Respon Bupati Salwa, Terkait Korupsi Dana Desa di Bondowoso

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 15 Apr 2020 15:46 WIB

Respon Bupati Salwa, Terkait Korupsi Dana Desa di Bondowoso

SURABAYAPAGI.com, BONDOWOSO-Seorang Kepala Desa aktif di Bondowoso menjadi terpidana kasus korupsi anggaran Dana Desa 2018 untuk alokasi program Getar Desa (Gerakan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Desa). Kades dimaksud yakni Kepala Desa Sempol, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur. Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin menerangkan, posisi kades di desa tersebut akan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt). "Sesuai aturan saja, ya kalau terbukti betul-betul salah ya dilanjutkan (proses hukumnya). Mesti ada langkah-langkah penggantinya, Plt disana itu," ujarnya, Rabu (15/4/2020). Sementara Sekretaris Daerah, Syaifullah menerangkan, pihaknya memang segera akan mengisi Plt. Karena, memang tak bisa pemerintah desa itu "mandek". "Tapi yang harus segera ada Plt itu. Saya minta kepada camat untuk segera menunjuk Plt, " ungkapnya. Adapun terkait status Kades terpidana ini, kata Syaifullah, pihaknya masih menunggu ikrar. "Kalau sudah ikrar, apakah dia naik banding? kalau naik banding kita tunggu," ujarnya. Sementara itu, Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, mengatakan, selama ini pihaknya terus mengingatkan agar bahwa dalam penggunaan anggaran agar sesuai prosedur dan aturan yang ada. "Harus dipertanggung jawabkan karena itu uang rakyat dan uang negara," ujarnya. Ia mengaku, pihaknya menghormati apapun keputusan pengadilan. Dengan harapan, ini pun menjadi peringatan bagi semua pihak dalam penggunaan anggaran negara. "Saya berharap apapun putusan pengadilan mari kita hormati bersama. Ini sekaligus agar berhati-hati dalam penggunaan anggaran kepada siapapun termasuk diri saya," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bondowoso menahan dua orang terpidana korupsi anggaran Dana Desa untuk alokasi program Getar Desa (Gerakan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Desa) tahun 2018. Dua terpidana dimaksud yakni, Hari Prasetyawan mantan Kades Sumberejo, dan Hartono bin Juli, Kepala Desa Sempol, Kecamatan Ijen. Disebutnya bahwa berdasarkan putusan nomor 142/PID.SUS/PPK/2019/PN.SBY, 14/4/2020, Hary Prasetyawan divonis 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta. Sementara, untuk terpidana Hartono bin Juli, Kepala Desa Sempol berdasarkan putusan nomor 140/PID. SUS/TPK/2019/PN.SBY, 14/4/2020 terbukti bersalah melakukan korupsi, dan divonis 1 tahun dengan denda Rp 50 juta.(si/cr-01/dsy)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU