Penelusuran Gunakan Teknik Riset Jurnalisme Investigasi

Tercium Ada yang Diduga Manfaatkan Direskrimum Lakukan Manipulasi Akte

surabayapagi.com

Kajari Surabaya dan Direskrimum Polda Jatim Yth,..

Kasus Pemred Raditya, hingga ditahan oleh aparat hukum Direskrimum Polda Jatim, saya telusuri cenderung rekayasa kasus. Polanya manipulasi Akte Gadai Saham No 061/2018.

Baca juga: SURAT PENAHANAN RADIT CACAT DARI LAHIR: DIRESKRIMUM POLDA JATIM KOMBES WIDI ATMOKO, DIDUGA PANIK

Dengan kredibilitas yang saya bangun sejak jadi wartawan tahun 1977 saya dan anak tak pernah punya niat menipu. Karena kredibilitas dan reputasi adalah modal utama seorang wartawan. Apalagi buat wartawan yang suka menulis jurnalisme investigasi.

Bagi saya kredibilitas modal penting karena profesi ini sepenuhnya bergantung pada kepercayaan publik. Tanpa kredibilitas, berita yang saya buat tidak akan dihargai publik.

Sebagai seorang wartawan saya tidak mau kehilangan fungsi sebagai penyampai kebenaran. Maka itu saya berjuang membela harga diri sampai ujung dunia. Dan awasi perilaku penyidik Subdit I Kemnag Direskrimum Polda Jatim, sampai kapan pun. Sebab saya yang tak punya bakat menipu dijadikan tersangka penipuan. Kejam nian kau penyidik yang saat ini dinas di Subdit I Kemnag Direskrimum Polda Jatim.

Kajari Surabaya dan Direskrimum Polda Jatim Yth,.. Anda sebagai Direskrimum Polda Jatim saya berani katakan tidak obyektif memproses laporan Erick Wowor. Fakta yang saya temukan, alami dan ketahui, Anda menyidik kasus ini tidak menggunakan pendekatan kebenaran materiil.

Dalam hukum acara pidana, penyidik Polri diwajibkan untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil (kebenaran yang sebenar-benarnya dari suatu peristiwa pidana).

Aturan ini juga tertuang secara sistematis dalam regulasi internal Polri, khususnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Salah satu fakta yang saya simpan sebagai alat bukti perlakuan Anda untuk aduan. Dua kali, saya layangkan surat ke Anda minta saya dikonfrontir dengan Sdr. Erick Wowor, sebagai pelapor penipuan gunakan Akte Gadai Saham No 061/2018. Saya juga minta dikonfrontir dengan Kacab Bank PT Artha Graha Internasional (Tbk) cabang Surabaya Karet, yang simpan Akte Gadai Saham No 061/2018 selama 8 tahun sejak diterbitkan. Juga saya minta dikonfrontir dengan notaris Wahyudi Suyanto, yang membuat Akte Gadai Saham No 061/2018 gunakan Akte Kesepakatan Rapat No 049/2018 yang tanpa risalah.

Akta Rapat Notarial ini terkait notulen rapat di bawah tangan menjadi akta otentik yang memiliki kekuatan hukum sempurna. Notaris Edy Sutanto, tanggal 5 September 2026 minggu lalu, menegaskan tidak bikin risalah.

Padahal risalah Akte No 049/2018 fungsi dan Kegunaannya mengubah notulen rapat di bawah tangan menjadi akta otentik yang memiliki kekuatan hukum sempurna.

Komponen dalam Akta ini selain identitas notaris, juga keterangan rapat yang mencatat waktu, tempat, dan pihak yang hadir atau memimpin rapat.

Risalah Keputusan Rapat juga mencatat rincian hasil keputusan atau resolusi yang disetujui peserta rapat.

Ini karena Akte semacam ini sering digunakan perseroan terbatas untuk mengubah anggaran dasar atau mengambil keputusan strategis.. “Lha dalah lak tenan to” Pak Direskrimum.”Tuh kan, benar kan!” atau “Nah lho, betul kan!”. Apa? ada manipulasi Akte Gadai Saham No 061/2018 mangrong magrong dari induknya Akte Kesepakatan Rapat No 049/2018 (Saya sudah bikin legal opinion).

Kajari Surabaya dan Direskrimum Polda Jatim Yth,.. Saya saat menelusuri dugaan manipulasi Akte Gadai Saham No 061/2018 yang digunakan Erick Wowor, menahan Pemred Raditya M Khadaffi, dengan pendekatan sistematis.

