Sidang Dana Pangrukti Kediri, Tergugat Yakin Pengurus Sah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa Hukum tergugat, Eddy Suwito, SH bersama rekan saat menunjukan surat jawaban tergugat
Kuasa Hukum tergugat, Eddy Suwito, SH bersama rekan saat menunjukan surat jawaban tergugat

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Sidang gugatan Perdata tentang Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti di Kediri terus berlanjut. Usai penggugat yang mendatangkan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, kini giliran pihak tergugat menghadirkan saksi dihadapan majelis hakim.
 
Kuasa Hukum tergugat, Eddy Suwito, SH. mengatakan, awal mula gugatan terjadi karena adanya salah satu calon pengurus yang merasa keberatan dengan pembentukan pengurus perkumpulan. Oleh karena itu, dalam sidang gugatan ini pihaknya akan menunjukan jika pengurus di perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti Kediri sah demi hukum.
 
"Yang digugat disini bukan perkumpulanya, tetapi gugatan ditujukan ke pengurus yakni Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Mereka mengajukan gugatan pada pengurus dengan alasan pengurus saat ini tidak sah dan dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini yang akan kita buktikan didepan majelis hakim dengan menghadirkan bukti dan para saksi," ujar Eddy Suwito usai menjalani sidang, Rabu (6/5/2020).
 
Lanjut Eddy, dengan menghadirkan para saksi dalam sidang, ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kepengurusan di Perkumpulan Rukun Dana Pangrukti Kediri terbukti sah demi hukum. Dalam sidang tersebut ia mendatangkan satu saksi yakni Budhi Darma yang juga anggota perkumpulan.
 
"Besok rencana kita akan kembali hadirkan saksi dan sejumlah bukti pada majelis hakim," imbuhnya.
 
Menurut Eddy, pengurus perkumpulan yang memiliki ribuan anggota ini sudah sah demi hukum. Pasalnya, berdasarkan penetapan dewan formatur tanggal 27 Agustus 2018 sudah terbentuk dewan pengurus Ketua, Sekretaris dan Bendahara, dewan pengawas yang kemudian dinotariskan hingga didaftarkan ke Kemenkumham pada 11 April 2019.
 
"Disini hasilnya ditetapkan Pak Paulus sebagai ketua pengurus perkumpulan. Kemudian berjalannya waktu Pak Paulus mengundurkan diri dan mengangkat Pak Edi Laksamana menjadi ketua. Pengangkatan ini dilakukan melalui rapat pengurus. Hal ini untuk pengangkatan Pak Edi menjadi wewenang pengurus. Jadi sudah dikatakan sah," jelasnya.
 
Pihaknya juga menjelaskan jika di aturan Anggaran Rumah Tangga (ART) perkumpulan pada Bab Anggota Pasal 2 menyebutkan, jika anggota pengurus adalah anggota yang masih menjadi penasehat/pengawas/pengurus perkumpulan. Sehingga pengurus juga termasuk anggota. 
 
Sementara dalam Anggaran Dasar (AD) Perkumpulan Pasal 16 angka 3 huruf C menyebutkan, apabila terdapat lowongan anggota pengurus dalam antar waktu, maka bilamana diperlukan dapat diisi atas pengangkatan berdasarkan pada keputusan rapat pengurus.
 
"Dalam AD/ART Perkumpulan sebenarnya sudah dijelaskan semua. Aturan itu jangan sampai dipahami sepenggal-sepenggal. Jadi pengangkatan Pak Edi Laksmana menjadi ketua itu sudah sah dan menjadi wewenang pengurus melalui rapat pengurus," jelasnya.
 
Terpisah, Bambang Giantoro yang juga menjadi saksi penggugat, saat ditanya pihaknya dituding menjadi penyebab timbulnya masalah tersebut mengaku, hal itu hanya untuk mengaburkan pokok masalah gugatan dalam kasus ini. 
 
"Saya juga anggota, saya sendiri sebenarnya juga memiliki hak untuk menggugat. Jika keberatan saya dinilai menjadi awal masalah, itu hanya untuk mengaburkan pokok gugatan saja. Menurut saya mereka itu sudah salah mengartikan pengertian pengurus dan anggota pengurus dalam AD/ART perkumpulan," tegasnya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa anggota Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti Kediri yaitu Ongko Wijoyo, Hari, Agus Setiawan dan Bambang Harsono menggugat pengurus perkumpulan. Gugatan Perdata tersebut dilayangkan di PN Kota Kediri. Can

Berita Terbaru

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan dalam rangka menentukan langkah penyelesaian proyek…

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri memberikan penjelasan berkaitan dengan masalah fasilitas umum…

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Dugaan penyelewengan aset hibah terus berlanjut, bangunan SD Negeri Tiron 3 yang merupakan aset hibah pemerintah Kabupaten Madiun dib…

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah dilakukan pemeriksaan P warga Desa mBoro Kec.Selorerjo Kabupaten Blitar, yang telah membunuh SN istrinya, dengan beberapa…

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…