Sidang Verifikasi Kreditur PT. PRIMA LIMA TIGA Berlangsung Penuh Tawa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Surabaya, SURABAYAPAGI.com -Suasana sidang verifikasi PKPU PT. Prima Lima Tiga pada hari Kamis, 23 April 2020 yang diadakan di Pengadilan Negeri Surabaya diwarnai dengan ketegangan, perdebatan, dan gelak tawa dari para kreditur. Berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya No. 12/PdtSus – PKPU/2020/PN Niaga Sby Tertanggal 26 Maret 2020. Rapat kreditur ini dilatarbelakangi permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon 1 Saudara Peter Sosilo, Pemohon 2 Saudara Reffi Darmadi, dan Kreditur Lain Saudara Lawrence Tjandra yang mewakili PT. Oase Arta Kapital. Saudara Isaac Nugraha Munandar selaku direktur utama PT Prima Lima Tiga didampingi kuasa hukumnya melaksanakan penerimaan dan penolakan tagihan terkait sidang verifikasi Tagihan Para Kreditor dan Tagihan Pajak pada hari Kamis, 23 April 2020. Dihadiri kurang lebih 20-30 atau lebih kreditur. Suasana sidang terbagi atas: Suasana miris dan jenaka juga terjadi sepanjang rapat kreditur berlangsung, dalam rapat tersebut, ayah dari Saudara Isaac Munandar, Bpk Aris Munandar turut mengajukan tagihan sebesar Rp. 13 M yang ditolak seluruhnya oleh pengurus dan diterima seluruhnya oleh PT. Prima Lima Tiga. **foto** Hal yang sama turut terjadi pada tagihan Saudara Liza yang merupakan ibu dari Saudara Isaac dengan tagihan sebesar Rp 6 M yang ditolak seluruhnya oleh pengurus dan diterima seluruhnya oleh PT. Prima Lima Tiga. Tidak berhenti di sana tagihan turut dilayangkan oleh Istri Saudara Isaac, Bu Lydia sebesar kurang lebih Rp 3 M yang diterima sebagian oleh pengurus dan diterima seluruhnya oleh PT. Prima Lima Tiga. Suasana tenang diindikasikan dengan tidak adanya perlawanan dari debitur (PT. Prima Lima Tiga) terhadap para kreditur yang sebagian besar merupakan vendor-vendor yang belum dibayar (Kone, CV. Oriental electronic, Interior, dll) yang mayoritas memiliki piutang Rp. 500.000.000,- ke bawah yang diterima tagihannya oleh pihak PT. Prima Lima Tiga dan diterima seluruhnya oleh pengurus. Suasana haru dan miris turut terjadi karena adanya seorang kreditur yang merupakan tukang kayu, Bpk tersebut tidak hadir dalam sidang, hutangnya belum dibayarkan hingga sidang tadi, namun tagihan telah diterima oleh PT. Prima Lima Tiga. Mirisnya, pihak Security PT. Bhakti Yudha Utama yang yang hadir secara langsung memberikan tanggapan dan kesansian akibat belum dibayar, ditolak tagihannya oleh PT. Prima Lima Tiga. Ketegangan turut meningkat selama persidangan, dikarenakan kuasa hukum Saudara Vicky Sastrawan yang mengajukan tagihan sebanyak kurang lebih Rp 5 milyar rupiah, ditolak seluruhnya oleh pihak PT. Prima Lima Tiga. Dalam tagihan tersebut, Saudara Vicky menagihkan gajinya selama ia bekerja (2015-2020) total 30 bulan beliau tidak mendapat gaji selama bekerja di PT. Prima Lima Tiga. Rumah huniannya pun turut direnggut karena dijaminkan di Bank Permata untuk membantu saudara Isaac melunasi hutang kreditur lain yang hingga hari ini tidak dibayarkan kepada Saudara Vicky. Menanggapi penolakan tersebut, kuasa hukum dari saudara Vicky, Bpk. Yafet Waruwu geram menuntut hak-hak kliennya yang telah direnggut oleh PT. Prima Lima Tiga. Atas hal ini Saudara Vicky Sastrawan merasa dikecewakan dan menurut keterangan vicky, dia akan membongkar kasus suap perijinan PT. Prima