Melawan Petugas, 2 Residivis Kambuhan di Tembak Mati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Pitra Andreas Ratulangi didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Oki Ahadian Purwono saat rilis di Polda Jatim.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Pitra Andreas Ratulangi didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Oki Ahadian Purwono saat rilis di Polda Jatim.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menembak mati dua bandit pencuri motor karena mengancam petugas dengan senjata api dan senjata tajam (sajam) jenis parang, Selasa (5/5).

Dari informasi yang didapat kedua tersangka merupakan penerima program asimilasi Kemenkumham.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Pitra Andreas Ratulangi didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Oki Ahadian Purwono menjelaskan, tim Jogoboyo terpaksa bertindak tegas karena mereka resedivis kambuhan.

"Kedua pelaku ini kami lakukan tindakan tegas terukur (tembak mati) karena melawan anggota menggunakan senpi dan senjata tajam saat kami sergap di kawasan Gempol, Pasuruan," jelas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Oki Ahadian Purwono di Kamar Mayat RSU dr Soetomo, Surabaya.

Data yang didapat dua bandit sadis asal Kabupaten Pasuruan itu bernama Zainul Arifin alias Pitik (36), asal Dusun Jogosari, Desa Jogonalah, Kecamatan Pandaan dan M Imron Rosadi alias Baron (40), asal Dusun Kanigoro, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari.

Oki menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua bandit ini sudah beraksi di wilayah Trenggalek, Blitar dan Tulungagung. Saat menjalankan aksinya, Keduanya tak pilih-pilih target. Mereka  mencuri motor hingga mobil.

Saat dibuntuti anggota di kawasan Gempol, Pasuruan, salah satu pelaku meletuskan tembakan satu kali ke arah anggota, tetapi tidak kena. Sejumlah anggota Jatanras kemudian menghadang kedua pelaku hingga keduanya melawan pakai parang. Dari itu keduanya dilumpuhkan.

"Tim Jogoboyo terpaksa bertindak tegas, dengan menembak mati dua pelaku resedivis kambuhan. Pelaku ZA sudah lima kali masuk penjara, sementara pelaku IR sudah enam kali," ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api (senpi) jenis pistol lengkap dengan beberapa butir peluru tajam dan sebilah parang.

Masih kata Dirreskrimum, ini merupakan peringatan bagi pelaku lainnya, karena kita merasa kasihan dengan masyarakat yang terdampak Covid 19, harus menanggung beban lagi terhadap pelaku kejahatan terutama kendaraan.

Berita Terbaru

Kasus Tambang Ilegal Desa Jenangan, Kejari Ponorogo Konfrontir Kades Aktif dan Mantan Kades Kemiri

Kasus Tambang Ilegal Desa Jenangan, Kejari Ponorogo Konfrontir Kades Aktif dan Mantan Kades Kemiri

Selasa, 12 Mei 2026 20:39 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 20:39 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan pemeriksaan konfrontir kasus tambang ilegal di lahan …

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Pengadilan Negeri Kota Madiun melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan TK Masyithoh yang berada di Kota Madiun, Selasa (12…

Program TJSL PLN UIT JBM Tumbuhkan Harapan Masyarakat Desa Akan Akses Air Bersih

Program TJSL PLN UIT JBM Tumbuhkan Harapan Masyarakat Desa Akan Akses Air Bersih

Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB

SurabayaPagi, Bali - Adanya fasilitas air bersih yang layak dan memiliki akses mudah di suatu daerah, menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi demi…

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik memusnahkan barang bukti dari 231 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada Selasa (…

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya membantu pelaku UMKM agar lebih mudah mengurus legalitas usaha. Mulai dari izin usaha,…

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto— Edukasi pola konsumsi sehat sejak usia sekolah terus diperkuat Pemerintah Kota Mojokerto melalui sosialisasi B2SA (Beragam, B…