Sidang Dana Pangrukti Kediri, Tergugat Yakin Pengurus Sah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa Hukum tergugat, Eddy Suwito, SH bersama rekan saat menunjukan surat jawaban tergugat
Kuasa Hukum tergugat, Eddy Suwito, SH bersama rekan saat menunjukan surat jawaban tergugat

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Sidang gugatan Perdata tentang Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti di Kediri terus berlanjut. Usai penggugat yang mendatangkan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, kini giliran pihak tergugat menghadirkan saksi dihadapan majelis hakim.
 
Kuasa Hukum tergugat, Eddy Suwito, SH. mengatakan, awal mula gugatan terjadi karena adanya salah satu calon pengurus yang merasa keberatan dengan pembentukan pengurus perkumpulan. Oleh karena itu, dalam sidang gugatan ini pihaknya akan menunjukan jika pengurus di perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti Kediri sah demi hukum.
 
"Yang digugat disini bukan perkumpulanya, tetapi gugatan ditujukan ke pengurus yakni Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Mereka mengajukan gugatan pada pengurus dengan alasan pengurus saat ini tidak sah dan dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini yang akan kita buktikan didepan majelis hakim dengan menghadirkan bukti dan para saksi," ujar Eddy Suwito usai menjalani sidang, Rabu (6/5/2020).
 
Lanjut Eddy, dengan menghadirkan para saksi dalam sidang, ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kepengurusan di Perkumpulan Rukun Dana Pangrukti Kediri terbukti sah demi hukum. Dalam sidang tersebut ia mendatangkan satu saksi yakni Budhi Darma yang juga anggota perkumpulan.
 
"Besok rencana kita akan kembali hadirkan saksi dan sejumlah bukti pada majelis hakim," imbuhnya.
 
Menurut Eddy, pengurus perkumpulan yang memiliki ribuan anggota ini sudah sah demi hukum. Pasalnya, berdasarkan penetapan dewan formatur tanggal 27 Agustus 2018 sudah terbentuk dewan pengurus Ketua, Sekretaris dan Bendahara, dewan pengawas yang kemudian dinotariskan hingga didaftarkan ke Kemenkumham pada 11 April 2019.
 
"Disini hasilnya ditetapkan Pak Paulus sebagai ketua pengurus perkumpulan. Kemudian berjalannya waktu Pak Paulus mengundurkan diri dan mengangkat Pak Edi Laksamana menjadi ketua. Pengangkatan ini dilakukan melalui rapat pengurus. Hal ini untuk pengangkatan Pak Edi menjadi wewenang pengurus. Jadi sudah dikatakan sah," jelasnya.
 
Pihaknya juga menjelaskan jika di aturan Anggaran Rumah Tangga (ART) perkumpulan pada Bab Anggota Pasal 2 menyebutkan, jika anggota pengurus adalah anggota yang masih menjadi penasehat/pengawas/pengurus perkumpulan. Sehingga pengurus juga termasuk anggota. 
 
Sementara dalam Anggaran Dasar (AD) Perkumpulan Pasal 16 angka 3 huruf C menyebutkan, apabila terdapat lowongan anggota pengurus dalam antar waktu, maka bilamana diperlukan dapat diisi atas pengangkatan berdasarkan pada keputusan rapat pengurus.
 
"Dalam AD/ART Perkumpulan sebenarnya sudah dijelaskan semua. Aturan itu jangan sampai dipahami sepenggal-sepenggal. Jadi pengangkatan Pak Edi Laksmana menjadi ketua itu sudah sah dan menjadi wewenang pengurus melalui rapat pengurus," jelasnya.
 
Terpisah, Bambang Giantoro yang juga menjadi saksi penggugat, saat ditanya pihaknya dituding menjadi penyebab timbulnya masalah tersebut mengaku, hal itu hanya untuk mengaburkan pokok masalah gugatan dalam kasus ini. 
 
"Saya juga anggota, saya sendiri sebenarnya juga memiliki hak untuk menggugat. Jika keberatan saya dinilai menjadi awal masalah, itu hanya untuk mengaburkan pokok gugatan saja. Menurut saya mereka itu sudah salah mengartikan pengertian pengurus dan anggota pengurus dalam AD/ART perkumpulan," tegasnya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa anggota Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti Kediri yaitu Ongko Wijoyo, Hari, Agus Setiawan dan Bambang Harsono menggugat pengurus perkumpulan. Gugatan Perdata tersebut dilayangkan di PN Kota Kediri. Can

Berita Terbaru

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari kemenangan 1 Syawal 1447 H / 2026 menjadi kegiatan rutin tiap tahun jelang Idul Fitri, PT Megasurya Mas, membagikan hasil…

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Ormas Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) kembali menggelar aksi sosial dengan memba…

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Coway menghadirkan lebih dari 50 Coway Water Station di berbagai ruang publik untuk mendukung kebutuhan air minum bersih masyarakat, k…