Saya lakukan proses penyelidikan terstruktur secara mendalam . Ini untuk mengungkap fakta tersembunyi dibalik penggunaan Akte Gadai Saham 061/208 demi kepentingan publik.

Baca juga: Rekayasa Kasus,Penjarakan Pemred Raditya, Lukai Wibawa Polri

Tahapan Sistematis Investigasi saya adalah memetakan data Akte Gadai Saham 061/2018. Kemudian mencari pihak yang terkait dan perlu saya klarifi kasi .

Pertama saya mencari dokumen Akte Gadai Saham 061/2018, karena saya gak pernah diberi salinannya oleh notaris Wahyudi Suyanto, produsernya. Saya mewawancarai narasumber kunci, tak memungkinkan, karena saya masih berada di Lapas Porong. Cara yang saya tempuh adalah analisis data Akte Gadai Saham 061/2018. Dari data Akte Gadai Saham 061/2018, saya melakukan pengujian dan Verifikasi. Ini teknik cara saya memeriksa kebenaran sebuah Akte dan keterangan narasumber secara objektif agar informasi tahan uji. Terutama untuk mengungkap fakta yang berusaha disembunyikan oleh terduga oknum penyidik Direskrimum Polda Jatim

Kajari Surabaya dan Direskrimum Polda Jatim Yth,.. Semangat saya mengungkap orang yang diduga memanfaatkan oknum aparat untuk manipulasi alat bukti guna menahan anak saya.

Semangat saya adalah Fiat justitia ruat caelum. Saya kejar keadilan terhadap anak saya semangat “Keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh”.

Untuk itu saya gunakan strategi hukum yang matang. Ini terkait keadilan substantif. Utamanya saya membedah Akte Gadai Saham 061/2018 yang dimanfaatkan Erick Wowor, pihak ketiga yang bukan para pihak pembuat akte, melapor menipunya.

Saya mendasarkan bahwa RADITYA M KHADAFFI saat ini ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 18 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana Penipuan Pasal 378 KUHP.

Bahwa dasar penahanan tersebut merujuk pada alat bukti berupa Akta Otentik: Akta No. 049/2018, Akta No. 061/2018 dan Akta Perjanjian tanggal 9 Januari 2020.

 * Bahwa berdasarkan Keterangan Tertulis Notaris EDY SUSANTO, SH, MH tertanggal 5 September 2026, dinyatakan: “TIDAK ADA RISALAH AKTA NO. 049/2018 YANG DIJADIKAN DASAR H U KU M P E M B UATA N AKTA GADAI SAHAM NO. 061/2018.” Artinya Akta tersebut FIKTIF/NIHIL.

4 . B a hwa h a l t e r s e b u t MELANGGAR Pasal 1320 KUHPerdata, Pasal 38-52 U U No. 2/2 0 14 t e n t a n g UUJN , dan Pasal 52 UU No. 40/2007 tentang PT.

 * PERNYATAAN PEMILIK SAHAM TIDAK PERNAH ADA transaksi apapun yang melibatkan Pemohon dalam ketiga akta tersebut.

Dengan pengakuan Keterangan Tertulis Notaris EDY SUSANTO, SH, MH tertanggal 5 September 2026, saya heran penyidik menahan RADI-TYA M KHADAFFI disangka melakukan penipuan Ps. 378 KUHP dan pemalsuan surat Ps 263 -264 KUHP. Sangkaan terkait “penggadaian dan penjualan saham”.

Ada fakta baru Bahwa dasar pembuatan Akte Gadai Saham No. 061/2018* adalah Akte Pernyataan Keputusan Rapat No. 049/2018.

Bahwa pada Jumat, 5 September 2026*, Notaris EDY SUSANTO, SH., M.H. selaku pembuat Akte 049/2018 MENGAKUI TIDAK MEMBUAT RISALAH RAPAT.

Dalam hukum Perseroan, Rapat tanpa Risalah = Rapat Fiktif. Akibatnya Akte 049/2018 CACAT FORMAL & BATAL DEMI HUKUM sesuai Ps. 1320 KUHPerdata.

otomatis Akte 061/2018 dibuat berdasarkan akte yang batal, maka Akte 061/2018 juga CACAT FORMAL & BATAL DEMI HUKUM. (Dr. Istiawan Witjaksono)

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru