Gunawan, Bos Empire Palace, Buronan Polda Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Polda Jatim langsung mereaksi cepat atas laporan Trisulowati alias Chin Chin yang melaporkan suaminya, Gunawan Angka Widjaja. Setelah menetapkan tersangka awal November 2017 lalu, kini Gunawan sudah menjadi buronan. Bahkan, Selasa (21/11/2017) kemarin, Ditreskrimum Polda Jatim sampai memburu dan mencari Gunawan di dua rumahnya di Jalan Tidar dan Pesapen Kali. Gerak cepat ini “hanya” bisa dilakukan setelah Chin Chin dan kuasa hukumnya Hotman Paris, melapor ke Polda Jatim. Laporan: Firman Rachmanudin, Antok Hendarwanto; Editor: Raditya M.K. Surabaya Pagi yang mengikuti jalannya pencarian Gunawan di dua rumahnya, sejak pukul 09:40 WIB pagi, sudah langsung menggeledah rumah pertama di Jalan Tidar Nomor 60 Surabaya. Sekitar tiga jam, penyidik Subdit Harda Bangtah melakukan pemeriksaan di dalam rumah mewah milik Bos Empire Palace itu. Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Yudhistira Widhyawan mengatakan, pemeriksaan rumah tersangka dilakukan untuk mencari bukti dan petunjuk serta keberadaan tersangka Gunawan. "Karena selama ini tersangka sudah kami panggil tiga kali dan tidak ada konfirmasi maupun itikad baik, maka kami melakukan pemeriksaan dan pencarian petunjuk serta barang bukti lain sekaligus keberadaan tersangka di rumahnya," ujar Yudhsitira, kepada Surabaya Pagi, Selasa (21/11/2017) siang di lokasi. Dari pemeriksaan itu, tidak satu pun barang bukti yang dibawa oleh polisi, namun lebih lanjut, Yudhistira menjelaskan jika pihaknya meminta beberapa data serta informasi dari orang yang ada di dalam rumah tersebut. Setidaknya ada lima orang yang dimintai keterangan termasuk ibu dari Gunawan, Ny. Shinto. "Iya kami hanya melakukan pemeriksaan dengan mengecek ponsel beberapa orang, selain itu juga kami tanyakan keberadaan yang bersangkutan, namun tidak ada satu pun yang tahu dimana tersangka," imbuhnya. Kehilangan Jejak Dari hasil penggeledahan, Yudhistira mengatakan jika tidak ada barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan dan pengecekan rumah milik suami Chin Chin itu. "Kami tidak menemukan dan membawa barang bukti apapun, kecuali keterangan dan data komunikasi seluler dari pihak Ibu dan karyawan tersangka," jelasnya. Dari keterangan Ibu tersangka, penyidik mendapatkan informasi jika saat ini Gunawan tengah berobat dari sakitnya. Namun Ny. Shinto, ibu Gunawan tidak tahu pasti dimana anaknya itu berobat dan siapa yang dapat dihubungi untuk memastikan dirinya tengah dirawat. "Iya kami mendapati informasi jika tersangka katanya sedang sakit dan berobat, namun Ibu tersangka mengaku tidak tahu dimana anaknya itu berobat, di tempat apa dan ditangani oleh dokter siapa. Terkahir tersangka dan ibunya berkomunikasi pada 7 November lalu," imbuhnya. Masih Berkeliaran di Surabaya Selain keterangan Yudhistira, salah seorang karyawan Gunawan yang enggan namanya disebut memberikan keterangan jika Gunawan dalam kondisi sehat dan tak terlihat sakit. Bahkan, seminggu lalu, Gunawan sempat makan malam di salah satu restoran Chinese Food di jalan Tidar yakni Ming Garden. "Iya seminggu lalu baru saja makan malam, terus pulang kesini. Makan di Ming Garden sini mas," ujar karyawan tersebut. Rumah Gunawan Disewakan Selain menggeledah rumah milik Gunawan di jalan Tidar 60 Surabaya, polisi juga mengecek sebuah rumah di jalan Pesapen Kali nomor 5 Surabaya. Alamat tersebut merupakan alamat yang tertera pada kartu tanda penduduk serta paspor milik Gunawan. Setelah di cek, ternyata rumah tersebut digunakan sebagai koperasi milik swasta dengan nama Jaya Wijaya. Koperasi tersebut mengaku menyewa rumah itu kepada Gunawan dan sudah beroperasi lebih dari sepuluh tahun. "Iya tidak pernah kesini, karena memang ini sudah kami sewa,” ujar salah satu karyawan yang sudah sepuluh tahun bekerja di koperasi tersebut. Resmi Buronan Teka-teki menghilangnya Gunawan direspons oleh pihak kepolisian dengan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) serta melakukan pencekalan terhadap nama Gunawan Angka Widjaya. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera di Polda Jatim, Selasa kemarin. Menurut Barung, surat DPO dikeluarkan dikarenakan Gunawan Angka Widjaya yang sudah tersangka tidak kooperatif. Bahkan pemanggilan untuk pemeriksaan atas dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau sengaja menggunakan akta itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya sesuai dengan pasal 266 ayat (1) KUHP dan pasal 266 ayat (2) KUHP, hingga tiga kali pemanggilan tidak hadir. “Foto dan data-data Gunawan akan disebar ke seluruh kepolisian di Indonesia. Sesuai surat DPO dengan Nomor DPO/61/X/2017 tertanggal 21 November," beber Barung kepada wartawan. Sesuai ciri-ciri umum, tinggi badannya sekitar 165 cm bentuk muka oval, warna kulit kuning, bentuk tubuh sedang, warna/jenis rambut hitam/lurus, bentuk telinga biasa, bentuk mata biasa dan tanda ciri istimewa adalah mata sering berkedip-kedip. "Masyarakat yang mengetahui keberadaan Gunawan segera melapor ke kepolisian terdekat untuk dilakukan penangkapan," imbaunya. Persoalan ini mencuat setelah Chin Chin melaporkan Gunawan berdasarkan LPB/101/I/2017/UM/SPKT POLDA JATIM. Dalam laporan itu, Chin Chin juga melaporkan enam orang yang diduga terlibat dalam konspirasi tindak pidana memasukkan dan menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai pasal 266 ayat 1 jo 266 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Termasuk Teguh Suharto Utomo, pengacara Gunawan yang mendapat saham di dalam perusahaan Empire. Laporan itu berawal digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 1 September 2016. Beberapa poin keterangan yang diduga palsu yang dimasukkan pihak Gunawan Cs ke akta yang dibuat di depan notaris terkait pemecatan Chin Chin sebagai Direktur di PT Blauran Cahaya Mulia (BCN) dan PT Dipta Wimala Bahagia (DWB) dan posisi kepengurusan perseroan diganti oleh enam orang itu. fir/nt
Tag :

Berita Terbaru

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Malang — Dalam rangka menyambut Hari Kartini, Srikandi PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Malang berkolaborasi dengan Yayasan Bersama Anak Bangsa …

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan…

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti program terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini untuk progres pembangunan Sekolah…

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di hari pertama penerapan  work from home (WFH) pada Jumat (10/04/2026), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tetap …

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek dengan tegas menyatakan bahwa seluruh Satuan Pelayanan…

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Akhirnya Satreskrim berhasil bekuk pria berusia 50 tahun yang di duga pengedar uang palsu. Ditangkapnya seorang Pria setengah baya…