Surat Terbuka untuk Kajari Surabaya dan Direskrimum Polda Jatim (5)

SURAT PENAHANAN RADIT CACAT DARI LAHIR: DIRESKRIMUM POLDA JATIM KOMBES WIDI ATMOKO, DIDUGA PANIK

surabayapagi.com

Kajari Surabaya dan Direskrimum Polda Jatim Yth,..

Anda berdua saya yakin orang beriman. Anda pasti tahu dalam dunia hukum dan sosial, terdapat prinsip universal bahwa manipulasi, rekayasa, atau ketidakadilan dalam penegakan hukum lambat laun akan terungkap ke publik. Mengapa Kejanggalan Hukum Pasti Terbongkar?

Baca juga: Pemilik Arien Konveksi gelapkan dana investasi Rp. 3Miliar dilaporkan ke Polda Jatim

Satu Adagium “tidak ada kejahatan yang sempurna” (no perfect crime) berarti setiap perbuatan jahat pasti meninggalkan jejak yang pada akhirnya bisa diungkap oleh penegak hukum.

Ada efek domino bukti: Satu kebohongan dalam kasus hukum membutuhkan kebohongan baru yang akhirnya menciptakan kontradiksi. Saya juga tau peran Digital & Media ada jejak digital, dan viralitas media sosial. Ini menyulitkan penyembunyian fakta.

Selalu ada pihak di dalam sistem yang memilih menjadi whistleblower demi kebenaran.

Dalam kasus Raditya, saya temukan seorang pembantu penyidik yang berperilaku bak whistleblower. demi kebenaran.

Kajari Surabaya dan Direskrimum Polda Jatim Yth,..

Saya juga punya perkap terkait durat perintah penahanan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) siapa yang berhak tandatangan surat penahanan tersangka.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Berdasarkan hierarki organisasi Polri, pejabat yang bertindak selaku Atasan Penyidik atau Penyidik yang berwenang menandatangani SPP tingkat Polda adalah Direktur Reserse Kriminal (Dirreskrimum/Dirreskrimsus/Dirresnarkoba).

Dalam kasus Raditya, yang tanda tangan ada tiga perwira menengah, ada Dirreskrimum, Kasubdit dan Kanit.

Kajari Surabaya dan Direskrimum Polda Jatim Yth,..

Dalam penerbitan S P. HAN/79/VI/RES.1.11/2026, ada 3 pamen yang tandatangan. Ada apa?

Ada Kombes Pol WIDI ATMOKO, Direskrimum Polda Jatim, AKBP ARIEF VIDY - Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim dan KOMPOL SUMI ARDANA, SH.MH - Kanit I Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim.

Ketiganya, telah menerbitkan S P. H A N / 7 9/ VI/RES.1.11/2026/ DITRESKRIMUM .

Dan dengan cara backdate dan narasi tidak jelas, serta ditandatangani oleh 3 pejabat sekaligus. Ini bertentangan dengan Perkap No. 6/2019.

Dan narasi penahanan kabur dan tidak memenuhi Pasal 21 KUHAP. Bahwa pada tanggal 9 Juni 2026, tiga pamen ini membuat SP.HAN No. SP. HAN/79/VI/RES.1.11/2026/ DITRESKRIMUM terbit tanggal 9 Juni 2026, namun mencantumkan tanggal 18 Juni 2026.

Bahwa surat tersebut ditandatangani bersama oleh 3 pejabat dan berisi narasi penahanan yang kabur/tidak memenuhi Pasal 21 KUHAP.

Baca juga: Esai Hukum dan Kebudayaan

Indikasi melanggar PASAL dan 263 ayat 1 KUHP + 421 KUHP. Temuan tiga kejanggalan yang satu event apa layak disetujui pelanggaran administrasi atau kelalaian? Bila lalai, mengapa bisa tiga masalah dalam satu kasus. Saya duga ada bentuk panik dan efeknya CACAT HUKUM.

Saya segera bikin somasi.

Dan digugat *PMH = Perbuatan Melawan Hukum terhadap tiga pamen ini.NHal yang saya prihatin layanan public Kewajiban pejabat dan anggota Polri untuk melayani warga tanpa diskriminasi secara tegas diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kajari Surabaya dan Direskrimum Polda Jatim Yth,..

Memperhatikan perilaku Kombes Widi, saya akhirnya membuat

ANALISA 3 KEPANIKAN DIRESKRIMUM.

 * Backdate / Tanggal Mundur

   Ini Pemalsuan Surat Pasal 263 KUHP. Cacat formil.

   Artinya penahanan Radit tanpa dasar surat yang sah pada hari H.

Baca juga: Kepada Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Jenderal TNI Purn. H. Prabowo Subianto

 * TTD Ramai-ramai 3 Kombes

   Ini Penyalahgunaan Wewenang Pasal 421 KUHP + Pelanggaran Hierarki*.

   cukup 1 Pejabat yg berwenang. Tiga TTD = bukti mereka ragu & lempar tanggung jawab. ini disebut “itikad tidak baik”.

   3. Narasi Penahanan Tidak Jelas / Confi us

   Ini menurut saya paling fatal. Diduga melanggar Pasal 21 KUHAP + Asas Kepastian Hukum.

   Isi wajib jelas: Radit Disangka melakukan apa, Pasal berapa, Tempat Kejadian, Waktu Kejadian. Ada

   “confius” , ada ketidak pastian unsur melawan hukum Raditya. Mana mens reanya. Penahanan Raditya tidak sah*.

   Ini produk pejabat panik.

   Kalau digabung, ini PMH oleh oknum Pejabat Negara Polri (Dr. Tatang Istiawan).

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru