Pengadilan Tolak "Travel Ban" Trump

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hakim Derrick Watson dari Pengadilan Negara Bagian Hawaii menilai perintah presiden Amerika Serikat, Donald Trump yang melarang kedatangan warga Iran, Lybia, Suriah, Yaman, Somalia, Chad, Korea Utara, dan beberapa pejabat Venezuela, tidak beralasan serta melanggar peraturan imigrasi federal. HONOLULU, John Robbinson. Untuk ketiga kalinya, perintah Trump, mengenai larangan perjalanan ( travel ban) bagi warga asing, ditolak oleh pengadilan AS. Kali ini Hakim Watson yang memerintahkan pembatalan larangan kontroversial tersebut. Perintah Trump, menurut Watson, "memiliki kelemahan persis seperti larangan sebelumnya" dan mengabaikan putusan Pengadilan Federal bahwa kebijakan semacam itu melampaui kewenangan presiden. "Kebijakan itu tidak disertai bukti memadai bahwa kedatangan lebih dari 150 juta warga dari enam negara tertentu akan 'membahayakan kepentingan AS'," begitu bunyi keputusan Hakim Watson. Hakim Watson juga menambahkan tidak adanya penjelasan yang memadai mengapa warga dari 8 negara itu dilarang sedangkan warga negara lain tidak dilarang. AS menambah daftar larangan perjalanan yang awalnya hanya untuk sejumlah negara Muslim, kini meliputi Korea Utara, Venezuela dan Chad, pada 24 September lalu. "Memastikan Amerika aman adalah prioritas nomor satu saya. Kami tidak akan menerima orang-orang sembarangan," kata Trump kala itu. Menanggapi putusan pengadilan, Juru Bicara Gedung Putih, Sarah Huckabee Sanders, mengatakan penolakan pengadilan telah merusak agenda Presiden Trump untuk menjaga keamanan warganya. "Pelarangan ini sangat penting untuk memastikan negara-negara asing mematuhi standar keamanan minimum yang diperlukan demi integritas sistem imigrasi dan keamanan negara kita," papar Sanders. Departemen Kehakiman AS bereaksi dengan akan mengajukan banding terhadap keputusan yang berpotensi membahayakan keamanan nasional. Sebelumnya, pengadilan tingkat negara bagian di AS telah dua kali menolak kebijakan Presiden Trump untuk memberlakukan larangan masuk ke AS selama 90 hari bagi warga Iran, Libya, Suriah, Somalia, Sudan, dan Yaman. 04
Tag :

Berita Terbaru

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ingat  kasus yang menimpa Elina Widjajanti (80), yang menyita perhatian publik karena peristiwa kekerasan yang dialaminya. …