SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Menanggapi adanya bansos penanganan covid-19 yang dimanfaatkan untuk politisasi kepada daerah, Ombudsman RI mengusulkan agar pemberian bansos yang dilakukan secara natura (bukan dalam bentuk uang) dihilangkan.
Pemerintah disarankan untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) melalui transfer ke rekening penerima.
Hal tersebut bertujuan untuk mencegah politisasi bansos oleh kepala daerah.
"Kami di Ombudsman menyatakan, buang itu semua bansos natura, ganti dengan BLT, transfer ke rekening," kata Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Selasa (5/5/2020).
Alamsyah mengatakan, jelang penyelenggaraan pemilihan, dapat dipastikan bahwa kepala daerah yang kembali mencalonkan diri akan mencari berbagai cara menarik perhatian pemilih.
Penyaluran bansos dari pemerintah pusat melalui pemda pun menjadi salah satu celah yang rawan dimanfaatkan sebagai kepentingan politik kepala daerah.
Oleh karenanya, harus ada upaya untuk menutup celah tersebut, yaitu dengan mengubah skema pemberian bansos.
"Akar dari semua ini adalah skema bansos yang masih natura," tutur Alamsyah.
"Kalau skema bansos itu transfer rekening, selesai, orang mau taruh gambar foto bupati di mana? Di ATM? Nggak mungkin toh," kata dia.
Badan pengawas pemilu (Bawaslu) mengungkap, dalam memanfaatkan bantuan sosial penanganan covid-19 untuk kampanye terselubung, para kepala daerah menggunakan tiga modus.
“Sudah terjadi. Memang modusnya ada beberapa hal soal bansos ini terkait dengan penanganan covid-19,” kata Ketua Bawaslu Abhan dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Selasa (5/5).
Modus pertama, bansos yang didistribusikan dikemas atau dilabeli gambar kepala daerah yang mengenakan seragam putih dan logo pemda.
Modus ini digunakan salah satunya oleh bupati Klaten dan wali kota serta wakil walikota Semarang yang memang berencana maju kembali dalam Pilkada 2020.
Kedua, bansos dikemas dengan menyertakan jargon dan simbol-simbol politik atau jargon kampanye yang telah digunakan pada pilkada periode sebelumnya atau yang akan digunakan pada pilkada tahun ini.
Ketiga, bansos diberikan tidak mengatasnamakan pemerintah, melainkan atas nama kepala daerah pribadi.
Masyarakat yang menemukan praktik-praktik ini diimbau untuk melaporkan ke Bawaslu agar bisa ditindaklanjuti.
Abhan mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya pencegahan dengan menurunkan surat imbauan ke Bawaslu daerah, yang akan disampaikan ke para kepala daerah calon petahana.
"Kami sudah turunkan beberapa surat ke daerah dan Bawaslu kabupaten/kota yang ada Pilkada, sebagai bentuk pencegahan pelarangan pemberian uang atau barang sesuai peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Editor : Moch Ilham