Ganti Barcode, Jual Kosmetik Kadaluwarsa ke Medan dan Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Bandung- Berhati hatilah dalam memilih makanan, minuman ataupun barang apapun yang kita gunakan termasuk kosmetik. Bagi kaum hawa kosmetik menjadi salah satu barang penting yang wajib ada di tas mereka entah itu bedak lipstick atau yang lainnya. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (ditreskrimsus) baru baru ini berhasil mengungkap peredaran barang kosmetik kadaluwarsa dengan modus menghapus barcode atau tanggal kadaluwarsa suatu produk. Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Samudi mengatakan bahwa pengungkapan ini dilakukan oleh subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar pada Selasa (3/9/2019) dengan mengamankan pemilik usaha berinisial P alias H (37) di kediamannya di desa Mangunraja, Kecamatan Ciparay, Kabuaten Bandung. Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka yakni menghapus tanggal kadaluwarsa produk kosmetik dengan alat yang telah disiapkan seperti tinner, cotton bud, ataupun mengguntingnya. Setelah itu produk yang telah kadaluwarsa itu siap untuk diedarkan. “Dihapus dengan peralatan seperti tinner, cotton bud dan gunting untuk menghapus barcode dan tangal expired yang menempel di barang produk kosmetik,” kata Samudi di Mapolda Jabar, Senin (9/9/2019). Pelaku telah menjalankan bisnis ini sudah berlangsung sejak empat tahun yang lalu, dan dalam menjalankan aksinya pelaku juga dibantu oleh empat orang karyawannya yang kini juga ikut diamankan oleh polisi. Keempat karyawan itu mengaku digaji oleh tersangka P sebesar 2-3 juta per orang setiap bulannya. Dalam satu hari, para karyawan itu mampu menghapus, menggunting tanggal kadaluwarsa produk kosmetik berbagai macam merk dan menggantinya dengan tanggal yang baru sampai sekitar 3000 produk. Dalam keterangan sementara ini, produk kosmetik kadaluwarsa tersebut dijual ke Medan dan Surabaya via CFD. Mengingat hal itu, polisi akan melakukan penyisiran ke lokasi peredaran. Harga dari produk yang ditawarkan pun terkesan miring, produknya dijual seharga Rp. 10.000 “Dalam satu minggu (omset) pelaku Rp 5 – 10 juta,” ujar Samudi. Saat ini polisi sedang mengembangkan kasus ini dengan mencari kemungkinan peredaran produk, dan darimana para pelaku mendapatkan produk kadaluwarsa tersebut. “Ini tak hanya pelaku yang sudah kita tangkap, kita juga akan kembangkan barang ini dapat darimana,” tuturnya. “Keterangan pelaku siapa yang sudah beli ini akan kita cari. Kalau di pasar mana akan kita ambil kembali dan jelaskan ke pembeli bahwa barang itu tak layak pakai,” tambahnya. Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf d, e, f, dan g UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Sedang keempat karyawannya, kini masih berstatus saksi. Namun tak menutup kemungkinan bisa menjadi tersangka apabila dalam gelar perkara terpenuhi adanya unsur tersebut.
Tag :

Berita Terbaru

Isu AHY di Pusaran MBG, Emil Dardak Pastikan Kader Demokrat Jatim Tidak Percaya

Isu AHY di Pusaran MBG, Emil Dardak Pastikan Kader Demokrat Jatim Tidak Percaya

Sabtu, 13 Jun 2026 20:44 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mencuatnya Nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di persoalan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuat kader di Jawa Timur ikut…

Peringati Bulan Bung Karno, PDIP Surabaya Siapkan Cetak Pemimpin Muda dari Gen Z

Peringati Bulan Bung Karno, PDIP Surabaya Siapkan Cetak Pemimpin Muda dari Gen Z

Sabtu, 13 Jun 2026 16:36 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 16:36 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya - Menghadapi tantangan baru era politik digital menjadi perhatian PDI Perjuangan Kota Surabaya dalam rangkaian Peringatan Bung Karno…

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Semangat hidup sehat mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun ke-108 Kota Mojokerto melalui kegiatan Senam Bersama yang digelar K…

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Acara pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Sidoarjo kelas IX angkatan ke-41 tahun 2026 depan halaman sekolah oleh Kepala SMP Negeri 1…

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Kediri menggelar kegiatan Seleksi dan Pelantikan Pramuka Garuda tingkat Penggalang, P…

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Menjelang peringatan 1 Muharram yang lekat dengan momen malam 1 Suro, Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah agresif untuk menjaga…