Dituntut Dua Tahun, Dirut PT Garam Shock

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Gresik - Dirut PT Garam, Achmad Budiono sangat shock dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (6/11/2017). Terdakwa Achmad Budiono dibawa ke 'meja hijau' karena dianggap melanggar pasal 9 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Putu Mahendra, SH akhirnya ditunda sampai hari Kamis (9/11) dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa. Kuasa hukum terdakwa, Agung Prasetyo, SH menuturkan dirinya menyayangkan tuntutan tinggi dari Kejaksaan. Pasalnya, akibat tuntutan itu istri terdakwa sangat shock mendengar tuntutan dari jaksa. "Kami sudah curiga dengan ditundanya jadwal tuntutan 3 kali. Kenapa kok sampai 3 kali tuntutan jaksa ditunda dengan alasan belum siap," tuturnya. Masih menurut Agung, pihaknya akan mempelajari tuntutan jaksa untuk menyusun pembelaan. Pasalnya, dari tuntutan jaksa banyak fakta di persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan hukum dalam menuntut terdakwa. "Dalam perkara ini, klien kami dituntut dengan undang undang perlindungan konsumen. Sementara, fakta di persidangan tidak ada konsumen yang dirugikan oleh perusahaan yang dipimpinnya," ujarnya. Sementara itu, masalah status penahanan terdakwa yang habis pada tanggal 13 November dan tidak bisa di perpanjang di Pengadilan tinggi, Agung akan koordinasi dengan kliennya. Pasalnya, jika dihitung matematis tanggal 13 November jatuh pada hari Senin minggu depan, otomatis ketika nanti jika Senin hakim belum memutus perkara ini, jelas terdakwa status tahanannya akan bebas demi hukum. "Tetap akan kami koordinasikan dengan klien kami terkait masa penahanan terdakwa. Masih ada agenda pledoi, replik dan duplik," urainya. Dirut PT Garam dinilai bertanggungjawab atas 74 ribu ton garam industri yang dijual oleh PT Garam dengan harga jual garam konsumsi. Akibat perbuatannya itu, garam yang tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya itu dijual kepada 53 perusahaan diluar Gresik dengan cara memperdagangkan atau memindahtangankan, bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat. Tidak hanya itu, terdakwa Achmad Budiono telah memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang. Gr-01
Tag :

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…