SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jelang disidang, Mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer atau Noel, menyindir KPK yang disebutnya menarasikan dirinya gembong kasus korupsi.
"Presiden kan nggak ngurus hal kecil begini lah. Presiden ngurusin bangsa ini negara ini itu lebih penting daripada kasus yang kayak aib begini apalagi kita lihat orkestrasi yang dinarasikan KPK sebagai gembong," kata Noel sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Baca juga: Jaksa Ungkap Modus Noel, Peras Anak Buahnya Rp 6 Miliar
"Sekarang saya bilang, iya saya gembong. Saya memerintahkan seluruh kementerian untuk melakukan korupsi massal. Dan itu jadikan berita biar keren," imbuhnya.
Noel mengatakan Presiden Prabowo Subianto tak perlu dibebani dengan kasus ini. Dia mengaku akan bertanggungjawab dengan perbuatannya.
"Presiden jangan dibebani hal kaya begitu. Presiden fokus dengan kerja kerakyatannya saja. Karena ini perbuatan saya. Saya harus bertanggungjawab dengan perbuatan saya," ujarnya.
Kasus Dugaan Pemerasan
Noel menghadapi sidang dakwaan kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker
Noel tak membantah terkait kendaraan Ducati hingga Nissan GTR. Dia berharap kebohongan bisa dihentikan.
"Saya tidak mau menyanggah apa yang disampaikan 32 mobil dengan rumah yang tipe 36 dengan tanah 83 meter kalau markir semana itu 32 mobil, keren kan. Motor Ducati, mobil Nissan GTR, yang harganya Rp 10 miliar apa Rp 12 miliar ya, jadi keren lah," ujar Noel.
"Semoga orkestrasi-orkestrasi yang basisnya kebohongan bisa kita hentikan. Kita nggak mau lagi penegak hukum pendekatannya basisnya kebohongan," imbuhnya.
Baca juga: Sehari, KPK Ringkus Wali Kota Madiun dan Bupati Pati
Ia berharap pendekatan penegak hukum tidak lagi berbasis kebohongan.
Sebagai informasi, kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker diduga telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta.
KPK mengatakan selisih biaya yang dibayarkan oleh para pihak pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya tersebut mengalir ke beberapa pihak. Totalnya Rp 81 miliar. Total, ada 14 orang tersangka dalam kasus ini.
10 tersangka lain dalam kasus ini ialah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Mereka akan diadili oleh ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.
Baca juga: Hakim Larang Perekaman Audiovisual
Total Uang Pemerasan Rp 81 miliar
"Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis hakim yaitu Nur Sari Baktiana sebagai ketua majelis dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Dijadwalkan sidang perdana digelar pada Senin, 19 Januari 2025," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra kepada wartawan, Selasa (13/1).
Sebagai informasi, kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker diduga telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta.
KPK mengatakan, dari selisih biaya yang dibayarkan oleh para pihak pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak. Totalnya Rp 81 miliar.
KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru. Dengan demikian, total ada 14 tersangka dalam kasus ini. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham