Mengkritisi Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung

Ternyata, Aset Belum Diserahkan, tapi Kasus Gelora Dihentikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Elieser S Maruli Hutagalung segera pensiun per tanggal 1 Mei 2018. Sejak bertugas di Kejati Jatim 11 Desember 2015, Maruli telah mengungkap sejumlah korupasi besar. Sebut saja menangkap dr Bagoes Soetjipto yang menghilang dan ditetapkan buron sejak 2010 dalam kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Kejati juga mengungkap dugaan korupsi di PD Pasar Surya Rp 14,8 miliar. Namun di akhir masa jabatannya, Marulli membuat keputusan yang memicu polemik, yakni menghentikan dugaan korupsi penjualan Gelora Pancasila yang ditaksir merugikan negara Rp 184 miliar. -------------- Gelora Pancasila merupakan aset Pemkot Surabaya, namun berpindah tangan ke tiga pengusaha property, yakni Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto dan Wenas Panwell. Mereka adalah direksi PT Setia Kawan Abadi. Disela-sela perpisahannya, Rabu (25/4) lalu, Maruli Hutagalung memastikan akan meneken Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Gelora Pancasila. Alasan Maruli, pihaknya sudah mengembalikan aset Pemkot tersebut senilai Rp 184 miliar. Terlebih lagi pihaknya juga kesulitan mencari saksi yang sudah banyak meninggal. "Selain itu surat-suratnya juga nggak tahu kemana, jadi kemungkinan kita hentikan. Terlebih lagi ini sifatnya masih penyidikan umum, belum ada tersangkanya," ucap mantan Dirdik Jampidus ini. Ini kemudian yang memicu polemik, sebab pengembalian aset dinilai tidak menghapus pidana. Terlebih lagi, Kejati sebelumnya sudah mencekal tiga pengusaha properti itu ke luar negeri. Iqbal Felisiano, pakar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) menegaskan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pasal 4 menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara atau hasil korupsi tidak menghapus tindak pidananya. “Pengembalian aset atau kekayaan negara itu tidak bisa dianggap memutihkan kondisinya seperti semula karena kerugian negara sudah tejadi disitu, sehingga pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor masih dapat dijalankan selama tindak pidana yang terjadi merugikan negara,” ujar Iqbal, kemarin. “Pengembalian aset atau kekayaan negara pada kasus korupsi tetaplah menjadi sebuah tindak pidana, sehingga harus dilakukan proses penyidikan oleh pihak yang berwenang,” tandasnya. Berdampak Buruk Penghentian pemeriksaan pada kasus korupsi, lanjutnya, dapat terjadi apabila selama proses penyidikan alat bukti yang didapatkan kurang. Jika kasus itu dihentikan hanya karena pihak yang terlibat mengembalikan aset, dampaknya buruk dalam penegakan hukum. “Efeknya nanti banyak koruptor yang menganggap uang negara dapat dijadikan uang pinjaman, kalau ketahuan dikembalikan tapi kalau belum ya diteruskan jadi para koruptor juga tidak akan takut dan malah menikmati pola soft loan seperti itu,” ungkapnya. Menurut Iqbal masyarakat bisa mengajukan guagatan Pra Peradilan jika Kejati Jatim menghentikan penyidikan kasus Gelora Pancasila. “Pada Keputusan MK Tahun 2012 menyatakan, masyarakat sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan upaya Pra Peradilan terhadap sebuah penghentian penyidikan, khususnya pada kasus Tipikor,” papar dia. Belum Ada Kesepakatan Terpisah, Pieter Talaway, kuasa hukum Prawiro Tedjo Cs, menyebutkan saat ini pihaknya sudah melakukan perundingan dengan Pemkot Surabaya untuk proses penyerahan aset Gelora Pancasila. Untuk jadwal pasti penyerahan, belum bisa memastikan. Sebab belum menemukan kesepakatan yang final. "Ya itu kan masalah teknis. Kotamadya kan perlu konsultasi kepada DPRD masalah bangunan itu," ujar Pieter dikonfirmasi melalui ponselnya, kemarin. Menurutnya pihaknya saat ini masih melakukan penjajakan untuk meminta ganti rugi atas bangunan Gelora Pancasila kepada Pemkot Surabaya. "Karena bangunan itu milik kita. Ya, tentu ada ganti rugi dulu baru kita serahkan seluruhnya," bebernya. Pada dasarnya, lanjut Pieter, itu bukan penyerahan aset, hanya sebatas penyerahan tanah. Sebab di atas tanah itu ada bangunan yang dimiliki oleh kliennya. "Bukan penyerahan aset, tapi penyerahan tanah," ujarnya lagi. Lebih lanjut, untuk teknis penyerahan aset itu tidak akan berjalan rumit. Yaitu cukup dengan menyerahkan kunci pintu Gelora Pancasila kepada Pemkot Surabaya setelah semua proses dilalui. "Menyerahkan kunci saja. Karena yang diserahkan kan bangunan itu," jelasnya. n
Tag :

Berita Terbaru

Kasus Maidi Melebar, Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Sekda hingga Juru Parkir 

Kasus Maidi Melebar, Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Sekda hingga Juru Parkir 

Selasa, 14 Apr 2026 19:38 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 19:38 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, mulai merambah ke berbagai lapisan. Tak hanya p…

Musrenbang RKPD 2027, Emil Dardak: Pembangunan Jatim 2027 Tekankan Pertumbuhan Berkualitas

Musrenbang RKPD 2027, Emil Dardak: Pembangunan Jatim 2027 Tekankan Pertumbuhan Berkualitas

Selasa, 14 Apr 2026 19:08 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027 di Hotel Shangri-La Surabaya, …

Dukung Konservasi Lahan dan Air, DKPP Bojonegoro Tanam 1.660 Bibit Alpukat

Dukung Konservasi Lahan dan Air, DKPP Bojonegoro Tanam 1.660 Bibit Alpukat

Selasa, 14 Apr 2026 15:50 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat kembali menunjukkan hasil…

Pemkot Terapkan Kebijakan Gerakan 'Surabaya Tanpa Gawai' Tiap Pukul 18.00-20.00 WIB

Pemkot Terapkan Kebijakan Gerakan 'Surabaya Tanpa Gawai' Tiap Pukul 18.00-20.00 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:44 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai setiap pukul 18.00-20.00 WIB. Dimana…

Jembatan Penghubung Putus, Siswa di Jember Rela Berangkat-Pulang Naik Rakit

Jembatan Penghubung Putus, Siswa di Jember Rela Berangkat-Pulang Naik Rakit

Selasa, 14 Apr 2026 15:36 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Melihat fenomena miris terutama siswa yang hendak berangkat dan pulang sekolah terpaksa menyeberangi sungai naik perahu dan rakit…

Dorong Kolaborasi Strategis, Pemkab Upayakan Hapus Kemiskinan Ekstrem di Jember

Dorong Kolaborasi Strategis, Pemkab Upayakan Hapus Kemiskinan Ekstrem di Jember

Selasa, 14 Apr 2026 13:56 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Sebagai salah satu langkah strategis menghapus kemiskinan di wilayah Jember, Jawa Timur, kini Bupati Muhammad Fawait atau Gus Fawait…