Lima Tiga di KPK. Perdebatan sengit turut terjadi selama sidang, Pertama, perdebatan antara Saudara Peter Sosilo dengan pihak PT. Prima Lima Tiga. Dimana oleh pengurus, tagihannya diterima sebagian. Namun, oleh PT. Prima Lima Tiga ditolak seluruhnya. Saudara Peter Sosilo yang mengajukan tagihan sebesar kurang lebih Rp. 12 milyar berusaha memperjuangkan hak-haknya atas pengalihan hak, ROI, dan keuntungan-keuntungan lain yang dijanjikan PT. Prima Lima Tiga secara tertulis dalam PPJB, dimana hingga saat ini tidak terpenuhi. Selain memperjuangkan haknya, beliau turut mewakili anaknya yang turut melakukan pembelian atas unit condotel PT. Prima Lima Tiga. Kedua, perdebatan antara Bapak Teddy Reinier Sondakh selaku kuasa hukum dari Lawrence Tjandra yang mewakili PT. Oase Arta Kapital yang mengajukan tagihan atas 15 unit condotel atau yang setara dengan Rp. 5,9 milyar rupiah. Seluruh tagihan PT. OAK pada saat pengajuan ditolak secara keseluruhan oleh PT. Prima Lima Tiga. Bapak Teddy menanyakan kepada PT. Prima Lima Tiga terkait alasan penolakan tagihan, Pihak PT. Prima Lima Tiga mengaku tidak pernah menerima aliran dana sebesar 5,9M sebagai hutang. Setelah Bpk Teddy manyakan kembali dengan tegas serta meminta pernyataan dicatat pada berita acara rapat & Bpk Teddy turut mengusulkan kepada pengurus untuk meminta data-data PT Prima Lima Tiga seperti laporang keungan dan sebagainya untuk melihat aliran dana PT, pihak PT. Prima Lima Tiga pada akhir rapat menyatakan “menerima sementara” tagihan dari PT. OAK tersebut dikarenakan pihak PT. Oase Arta Kapital membawa jejeran bukti yang sulit dipungkiri. Dpt disimpulkan PT. Prima Lima Tiga menerima secara keseluruhan tagihan yang sebagian besar memiliki afiliasi atau hubungan keluarga dengan Sdr. Isaac Nugraha Munandar selaku direktur PT. Prima Lima Tiga diantaranya Aris Munandar / ayah Isaac (13M), Lisa / ibu (6M), Lydia /istri (3M) meskipun sebagian besar tagihan ditolak oleh pengurus PKPU Demikian fakta-fakta menarik yang terjadi dalam rapat kreditur. Rapat kreditur selanjutnya diadakan tanggal 30 April 2020. (Rapat tertanggal 23 April terbuka untuk media) Berdasarkan kejadian ini, para kreditur PT. Prima Lima Tiga turut mendunga adanya Dugaan Kejahatan terselubung atau kerjasama secara internal, sehingga para owner/pemilik PT. Prima Lima Tiga “pura-pura”/ menyamar menjadi kreditur sehingga memasukkan bukti-bukti maupun tagihan yang diduga “palsu” Pihak kreditur tetap akan berjuang mencari keadilan dan melaporkan kejahatan-kejahatan yang merugikan masyarakat, apabila perlu turut dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dikarenakan Korban /kreditur yang tidak dibayarkan hutangnya sangat banyak, belasan suplier dan kontraktor tdk dibayar sesuai kontrak. Bahwa sebenarnya PT. Prima Lima Tiga dan PT. Alpines Indonesia telah melakukan modus kejahatan hukum (modus operandi) dan sindikasi sehingga merugikan banyak pihak dengan dalih investasi condotel Ada lebih 30 buyer condotel Alpines sejak 2015 s.d sekatang yang hak nya tdk diberikan sesuai janji manis disaat perjanjian awal. Lap. Keuangan tdk pernah ada dan laporan dan bukti setor PAJAK yang seharusnya terbuka untuk pembeli condotel Dugaan penyuapan kepada pejabat pemerintah kota terkait dengan perijinan yang saat ini ada dan blm selesai namun sudah beroperasional sejak Tahun 2018.
Tag :

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…