Produsen Kosmetik Ilegal, Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Aktivitas produsen kosmetik palsu dan layanan jasa kecantikan ilegal berhasil diungkap oleh jajaran Polda Jawa Timur. Tersangka yang diamankan berinisial KIL, 26, asal Kediri. Dia menjual belasan produk kecantikan asli dari berbagai merek yang telah dioplos. Obat-obat tersebut adalah barang-barang yang sudah dilarang beredar. KIL diketahui telah menjual produknya sejak dua tahun lalu. Sedikitnya sudah 63 ribu orang yang menjadi konsumennya. 6 orang diantara adalah artis berinisial VV, NR MP, NK, DJB, dan DK. Tersangka meng-endors 6 artis itu selama menjajakan kosmetiknya. Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, tersangka mampu meng-endors artis karena menjajakan kosmetiknya secara online. Omzetnya, mencapai Rp 300 juta per bulan. "Tersangka menjajakan produk ilegalnya secara online, via Instagram. Nah artis ini membantu peredaran barang ilegal dan palsu milik tersangka. Nanti kami mintai keterangan," kata Kombes Ahmad Yusep di Mapolda Jatim, Selasa (4/12). Modusnya sendiri lanjut Yusep. dilakukan tersangka dengan bermacam-macam cara. Dia menjelaskan, untuk produk buatan sendiri tersangka mencampur beberapa bahan kimia menjadi satu produk kosmetik. Kemudian, tersangka mengemas produk racikannya dengan melabel atau memberi merek sendiri kosmetik buatannya. Isinya, campuran dari pelbagai bahan baku yang dibeli tersangka. Tersangka juga mengemas racikannya dengan menggunakan kemasan dari merek produk asli. Sehingga, komposisi bahan pada kemasan, berbeda dengan kandungan bahan kimia pada isinya. Tak hanya memproduksi kosmetik. Tersangka juga mengimpor sebuah produk kosmetik asal Filipina. Produk tersebut masuk dalam kategori terlarang di Indonesia. "Distribusinya sudah ke enam kota besar. Antara lain, Surabaya; Jakarta; Jogja dan kota lainnya. Bahaya sudah pasti, karena enggak ada izin; registrasi; dan uji klinis dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM)," jelas Yusep. Terkait layanan kecantikan lanjut Yusep, tersangka juga menjalankan praktek layanan itu secara ilegal. Maksudnya, tersangka tidak mengantongi izin praktek dan tidak memiliki kompetensi di bidang kecantikan. Akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. ntnnt/jul
Tag :

Berita Terbaru

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Hasan (37) yang ditemukan tewas di kawasan J…

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah s…

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) d…

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Melalui pembentukan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mendorong adanya…

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kehidupan nelayan di Pulau Mengare, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, kian terpuruk dalam beberapa tahun terakhir. Reklamasi p…

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pelayanan jamaah calon haji pada musim haji 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mengerahkan…