AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

surabayapagi.com
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro saat jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika di Gedung TNCC Mabes Polri.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika .

"(Sidang etik dilaksanakan di) Gedung TNCC pukul 09.00 WIB (kurang lebih), Kamis 19 Februari 2026," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).

Baca juga: Ammar Zoni Merasa Lelah Mental, Terlibat Narkoba

Meski begitu, Trunoyudo belum memerinci susunan Majelis Komisi Kode Etik Polri yang akan memimpin sidang tersebut.

Sidang etik kepolisian (Komisi Kode Etik Polri/KKEP) diatur utamanya melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mencabut aturan lama. Sidang ini memeriksa pelanggaran KEPP oleh anggota Polri.

 

Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Baca juga: Posisi Polri Dibawah Presiden atau Kementerian, Mencuat

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, Polri berkomitmen mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Polri tidak segan menindak penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh oknum anggotanya.

"Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri," kata Isir di Mabes Polri.

Isir menyebut, upaya yang dilakukan Polri sebagai bukti bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan. Dia memastikan tidak akan ada perlakuan istimewa bagi anggota yang tersangkut kasus narkoba.

Baca juga: Jenderal Sigit Tolak Tawaran Jadi Menteri Kepolisian

"Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika," ucapnya.

Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menetapkan Didik sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih mengusut sejauh mana keterlibatan didik dalam pusaran bisnis haram itu. n erc/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru