Mengkritisi Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung

Hentikan Korupsi Rp 184 M, Dicurigai untuk ‘Sangu’ Pensiun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kebijakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Elieser S Maruli Hutagalung yang menghentikan dugaan korupsi penjualan Gelora Pancasila, membuat pakar dan praktisi hukum kaget. Pasalnya, Kejati sebelumnya sudah mencekal tiga pengusaha properti, yakni Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto dan Wenas Panwell. Dalam perkara ini juga ditaksir merugikan negara hingga Rp 184 miliar. Ironisnya, penghentian kasus besar ini di saat Maruli Hutagalung akan memasuki masa pensiun besok, tanggal 1 Mei 2018. Ada apa di balik penghentian kasus ini? ------------ Purwanto, pengurus DPC Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) kota Surabaya mengatakan Kejati Jatim punya kewenangan untuk menghentikan penyidikan. Namun, jika ditemukan alasan tidak rasional dalam penghentian itu, tentu akan menjadi polemik. “Bisa diajukan praperadilan," sebut Purwanto dihubungi Surabaya Pagi, Minggu (29/4/2018). Disela-sela perpisahannya, Rabu (25/4/2018) lalu, Maruli Hutagalung memastikan akan meneken Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Gelora Pancasila. Alasan Maruli, pihaknya sudah mengembalikan aset Pemkot tersebut senilai Rp 184 miliar. Terlebih lagi pihaknya juga kesulitan mencari saksi yang sudah banyak meninggal. "Selain itu surat-suratnya juga nggak tahu kemana, jadi kemungkinan kita hentikan. Terlebih lagi ini sifatnya masih penyidikan umum, belum ada tersangkanya," jelas Maruli saat itu. Mengenai alasan Kajati tersebut, Purwanto tak membantah jika penegakan hukum dalam perkara korupsi itu untuk menyelamatkan uang negara. Namun, pengembalian kerugian negara tak menghapus pidananya. "Apakah dengan dikembalikannya kerugian negara itu menghilangkan tindak pidana? Kan tidak," kritik Purwanto. Ditanya apakah indikasi permainan hukum di balik penghentian penyidikan kasus Gelora Pancasila? Menurut Purwanto, Kajati Maruli harusnya mempertimbangkan betul konsekuensi dari kebijakannya menghentikan sebuah perkara. Apalagi, kasusnya menjadi perhatian publik. Sebab, posisi Maruli sangat strategis sebagai Kajati. Terlebih lagi penghentian saat ia mau pensiun. "Persepi orang bisa saja untuk “sangu” pensiun. Itu risiko yang akan ditanggung," ujar dia. Gugat Praperadilan Sementara itu, advokat Sumarso menyarankan Pemkot Surabaya mengajukan praperadilan atas penghentian kasus Gelora Pancasila. Sebab, dalam kasus ini sudah dinyatakan ada kerugian negara Rp 184 miliar. Artinya, unsur pidana korupsinya sudah memenuhi. Tinggal melengkapi alat bukti lainnya. Menurut Sumarso, kalau memang tidak cukup bukti harus diselesaikan di Pengadilan. Nanti biar hakim yang memutuskan. "Syarat penghentian penyidikan itu tidak cukup bukti dan tidak mengandung unsur pidana. Nah untuk membuktikan itu, harus diuji di praperadilan," jelasnya. Dicekal, Potensi Tersangka Ia juga menyesalkan kebijakan penghentian itu. Terlebih lagi, Kejati Jatim sudah menaikkan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik Kejati juga sudah mencekal tiga orang. “Publik kan sudah tahu seseorang yang sudah dicekal itu potensinya besar (untuk jadi tersangka, red). Apalagi perkara ini menurut Pemkot dirugikan," terang Sumarso. Mengenai alasan saksi meninggal yang diungkap Kajati, menurut Sumarso, itu tidak masuk akal. Sebab, saksi hanya sebatas untuk meyakinkan. Yang terpenting adalah bukti tetap ada dan tidak hilang. "Kalau saksi (meninggal) kan gak apa-apa, masih ada alat bukti. Kalau bukti kan gak meninggal. Sekarang yakin gak dengan bukti yang dimiliki terjadi penyalahgunaan wewenang. Dan harus diputuskan di pengadilan," tegasnya lagi. Namun ia enggan menilai soal indikasi permainan hukum dalam penghentian kasus ini. Ia lebih menyoroti untuk regulasi aturan main yang dipakai Kejati. "Saya melihat aturan mainnya seperti apa yang dipakai Kejati," pungkas Sumarso. Belum Diserahkan Sebelumnya, Pieter Talaway, kuasa hukum Prawiro Tedjo Cs, menyebutkan saat ini pihaknya sudah melakukan perundingan dengan Pemkot Surabaya untuk proses penyerahan aset Gelora Pancasila. Untuk jadwal pasti penyerahan, belum bisa memastikan. Sebab belum menemukan kesepakatan final. Pihaknya, lanjut Pieter, saat ini masih melakukan penjajakan untuk meminta ganti rugi atas bangunan Gelora Pancasila kepada Pemkot Surabaya. "Karena bangunan itu milik kita. Ya, tentu ada ganti rugi dulu baru kita serahkan seluruhnya," bebernya. Pada dasarnya, lanjut Pieter, itu bukan penyerahan aset, hanya sebatas penyerahan tanah. Sebab di atas tanah itu ada bangunan yang dimiliki oleh kliennya. "Bukan penyerahan aset, tapi penyerahan tanah," ujarnya lagi. n alq/qin
Tag :

