Puluhan Emak-emak di Probolinggo Tertipu Arisan Online Lapor Polisi

surabayapagi.com
Puluhan emak-emak melapor mengaku jadi korban arisan online melapor ke polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Aksi penipuan berkedok arisan online kembali terjadi. Di probolinggo, puluhan emak-emak yang mengaku korban arisan online beramai-ramai melapor ke polisi.

Para korban geram, lantaran uang yang disetorkan pada terlapor, wanita berinisial L-M-S, tidak kunjung cair.

Baca juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

Dalam keterangannya, mereka tergiur arisan online yang digagas terlapor, yang merupakan warga Kademangan, Kota Probolinggo, di jejaring sosial Facebook.

Melalui media sosial itu, terlapor melakukan promosi bahwa arisan online yang dikelola aman dan amanah. Dengan catatan, arisan online yang digelar, menggunakan sistem menurun.

“Pokoknya saya mau keadilan pak. Saya mau uang kembali, walaupun Cuma Rp2,8 juta. Tapi ini masa PPKM, demi anak saya pak,” teriak salah satu korban, Wariati, Senin (26/7/2021).

Sehari-hari, Wariati mengandalkan penghasilan dari jualan nasi bungkus. Hasil laba yang tak seberapa itu, diikutkan arisan. Dengan harapan bisa menjadi tabungan, selama waktu yang ditentukan. Namun bukannya untung, malah buntung. Arisan online yang diikutinya ternyata bodong.

Baca juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Peserta dari arisan online dengan pengelola terlapor L-M-S ini, jumlahnya diperkirakan mencapai 200 orang. Latar belakang peserta arisan online itupun beragam. Mulai dari penjual nasi bungkus, seperti Wariati, sampai emak-emak sosialita.

Masing-masing korban, mengalami kerugian yang beragam. Mulai dari Rp 2,8 juta, Rp 44 juta, sampai ratusan juta rupiah. Jika di total, jumlahnya mencapai sekitar satu milyar rupiah.

Pada para korban, terlapor inisial l-m, sempat sesumbar. “Bilangnya itu, silahkan sudah buat laporan yang paling bagus. Saya punya orang dalam. Gitu katanya pak, ngancam-ngancam,” sahut korban lain, Munawaroh.

Baca juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Laporan ke polisi itu, didampingi oleh kuasa hukum. “Ada unsur pidana dalam praktik arisan online ini. Kami upayakan hari ini juga bisa diterbitkan LP oleh pihak kepolisian. Klien kami berharap uang bisa dikembalikan,” kata kuasa hukum korban, SW. Djando Ghadohoka.

 

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru