SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saat ini ramai kabar kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi seluruh pelaku usaha di platform e-commerce yang dikenakan pajak. Kewajiban NIB ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 tahun 2026 tentang tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku sejak 8 Juni lalu Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membantah aturan ini berkaitan dengan penarikan pajak. Kewajiban memiliki NIB ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait e-commerce yang bertujuan untuk menata legalitas usaha.
"NIB itu kan bagian dari revisi permendag e-commerce. NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak saya lihat temen-temen di medsos seolah-olah kena pajak, nggak ada hubungannya," ujar Budi di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Baca juga: Kemendag Wajibkan Pedagang E-Commerce Wajib Punya NIB
Budi menjelaskan, semua bentuk kegiatan usaha, baik perorangan maupun badan wajib mengantongi NIB. Ia justru membeberkan keuntungan jika seller atau penjual memiliki NIB
Pertama, akses modal. Dengan mengantongi legalitas yang sah, Budi menjelaskan pelaku usaha dapat mempermudah akses pembiayaan atau pinjaman modal dari pihak perbankan. Kedua, kepercayaan pembeli.
Baca juga: Pemeriksaan Saksi Kasus Sianida, NIB PT SHC Sah Distribusikan B2
"Kalau konsumen tidak percaya, ya kan tidak bisa jual. Nah salah satunya kepercayaan yang ditanamkan oleh konsumen kepada seller itu salah satunya legalitas. Kalau dia mempunyai legalitas, berarti ya memang benar usahanya," beber Budi.
Meski aturan telah berlaku, Budi memastikan ada masa transisi atau tenggang waktu yang cukup panjang untuk mengurus dokumen ini. Bagi seller yang baru membuka usaha, diberikan waktu selama 6 bulan. Sementara untuk seller yang sudah lama berjualan, diberi kelonggaran hingga 18 bulan.
Baca juga: Pemkab Madiun Permudah Perizinan Pelaku UMKM
Budi juga menjamin proses pengurusan NIB saat ini sangat mudah, gratis, dan tidak berbelit-belit. Semuanya terintegrasi secara online. n ec, he
Editor : Redaksi