First Travel Klaim Bisa Berangkatkan Para Korbannya Umrah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Andhika Surachman, berjanji akan memberangkatkan calon jemaah umrah yang telah menjadi korban penipuannya. Hal ini dikatakan Andhika saat menghadiri rapat dengan kreditur terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) First Travel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Andhika mengklaim dirinya akan dibantu para sahabat dan vendor-vendor untuk memberangkatkan umrah calon jemaahnya. Hanya saja, ia enggan membeberkan sahabat yang akan membantu memberangkatkan puluhan ribu calon jemaah umrah itu. "Setelah dilaksanakannya homologasi atau perdamaian, maka saya dan istri beserta sahabat-sahabat saya para vendor dan tim kuasa hukum saya akan mulai mempersiapkan keberangkatan dari bapak dan ibu sekalian," kata Andhika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 5 Desember 2017. Selain itu, Andhika juga menyampaikan permohonan maaf kepada calon jemaah First Travel yang sudah dijanjikan bakal diberangkatkan. Apalagi, hingga kini dia bersama dengan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan, belum bisa memenuhi permintaan ganti rugi para korban. "Dalam kesempatan ini saya memohon dengan kesungguhan hati agar sekiranya dapat dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya, dikarenakan tertundanya keberangkatan Bapak dan Ibu para kreditur perusahaan First Travel," ucap Andhika. Dia juga berharap semua aset yang dimilikinya, khususnya yang telah disita polisi bisa digunakan untuk pendanaan keberangkatan umrah para korbannya. "Saya harapkan para sahabat dan vendor dapat mendukung keberangkatan bapak dan ibu tanpa adanya kekhawatiran mengenai masalah pendanaan, termasuk semua aset-aset yang telah disita oleh polisi nantinya akan kami minta digunakan untuk mendukung pendanaan tersebut," ucap Direktur Utama First Travel itu. Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan serta penggelapan dana puluhan ribu calon jemaah umrah First Travel. Ketiganya merupakan pemilik dan pengelola biro perjalanan umrah bermasalah tersebut. Dalam perjalanan kasus ini, penyidik menyita sejumlah aset milik ketiga tersangka. Seperti rumah mewah, kendaraan pribadi, hingga pakaian dan perhiasan serta barang berharga lainnya.
Tag :

Berita Terbaru

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Malang — Dalam rangka menyambut Hari Kartini, Srikandi PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Malang berkolaborasi dengan Yayasan Bersama Anak Bangsa …

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan…

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti program terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini untuk progres pembangunan Sekolah…

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di hari pertama penerapan  work from home (WFH) pada Jumat (10/04/2026), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tetap …

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek dengan tegas menyatakan bahwa seluruh Satuan Pelayanan…

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Akhirnya Satreskrim berhasil bekuk pria berusia 50 tahun yang di duga pengedar uang palsu. Ditangkapnya seorang Pria setengah baya…