DPRD Sidoarjo Tetapkan Status Quo Pasca Pembongkaran Tembok Mutiara Regency

Reporter : Handoko Koresponden Sidoarjo

 

Baca juga: Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar dengar pendapat (hearing) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pembongkaran paksa tembok pagar beton Perumahan Mutiara Regency yang dilakukan Satpol PP hingga menimbulkan banyak korban luka-luka dari warga perumahan beberapa pekan lalu.

Rapat dengar pendapat Gabungan komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) dan C (Bidang Pembangunan) DPRD Kabupaten Sidoarjo yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Abdillah Nasih, didampingi Wakil Ketua, H. Kayan dan Warih Handono tersebut berlangsung seru dan panas di ruang rapat paripurna kedewanan.

Sejumlah eksekutif yang dihadirkan yakni Kasatpol PP, Yani Setiawan serta sejumlah kepala dinas lainnya seperti Kadinas P2CKTR, Bachruni Aryawan

Kadin PU Bina Marga dan Sumber Daya Air ( PU BMSDA) M. Mahmud dan I Komang Rai Kabag Hukum Setda Pemkab Sidoarjo, untuk memberikan penjelasan terkait peran serta mereka terkait pembongkaran tembok pembatas Perumahan yang tidak mengindahkan rekomendasi DPRD Sidoarjo sebelumnya, Rabu (4/2/2026).

Dalam forum tersebut eksekutif sempat kelabakan menjawab rentetan pertanyaan yang dilontar pimpinan DPRD bersama para anggota Komisi A dan Komisi C mengenai alasan dan dasar hukum Pemkab Sidoarjo melakukan pembongkaran tembok pagar pembatas antara Mutiara Regency dan Mutiara City.

Diawali pertanyaan Ketua DPRD, Abdillah Nasih terkait landasan hukum perintah pembongkaran yang dilanjutkan pertanyaan dari anggota dewan lainnya secara bertubi tubi terkait pelaksanaan pembongkaran tembok pembatas perumahan yang disertai kekerasan.

Kepala Dinas Perkim P2CKTR, M. Bachruni Aryawan, menegaskan bahwa Pemkab memiliki dasar regulasi untuk membuka akses tersebut. Ia menyebut kebijakan ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

“Konektivitas ini memang diperintahkan oleh regulasi. PSU Mutiara Regency sudah diserahkan kepada Pemkab sejak 2017, sehingga sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah,” ujar Bachruni.

Bachruni juga menambahkan termasuk pengintegrasian jalan antar dua perumahan. Bahkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman memerintahkan pengintegrasian jalan melalui surat yang diterima Pemkab.

Senada hal tersebut Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo, Komang Rai Darmawan, turut membeberkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk hasil pertemuan antara warga Desa Banjarbendo dan pihak pengembang Mutiara Regency.

“Kami juga mengacu pada keputusan rapat Forkopimda sebelum pembongkaran dilakukan. Semua prosedur sudah mengikuti mekanisme,” tegas Komang.

Baca juga: Kumuh dan Bau, Komisi C DPRD Sidoarjo Desak Revitalisasi Depo Pasar Ikan

Ketua Komisi A, Rezza Ali Faizin menyayangkan tindakan Kasatpol PP Sidoarjo yang kategori nya" Kami selain wakil rakyat juga komandan Satkorwil Banser Jatim yang juga membawahi ribuan pasukan masih sangat mematuhi SOP dan humanis bukan dengan cara kekerasan yang menimbulkan korban.

Terlebih lagi Kalian ini digaji negara untuk melindungi rakyat, bukan menjadi centeng korporasi. "SOP Satpol PP yang menutup muka dan mengeroyok warga itu konyol dan memalukan,” ujar Rezza dengan nada tinggi.

Dijawab oleh Kasatpol PP, Drs Yani Setiawan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai perintah daerah.

“Kami bertindak berdasarkan instruksi. Satpol PP mengamankan kebijakan yang sudah diputuskan pemerintah,” ucapnya.

Sejumlah anggota komisi lain, menampik argumen yang disampaikan pihak tim eksekutif, keadaan berbalik seru bahkan Ketua BK Emir Firdaus, menilai bahwa alasan apapun yang dipakai landasan pembongkaran tetap tak bisa begitu saja mengabaikan rekomendasi dewan. "Kalau pembongkaran tembok dan integrasi jalan tetap dipaksakan kita juga punya interpelasi," tandas Emir Firdaus.

Anggota komisi lain menilai bahwa alasan apapun yang dipake landasan pembongkaran tetap tak bisa begitu saja mengabaikan rekomendasi dewan.

Baca juga: Kusumo Adi Nugroho Legislator PDI Perjuangan, Menyayangkan Tindak Kekerasan Pembongkaran Paksa Pagar Mutiara Regency

"Karena rekomendasi yang kita keluarkan juga bukan hal yang remeh. Itu juga sudah melalui berbagai tahapan pembahasan yang sangat krusial sebelum dikeluarkan,” ujar H. Kayan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo.

Hearing sempat berlangsung panas setelah terjadi adu argumen antara pimpinan dewan dan OPD terkait, terutama soal pelaksanaan pembongkaran yang sebelumnya memicu bentrokan di lapangan.

Setelah perdebatan panjang, DPRD akhirnya merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas di lokasi pembongkaran hingga kajian lanjutan selesai artinya saat ini diputuskan dalam status quo sebelum sengketa ini diputuskan secara adil dan  terang benderang.

“Kita sepakat tidak ada aktivitas apapun di lokasi,” kata Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih.

“Termasuk Satpol PP tidak boleh berjaga di area tersebut, membongkar tenda dan meninggalkan area. Kita tunggu hasil kajian regulasi berikutnya,” tutup sang Ketua DPRD Abdillah Nasih diakhir kesimpulan rapat dengar pendapat sore itu. Sda

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru