Hartono merupakan Direktur Utama PT Djarum.
Baca juga: Dua Mantan Dirjen Pajak Terseret Kasus Suap Permainan Pajak
Sedangkan Heru Budijanto Prabowo adalah konsultan pajak sekaligus Komisaris PT Graha Padma Internusa, perusahaan pengembang di Semarang yang merupakan anak usaha Grup Djarum. Adapun Karl Layman merupakan pemeriksa pajak muda di DJP.
Victor merupakan anak dari Robert Budi Hartono, salah satu dari Hartono bersaudara yang mewarisi Grup Djarum. PT Djarum sendiri merupakan perusahaan produsen rokok yang didirikan oleh Oie Wie Gwan, kakek Victor, pada 1951.
Victor mendapatkan gelar sarjana dari UC San Diego di bidang Teknik Mesin pada 1994. Setelah lulus, Victor sempat mengikuti program management trainee di perusahaan keluarganya.
Perjalanan karir Victor berlanjut sebagai Corporate Finance Intern di J.P. Morgan pada 1995. Ia kemudian kembali ke PT Djarum dan mengisi posisi sebagai Brand Manager. Pada 1996, Victor melanjutkan studi di Northwestern University dan meraih gelar magister pada bidang studi Administrasi Bisnis.
Sebelum menjadi Direktur Utama di PT Djarum, Victor telah mengisi beberapa posisi. Dia pernah menjadi General Manager Business Development dan juga Chief Operating Officer.
Generasi ke-9
Pria berinisial VRH itu diketahui generasi ke-9 dari keluarga besar Hartono. Keluarga Hartono diketahui kerap menduduki posisi orang terkaya di Indonesia. Berdasarkan peringkat Forbes, bila digabungkan Budi Hartono dan Michael Hartono memiliki kekayaan US$ 37,8 miliar atau Rp630,63 triliun.
"Instansi pengusul Kejaksaan Agung. Alasan korupsi," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Kamis (20/11/2025).
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa enggan berkomentar pajang lebar. Dia menyerahkan semua kepada Kejagung.
"Ini kan kasus tax amnesty kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang nggak terlalu akurat, saya nggak tahu. Nanti biar aja Pak Jaksa Agung menjelaskan ke media," tegasnya setelah Konferensi Pers APBN KITA, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: Mantan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, Dicekal Kejagung
Mengenai keterkaitan dengan tax amnesty atau pengampunan pajak. Kejagung membantah hal tersebut. Anang kasus ini tidak terkait dengan kebijakan pemerintah tersebut.
"Ini tidak terkait tax amnesty," tegasnya mengungkapkan .
Dugaan penyelewengan pajak PT Djarum yang menyeret Victor Rachmat Hartono, putra Robert Budi Hartono, pemilik Djarum Group yang berharta Rp411,70 triliun, serta mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, merupakan kejahatan terstruktur dan sistemik. Tak beda dengan pola-pola yang biasa dimainkan mafia.
Dugaan Praktik Suap
Dalam keterangan sebelumnya, Anang mengungkap adanya dugaan praktik suap antara pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan wajib pajak.
Ia menyebut adanya kesepakatan untuk menurunkan kewajiban pembayaran pajak perusahaan dengan imbalan tertentu kepada petugas pajak.
"Ada kompensasi untuk memperkecil (pembayaran pajak). Ada kesepakatan dan ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu," kata Anang.
Anang menjelaskan, modus korupsi dalam perkara penyelewengan pajak ini, berupa suap. Diduga berbentuk pemberian fee dari wajib pajak kepada oknum pejabat pajak. Tujuannya itu tadi, memperkecil nilai pajak yang harus dibayarkan.
Pihak PT Djarum menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan dan siap mengikuti tahapan penyidikan yang diperlukan . n bin/cnbc/erc/rmc
Editor : Moch Ilham