Bupati Bandung Alihkan Dana BLT Untuk PKTD Bukan Untuk Corona

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 21 Apr 2020 14:42 WIB

Bupati Bandung Alihkan Dana BLT Untuk PKTD Bukan Untuk Corona

SURABAYAPAGI.com, Bandung -Bupati Bandung, Dadang M. Naser melarang setiap kepala desa mengalokasikan dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT). Dadang menginstruksikan agar dana desa dialokasikan untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi telah menandatangani Permen Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Dalam Permen tersebut membahas terkait penanganan dampak pandemi COVID-19. Di mana dalam Pasal 8A poin kedua menyebutkan penanganan dampak pandemi COVID-19 dapat berupa BLT-Dana Desa. Larangan Bupati Bandung Dadang M. Naser terkait penggunanaan dana desa untuk BLT itu sendiri sudah merebak di kalangan kepala desa. Hal itu pun ditegaskan oleh Dadang kepada awak media seusai peringatan Hari Jadi Kabupaten Bandung ke-379 di rumah jabatannya, Soreang, Senin (20/4/2020). "Desa diberi peluang untuk menyalurkan BLT dari dana desa, tetapi di Kabupaten Bandung tidak ada. Meskipun Menteri dana desa bisa digunakan untuk BLT 30 persen, namun saya melarangnya," ujar Dadang kepada wartawan, Senin (20/4/2020). Dadang lebih memilih agar dana desa dialihkan untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). PKTD merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat miskin, pengangguran dan keluarga dengan balita gizi buruk yang bersifat produktif. "Lebih baik kita fokuskan untuk kegiatan padat karya membersihkan kampung halaman, membersihkan sampah atau kegiatan padat karya lain, di depan rumahnya masing-masing kerja," tutur Dadang. Sebelumnya, dalam Permendes PDTT ada beberapa contoh prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Di mana tiga di antaranya adalah penanganan COVID-19, Program PKTD, dan BLT. Sasaran penerima BLT adalah keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), di mana adalah warga yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata, dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit atau kronis. Sedangkan padat karya memberikan kesempatan kerja sementara yang nantinya dapat meningkatkan pendapatan di luar pekerjaan yang lama.(dc/cr-01/dsy)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU