OJK Cabut Izin Usaha Unit Usaha Syariah (UUS) PT Kresna Reksa Finance

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor Kep-96/NB.223/2019 tanggal 13 Desember 2019, telah menetapkan sanksi berupa pencabutan izin unit usaha syariah Perusahaan Pembiayaan PT Kresna Reksa Finance. Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT Kresna Reksa Finance dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Bagi konsumen yang pembiayaannya sudah berjalan, maka diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di PT Kresna Reksa Finance. Direktur Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah OJK Mochammad Muchlasin menyebutkan bahwa pencabutan izin tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan anggota Dewan Komisioner. “Dengan pencabutan izin tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan serta diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Muchlasin dalam siaran pers OJK, Selasa (31/12). Dengan ditetapkannya pencabutan tersebut, maka surat keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-250/NB.233/2015 tanggal 6 Juli 2015 dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku. Pada awalnya, keputusan ini menjelaskan mengenai pemberian izin pembukaan unit usaha syariah kepada PT Kresna Reksa Finance. “Seluruh bentuk perizinan dan kelembagaan yang terkait dengan kegiatan pembiayaan syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkasnya.
Tag :

Berita Terbaru

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek dengan tegas menyatakan bahwa seluruh Satuan Pelayanan…

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Akhirnya Satreskrim berhasil bekuk pria berusia 50 tahun yang di duga pengedar uang palsu. Ditangkapnya seorang Pria setengah baya…

Bupati Subandi Sidoarjo Sidak RTLH, Serta Beri Bantuan Kursi Roda Warga Tak Mampu

Bupati Subandi Sidoarjo Sidak RTLH, Serta Beri Bantuan Kursi Roda Warga Tak Mampu

Senin, 13 Apr 2026 14:56 WIB

Senin, 13 Apr 2026 14:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Bupati Sidoarjo, H. Subandi, didampingi Dinas Sosial berkunjung ke Kecamatan Taman, untuk melihat secara langsung keberadaan warga …

Warga Darmo Surabaya Geger, Pria 40 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Terkunci

Warga Darmo Surabaya Geger, Pria 40 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Terkunci

Senin, 13 Apr 2026 14:55 WIB

Senin, 13 Apr 2026 14:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Warga di kawasan Jalan Darmo, tepatnya di sekitar Taman Bungkul, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, digegerkan…

Sempat Dihantam Isu Miring, DPRKP-CK Lamongan Tegaskan Proyek Revitalisasi dan Landscape  Lapangan Gajah Mada Sesuai RAB

Sempat Dihantam Isu Miring, DPRKP-CK Lamongan Tegaskan Proyek Revitalisasi dan Landscape Lapangan Gajah Mada Sesuai RAB

Senin, 13 Apr 2026 14:52 WIB

Senin, 13 Apr 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sempat dihantam isu miring  atas dugaan ketidakberesan proyek pembangunan revitalisasi dan landscape  Lapangan Gajah Mada L…

BPBD: Lapuk Dimakan Usia, Bangunan SD di Desa Bendo Magetan Roboh

BPBD: Lapuk Dimakan Usia, Bangunan SD di Desa Bendo Magetan Roboh

Senin, 13 Apr 2026 14:48 WIB

Senin, 13 Apr 2026 14:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan -  Melihat cuaca yang sering ekstrem, terutama potensi bencana hidrometeorologi pada musim peralihan dari hujan ke kemarau yang rawan …