BLT Melalui DD di Ngawi Tunggu Perbup

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 29 Apr 2020 15:58 WIB

BLT Melalui DD di Ngawi Tunggu Perbup

SURABAYA PAGI, Ngawi – Terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diambilkan dari Dana Desa (DD), akan diberikan kepada masyarakat yang berdampak pandemi Covid-19 atau Corona. Hal tersebut tinggal menunggu waktu. Pasalnya, mekanisme dan prosedur pelaksanaan dan penerimaannya terlebih dahulu harus melalui peraturan bupati (Perbup). Bantuan langsung tunai melalui dana desa tersebut merujuk pada Perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 yaitu tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi Kabul Tunggul Winarno mengatakan, adanya surat edaran terbaru tentang penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, PKTD dan BLT Dana Desa sudah pasti wajib dilaksanakan. "Permendes terbaru Nomor 6 Tahun 2020 sudah pasti wajib dilaksanakan, tinggal menunggu waktu, dan tentunya mekanisme serta petunjuk teknis cara pelaksanaaanya menunggu peraturan bupati atau Perbup," jelasnya, Selasa (28/4/2020). Kabul menyampaikan, bantuan langsung tunai ini diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak, dan yang berhak menerima adalah masyarakat yang belum terdata di kemensos sebagai penerima bantuan, misal PKH dan BPNT. "Jadi kami minta masyarakat bersabar, dan desa serta relawan Covid-19 dalam mensosialisasikan program BLT-DD ini ikuti sesuai petunjuk permendes, selebihnya terkait teknis dan mekanisme penyaluran dan yang lain lain tunggu Perbup," jelasnya. "Yang pasti besaran BLT yang akan diberikan secara cash sebesar 600 ribu per bulan selama 3 bulan akan segera dilaksanakan, kita tunggu Perbup, dan tentunya kita minta kerjasamanya relawan desa penanganan Covid-19 yang tupoksinya sebagai pendataan, basis pendataannya pun melibatkan RT dan RW serta pihak desa yakni Kepala Desa selaku penanggung jawab penyaluran BLT tersebut," pungkasnya.ng01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU