Tentara Rusia Dilarang Bermain Media Sosial

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Prajurit tentara Rusia dilarang membagikan momen kehidupan mereka sehari-hari di media sosial. Larangan ini tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) yang telah disetujui oleh anggota parlemen. Dalam RUU tersebut, prajurit tentara Rusia dilarang membagikan foto, video, data geolokasi, dan informasi lainnya. Selain itu, mereka juga tidak boleh membagikan informasi mengenai prajurit lain maupun kerabat. Apabila melanggar aturan, mereka akan dikenakan tindakan disipliner. Larangan tersebut dibuat menyusul adanya situs berita investigasi onlineyang menggunakan data sumber terbuka untuk menyelidiki dugaan peran Rusia dalam operasi rahasia di luar negeri. Situs berita investigasi Bellingcat menggunakan data jejaring sosial dalam laporannya yang menyimpulkan bahwa, tentara Rusia terlibat dalam jatuhnya penerbangan pesawat MH17 di Ukraina pada 2014. "Jejaring sosial banyak digunakan dalam penyelidikan tentang perang di Ukraina dan Suriah, misalnya pembicaraan antar sesama prajurit atau kerabat terkait tentara yang meninggal di medan perang," ujar Pemimpin Redaksi situs investigasi The Insider, Roman Dobrokhotov, Kamis (14/2). Dalam kasus tertentu, informasi yang dibagikan oleh tentara di media sosial dapat membentuk penilaian yang bias terhadap kebijakan negara Rusia. Adapun, Reuters pernang menggunakan jejaring sosial untuk mengidentifikasi keterlibatan Rusia dalam pertempuran di Ukraina. Ketika itu, Moskow membantah bahwa tentaranya ikut bertempur di sana.
Tag :

Berita Terbaru

Penganggaran JKN Rp38 Miliar Dinkes Madiun Dipersoalkan

Penganggaran JKN Rp38 Miliar Dinkes Madiun Dipersoalkan

Kamis, 26 Feb 2026 09:17 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 09:17 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun - Polemik penganggaran swakelola di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun kembali mencuat. Setelah sorotan terhadap input swakelola…

Kejati Jatim Ungkap Skema Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa di Probolinggo

Kejati Jatim Ungkap Skema Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa di Probolinggo

Kamis, 26 Feb 2026 07:08 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 07:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gaji atau honor ganda akibat rangkap jabatan di Kabupaten P…

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…