Kasus Dugaan Penipuan Dirut PT TLI Belum Ada Kejelasan Hukum

surabayapagi.com
Pelapor dan kuasa hukum menunjukkan bukti laporan polisi. SP/Julian

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - 7 bulan sudah kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Tommy Iskandar Widjaja selaku Direktur PT Trisurya Lintas Investama (PT TLI) bergulir. Namun hingga kini, kasus tersebut masih belum ada perkembangan lebih lanjut.

Dalam kasus yang dilaporkan pada Agustus 2020 silam itu, Ongky Wira Setiawan (33) selaku pelapor meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang kedua kepada penyidik untuk mengetahui sejauh mana proses penyidikan terhadap terlapor Tommy Iskandar Widjadja selaku direktur PT Trisurya Lintas Investama (TLI) saat itu.

Baca juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

"Kami baru menerima SP2HP yang kedua. Setelah sempat pemeriksaan konfrontir oleh para pihak beberapa waktu lalu," ujar Ongky, Selasa (2/3).

Dalam SP2HP itu, polisi akan meminta rekening dana nasabah milik Ongky yang dikeluarkan oleh PT TLI.

Ongky berharap, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan membuatnya rugi senilai 4,8 Milyar itu segera menemukan kepastian hukum.

"Tentu sebagai pelapor atau korban saya berharap penuh kepada kepolisian agar profesional dalam menangani kasus ini. Kami percaya integritas penyidik dan sesegera mungkin memberikan kepastian hukum atas kasus ini," harapnya.

Advent Dio Randy, kuasa hukum Ongky juga berharap hal serupa terkait kasus yang melibatkan nama Tommy Iskandar Widjadja itu.

"Kami berharap agar penyidik sesegera mungkin memberikan kepastian hukum atas kasus ini. Jika tidak ada hambatan, tentu harapan kami sesegera mungkin terlapor ditetapkan sebagai tersangka jika unsurnya sudah terpenuhi," singkat Dio.

Baca juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian menegaskan jika kasus tersebut masih terus berjalan di meja penyidikan.

"Masih berjalan mas, Tetap akan kami proses," tegasnya, Selasa (2/3).

Lebih lanjut, mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim itu memastikan jika tidak ada kendala dalam proses penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Investasi Repo itu.

"Tidak ada kendala. Tetap proses," singkatnya.

Baca juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Sebelumnya, Ongky Wira Setiawan melaporkan Tommy Iskandar Widjadja atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam mekanisme investasi yang dilakukannya.

Saat itu, Ongky total membeli 3.293.200 lembar saham Bank Jabar (BJBR) senilai 5,5 Miliar dan 698.400 lembar saham Semen Batu Raja (SMBR) senilai 1 Miliar, dari PT TLI.

Ternyata, pada 2019 ia mengetahui jika ada selisih saham sebanyak 1.661.500 lembar saham BJBR di rekening dana nasabahnya dan ada 18.700 lembar saham SMBR yang juga hilang.

Bukan hanya itu, dalam rekening dana nasabahnya, Ongky menemukan saham milik Prima Cakrawala Abadi (PCAR) yang tidak pernah dibelinya muncul. jul

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru