Pemkot Siap Banding Pertahankan SD Ketabang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, mengambil langkah cepat pasca dinyatakan kalah pada gugatan perdata sengketa aset SDN Ketabang I. Dalam waktu dekat Pemkot akan mengajukan banding. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini angkat bicara terkait hal ini. Menurutnya, alasan mengapa pemkot bisa kalah karena hakim tidak mempertimbangkan saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh pemkot, justru sebaliknya, hakim mempertimbangkan saksi dari pihak tergugat. “Alasan utama pemkot bisa kalah saya tidak tahu, namun penjelasan yang tadi saya sampaikan itu berdasarkan informasi dari pengacara saya,” pungkas Risma kepada wartawan di ruang kerjanya pada Senin, 2/10. Disampaikan wali kota, meskipun pemkot kalah dalam persidangan kasus aset Ketabang I, dirinya akan terus berupaya untuk bisa mempertahankan aset tersebut salah satunya dengan mengajukan banding agar aset tersebut dapat kembali ke tangan pemkot. “Kita harus bertahan sampai kapanpun dan terus fight, karena secara de facto dan de juri kita punya. Kita juga meminta bantuan dari Kajari untuk menelusuri dari aspek pidana,” tegasnya. Diakui Risma, selama persidangan kasus aset SDN Ketabang I, pemkot menghadirkan saksi yang memiliki kedekatan dengan sekolah tersebut. “Mulai dari siswa-siswi alumni, petugas kebersihan sampai anak dari petugas kebersihan kita hadirkan menjadi saksi,” ungkap Risma. Selain itu, alasan pemkot ingin mempertahankan SDN Ketabang karena sekolah tersebut termasuk sekolah negeri paling tua, bahkan mampu menelurkan tokoh-tokoh hebat.“Ada mantan Wakil Presiden Try Soetrisno, Menteri pendidikan Wardiman dan terakhir pak Sekda Surabaya,” ujar Risma sambil tertawa. Diakui Risma, beberapa aset asing yang seharusnya jatuh ke tangan pemerintah namun berpindah tangan ke orang lain dan kemudian harus “bertarung” sampai ke meja hijau disebabkan banyaknya aset yang tidak segera di sertifikatkan. “Memang sudah ada aturannya bahwa aset asing yang jatuh ke tangan pemerintah harus segera disertifikatkan namun tak dipungkiri ada banyak factor yang mempengaruhi diantaranya tidak punya uang yang kedua prosesnya sangat sulit dan lama sekali,” ungkap wali kota sarat akan prestasi itu. Ke depan,setelah kasus aset Ketabang nantinya selesai, Risma akan mensertifikatkan semua asetnya yang lain. Meskipun belum semua aset yang disertifikatkan. “Mungkin aset yang belum disertifikatkan tinggal sedikit sekali, karena untuk mengajukan sertifikat di PAK itu mahal, sekitar Rp 20 miliar,” ujarnya. alq
Tag :

Berita Terbaru

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

SURABAYAPAGI : Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan rekomendasi mengenai reformasi kepolisian ke Presiden Prabowo Subianto. Hasil akhir tersebut…

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk  Kepentingan Rakyat

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk Kepentingan Rakyat

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Surabaya Pagi – Kekosongan Ketua DPRD Kota Surabaya akhirnya terisi. Tongkat estafet kepemimpinan DPRD Kota Surabaya resmi berganti. Yang sebelumnya dijabat a…

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum santriwati korban pemerkosaan pendiri ponpes di Pati mengungkapkan salah satu perilaku biadab tersangka berinisial AS (52). Ada…

Mantan Dirut PT Pertamina, Naik Banding Dihukum Badan 4x Lebih Berat

Mantan Dirut PT Pertamina, Naik Banding Dihukum Badan 4x Lebih Berat

Kamis, 07 Mei 2026 06:15 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:15 WIB

SURABAYAPAGI : Ingat kasus vonis mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko. Saat banding, vonisnya malah diperberat…

Hakim Militer Jadwalkan Periksa Aktivis kontras di RS

Hakim Militer Jadwalkan Periksa Aktivis kontras di RS

Kamis, 07 Mei 2026 06:11 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:11 WIB

SURABAYAPAGI : Hakim mengatakan jika Andrie tak bisa hadir secara fisik maka majelis yang akan datang ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan di tempat.…

Kuasa hukum Richard Lee, Tegaskan Mualaf itu Urusan Personal dengan Sang Pencipta

Kuasa hukum Richard Lee, Tegaskan Mualaf itu Urusan Personal dengan Sang Pencipta

Kamis, 07 Mei 2026 06:10 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:10 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait kabar pencabutan sertifikat mualaf kliennya oleh…