Berita Terbaru

Kasus Maidi Melebar, Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Sekda hingga Juru Parkir 

Kasus Maidi Melebar, Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Sekda hingga Juru Parkir 

Selasa, 14 Apr 2026 19:38 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 19:38 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, mulai merambah ke berbagai lapisan. Tak hanya p…

Musrenbang RKPD 2027, Emil Dardak: Pembangunan Jatim 2027 Tekankan Pertumbuhan Berkualitas

Musrenbang RKPD 2027, Emil Dardak: Pembangunan Jatim 2027 Tekankan Pertumbuhan Berkualitas

Selasa, 14 Apr 2026 19:08 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027 di Hotel Shangri-La Surabaya, …

Dukung Konservasi Lahan dan Air, DKPP Bojonegoro Tanam 1.660 Bibit Alpukat

Dukung Konservasi Lahan dan Air, DKPP Bojonegoro Tanam 1.660 Bibit Alpukat

Selasa, 14 Apr 2026 15:50 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat kembali menunjukkan hasil…

Pemkot Terapkan Kebijakan Gerakan 'Surabaya Tanpa Gawai' Tiap Pukul 18.00-20.00 WIB

Pemkot Terapkan Kebijakan Gerakan 'Surabaya Tanpa Gawai' Tiap Pukul 18.00-20.00 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:44 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai setiap pukul 18.00-20.00 WIB. Dimana…

Jembatan Penghubung Putus, Siswa di Jember Rela Berangkat-Pulang Naik Rakit

Jembatan Penghubung Putus, Siswa di Jember Rela Berangkat-Pulang Naik Rakit

Selasa, 14 Apr 2026 15:36 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Melihat fenomena miris terutama siswa yang hendak berangkat dan pulang sekolah terpaksa menyeberangi sungai naik perahu dan rakit…

Dorong Kolaborasi Strategis, Pemkab Upayakan Hapus Kemiskinan Ekstrem di Jember

Dorong Kolaborasi Strategis, Pemkab Upayakan Hapus Kemiskinan Ekstrem di Jember

Selasa, 14 Apr 2026 13:56 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Sebagai salah satu langkah strategis menghapus kemiskinan di wilayah Jember, Jawa Timur, kini Bupati Muhammad Fawait atau Gus Fawait…