Pemerintah Revisi Pajak Mobil Hybrid

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan penambahan frasa. Penampahan revisi terletak pada penambahan frasa “baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak”, di lampiran semua klasifikasi daftar kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kecuali sepeda motor. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tersebut tertuang dalam Nomor 33 /Pmk.010/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/Pmk. 011/2014 Tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Ketika ditanyakan soal frasa tersebut, Muhammad Nur Yuniarto, Muhammad Nur Yuniarto, peneliti Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya yang bergelar Doktor ini mengatakan, kendaraan yang dilengkapi dengan “motor listrik” berarti hybrid, dan yang tidak dilengkapi berarti mesin konvensioal. Ini berarti kalau pajak mobil hybrid sudah ada dan tinggal mengikuti aturan sebelumnya. Selanjutnya pada pasal kedua PMK Nomor 33 tahun 2017 ini juga sudah berlaku sejak Maret 2017. Namun saat mencoba memastikan, pihak Kementerian Perindustrian sampai saat ini belum mengonfirmasi terkait hal tersebut. Intinya, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnB) untuk kendaraan berteknologi ramah lingkungan yang semula ditetapkan, 75 persen dan 50 persen, berkurang dratis. Acuan PPnBM mobil ramah lingkungan, kini sama seperti mobil berteknologi mesin konvensional, sesuai katergorinya masing-masing, entah itu 4x2, sedan, atau 4x4. Berikut isi lengkapnya revisinya. Daftar Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 10% ·(Sepuluh Persen) Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala api kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan semua kapasitas isi silinder. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon. dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc. Daftar Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 20% (Dua Puluh Persen) Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2), dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2), dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dart 1500 cc sampai dengan 2500 cc. Kendaraan bermotor dengan kabin yang dirancang untuk 2 (dua) baris tempat duduk (double cabin) untuk penumpang melebihi 3 (tiga) orang tetapi tidak melebihi 6 (enam) orang termasuk pengemudi dan memiliki bak (terbuka atau tertutup) untuk pengangkutan barang, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4), untuk semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton. III. Daftar Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 30 persen (Tiga Puluh Persen) Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc: Sedan atau station wagon. Selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4). Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel}, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc: Sedan atau station wagon Selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4). Daftar Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 40% (Empat Puluh Persen) Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2), dengan_ kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan kapasitas 3000 cc: Sedan atau station wagon Selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4). Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dart 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc: Sedan atau station wagon Selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4). Daftar Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 50% (Lima Puluh Persen) Semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf. Daftar Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 60% (Enam Puluh Persen) Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dart 250 cc sampai dengan 500 cc, Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu. VII. Daftar Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 125% (Seratus Dua Puluh Lima Persen) Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, baik clilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc: Sedan atau station wagon Selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4.x2); Selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4). Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc: Sedan atau station wagon Selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4.x2); Selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4). Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc: Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi. Trailer atau semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah. lx.kmp
Tag :

Berita Terbaru

Minat Konsumen Nyaris Nol, Lamborghini Batalkan Peluncuran Konsep Mobil Listrik Murni

Minat Konsumen Nyaris Nol, Lamborghini Batalkan Peluncuran Konsep Mobil Listrik Murni

Selasa, 24 Feb 2026 12:18 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Baru-baru ini, merek kendaraan mewah Lamborghini membuat kejutan dengan memperkenalkan konsep mobil listrik, arah strateginya kini…

Honda Navi Tetap Jadi Motor Mini Favorit di AS, Hadirkan Warna Baru 2026

Honda Navi Tetap Jadi Motor Mini Favorit di AS, Hadirkan Warna Baru 2026

Selasa, 24 Feb 2026 12:12 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif asal Jepang, Honda dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu sepeda motor kecil paling menonjol dan…

Libatkan Peran PA Kota Madiun, Pemkot Komitmen Tingkatkan Edukasi Hukum Islam

Libatkan Peran PA Kota Madiun, Pemkot Komitmen Tingkatkan Edukasi Hukum Islam

Selasa, 24 Feb 2026 12:05 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dalam rangka penguatan pembangunan sumber daya manusia (SDM) di bidang hukum islam, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur yang…

Lewat Program ‘Wenak’ Banyuwangi Bantu Ribuan Usaha Warung Rakyat

Lewat Program ‘Wenak’ Banyuwangi Bantu Ribuan Usaha Warung Rakyat

Selasa, 24 Feb 2026 11:57 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Dalam rangka mengembangkan usaha pelaku usaha mikro dan kecil agar usaha yang masih berkembang, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,…

Cegah Potensi KLB Terkait Keamanan Pangan, Pemkab Ponorogo Perketat Operasional SPPG

Cegah Potensi KLB Terkait Keamanan Pangan, Pemkab Ponorogo Perketat Operasional SPPG

Selasa, 24 Feb 2026 11:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Guna mencegah potensi kejadian luar biasa (KLB) akibat persoalan keamanan pangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa…

Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkot Madiun Percepat Perlindungan BPJS-TK untuk 11 Ribu Pekerja

Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkot Madiun Percepat Perlindungan BPJS-TK untuk 11 Ribu Pekerja

Selasa, 24 Feb 2026 11:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai salah satu komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk mensejahterakan pekerja lokal serta mendorong perusahaan swasta…