Dituntut Dua Tahun, Dirut PT Garam Shock

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Gresik - Dirut PT Garam, Achmad Budiono sangat shock dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (6/11/2017). Terdakwa Achmad Budiono dibawa ke 'meja hijau' karena dianggap melanggar pasal 9 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Putu Mahendra, SH akhirnya ditunda sampai hari Kamis (9/11) dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa. Kuasa hukum terdakwa, Agung Prasetyo, SH menuturkan dirinya menyayangkan tuntutan tinggi dari Kejaksaan. Pasalnya, akibat tuntutan itu istri terdakwa sangat shock mendengar tuntutan dari jaksa. "Kami sudah curiga dengan ditundanya jadwal tuntutan 3 kali. Kenapa kok sampai 3 kali tuntutan jaksa ditunda dengan alasan belum siap," tuturnya. Masih menurut Agung, pihaknya akan mempelajari tuntutan jaksa untuk menyusun pembelaan. Pasalnya, dari tuntutan jaksa banyak fakta di persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan hukum dalam menuntut terdakwa. "Dalam perkara ini, klien kami dituntut dengan undang undang perlindungan konsumen. Sementara, fakta di persidangan tidak ada konsumen yang dirugikan oleh perusahaan yang dipimpinnya," ujarnya. Sementara itu, masalah status penahanan terdakwa yang habis pada tanggal 13 November dan tidak bisa di perpanjang di Pengadilan tinggi, Agung akan koordinasi dengan kliennya. Pasalnya, jika dihitung matematis tanggal 13 November jatuh pada hari Senin minggu depan, otomatis ketika nanti jika Senin hakim belum memutus perkara ini, jelas terdakwa status tahanannya akan bebas demi hukum. "Tetap akan kami koordinasikan dengan klien kami terkait masa penahanan terdakwa. Masih ada agenda pledoi, replik dan duplik," urainya. Dirut PT Garam dinilai bertanggungjawab atas 74 ribu ton garam industri yang dijual oleh PT Garam dengan harga jual garam konsumsi. Akibat perbuatannya itu, garam yang tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya itu dijual kepada 53 perusahaan diluar Gresik dengan cara memperdagangkan atau memindahtangankan, bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat. Tidak hanya itu, terdakwa Achmad Budiono telah memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang. Gr-01
Tag :

Berita Terbaru

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI, Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri terus mendorong inovasi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah…

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang dan Intimidasi Korban dengan Sajam

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang dan Intimidasi Korban dengan Sajam

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dugaan aksi main hakim sendiri yang menyeret nama AF, putra seorang Ketua PCNU di Pontianak, kini menjadi perhatian publik. AF d…

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendukung upaya Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo dalam memperkuat iklim usaha dan i…

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto sukses melaksanakan kegiatan Ekspos Manajemen Talenta di kantor Badan Kepegawaian Negara (…

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo terus m…

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial  ‎

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial ‎

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta sidang dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali men…