Ganti Barcode, Jual Kosmetik Kadaluwarsa ke Medan dan Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Bandung- Berhati hatilah dalam memilih makanan, minuman ataupun barang apapun yang kita gunakan termasuk kosmetik. Bagi kaum hawa kosmetik menjadi salah satu barang penting yang wajib ada di tas mereka entah itu bedak lipstick atau yang lainnya. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (ditreskrimsus) baru baru ini berhasil mengungkap peredaran barang kosmetik kadaluwarsa dengan modus menghapus barcode atau tanggal kadaluwarsa suatu produk. Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Samudi mengatakan bahwa pengungkapan ini dilakukan oleh subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar pada Selasa (3/9/2019) dengan mengamankan pemilik usaha berinisial P alias H (37) di kediamannya di desa Mangunraja, Kecamatan Ciparay, Kabuaten Bandung. Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka yakni menghapus tanggal kadaluwarsa produk kosmetik dengan alat yang telah disiapkan seperti tinner, cotton bud, ataupun mengguntingnya. Setelah itu produk yang telah kadaluwarsa itu siap untuk diedarkan. “Dihapus dengan peralatan seperti tinner, cotton bud dan gunting untuk menghapus barcode dan tangal expired yang menempel di barang produk kosmetik,” kata Samudi di Mapolda Jabar, Senin (9/9/2019). Pelaku telah menjalankan bisnis ini sudah berlangsung sejak empat tahun yang lalu, dan dalam menjalankan aksinya pelaku juga dibantu oleh empat orang karyawannya yang kini juga ikut diamankan oleh polisi. Keempat karyawan itu mengaku digaji oleh tersangka P sebesar 2-3 juta per orang setiap bulannya. Dalam satu hari, para karyawan itu mampu menghapus, menggunting tanggal kadaluwarsa produk kosmetik berbagai macam merk dan menggantinya dengan tanggal yang baru sampai sekitar 3000 produk. Dalam keterangan sementara ini, produk kosmetik kadaluwarsa tersebut dijual ke Medan dan Surabaya via CFD. Mengingat hal itu, polisi akan melakukan penyisiran ke lokasi peredaran. Harga dari produk yang ditawarkan pun terkesan miring, produknya dijual seharga Rp. 10.000 “Dalam satu minggu (omset) pelaku Rp 5 – 10 juta,” ujar Samudi. Saat ini polisi sedang mengembangkan kasus ini dengan mencari kemungkinan peredaran produk, dan darimana para pelaku mendapatkan produk kadaluwarsa tersebut. “Ini tak hanya pelaku yang sudah kita tangkap, kita juga akan kembangkan barang ini dapat darimana,” tuturnya. “Keterangan pelaku siapa yang sudah beli ini akan kita cari. Kalau di pasar mana akan kita ambil kembali dan jelaskan ke pembeli bahwa barang itu tak layak pakai,” tambahnya. Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf d, e, f, dan g UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Sedang keempat karyawannya, kini masih berstatus saksi. Namun tak menutup kemungkinan bisa menjadi tersangka apabila dalam gelar perkara terpenuhi adanya unsur tersebut.
Tag :

Berita Terbaru

Peringati Nuzulul Quran, Pemkot Mojokerto Undang KH. Imam Chambali dan Abah Topan

Peringati Nuzulul Quran, Pemkot Mojokerto Undang KH. Imam Chambali dan Abah Topan

Sabtu, 07 Mar 2026 13:42 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 13:42 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto memperingati Nuzulul Quran 1447 Hijriah dengan menghadirkan penceramah KH Muchammad Imam Chambali …

Wapres Tinjau Proyek Pengembangan Dermaga  dan Fasilitas Produksi SIG di Tuban

Wapres Tinjau Proyek Pengembangan Dermaga  dan Fasilitas Produksi SIG di Tuban

Sabtu, 07 Mar 2026 12:45 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 12:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tuban – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka meninjau proyek pengembangan dermaga dan fasilitas produksi milik PT Semen I…

Cetak Atlet Muda, IPSI dan Kodrat Jatim Dorong Bela Diri Masuk Kurikulum Ekstrakurikuler

Cetak Atlet Muda, IPSI dan Kodrat Jatim Dorong Bela Diri Masuk Kurikulum Ekstrakurikuler

Jumat, 06 Mar 2026 22:46 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 22:46 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pengurus Provinsi Keluarga Olahraga Tarung Derajat (Kodrat) Jawa Timur bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jawa Timur m…

Dampak Hujan dan Angin Kencang, PLN Terjunkan Personel Pulihkan Jaringan Listrik

Dampak Hujan dan Angin Kencang, PLN Terjunkan Personel Pulihkan Jaringan Listrik

Jumat, 06 Mar 2026 19:56 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 19:56 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo - Pasca hujan lebat disertai angin kencang di wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo yang mengakibatkan reklame roboh mengenai…

BPOM Resmikan LokaPOM Madiun, Perkuat Pengawasan Obat dan Pangan di Madiun Raya

BPOM Resmikan LokaPOM Madiun, Perkuat Pengawasan Obat dan Pangan di Madiun Raya

Jumat, 06 Mar 2026 18:44 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 18:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kukuhkan Loka Pengawas Obat dan Makanan (LokaPOM) di Kabupaten Madiun untuk memperkuat p…

Jangan Percaya Israel

Jangan Percaya Israel

Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Usai buka berbuka puasa bersama dengan Presiden Prabowo Subianto, sejumlah tokoh dan pimpinan organisasi (ormas) Islam di Istana,…