Sidang Dana Pangrukti Kediri, Tergugat Yakin Pengurus Sah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa Hukum tergugat, Eddy Suwito, SH bersama rekan saat menunjukan surat jawaban tergugat
Kuasa Hukum tergugat, Eddy Suwito, SH bersama rekan saat menunjukan surat jawaban tergugat

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Sidang gugatan Perdata tentang Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti di Kediri terus berlanjut. Usai penggugat yang mendatangkan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, kini giliran pihak tergugat menghadirkan saksi dihadapan majelis hakim.
 
Kuasa Hukum tergugat, Eddy Suwito, SH. mengatakan, awal mula gugatan terjadi karena adanya salah satu calon pengurus yang merasa keberatan dengan pembentukan pengurus perkumpulan. Oleh karena itu, dalam sidang gugatan ini pihaknya akan menunjukan jika pengurus di perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti Kediri sah demi hukum.
 
"Yang digugat disini bukan perkumpulanya, tetapi gugatan ditujukan ke pengurus yakni Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Mereka mengajukan gugatan pada pengurus dengan alasan pengurus saat ini tidak sah dan dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini yang akan kita buktikan didepan majelis hakim dengan menghadirkan bukti dan para saksi," ujar Eddy Suwito usai menjalani sidang, Rabu (6/5/2020).
 
Lanjut Eddy, dengan menghadirkan para saksi dalam sidang, ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kepengurusan di Perkumpulan Rukun Dana Pangrukti Kediri terbukti sah demi hukum. Dalam sidang tersebut ia mendatangkan satu saksi yakni Budhi Darma yang juga anggota perkumpulan.
 
"Besok rencana kita akan kembali hadirkan saksi dan sejumlah bukti pada majelis hakim," imbuhnya.
 
Menurut Eddy, pengurus perkumpulan yang memiliki ribuan anggota ini sudah sah demi hukum. Pasalnya, berdasarkan penetapan dewan formatur tanggal 27 Agustus 2018 sudah terbentuk dewan pengurus Ketua, Sekretaris dan Bendahara, dewan pengawas yang kemudian dinotariskan hingga didaftarkan ke Kemenkumham pada 11 April 2019.
 
"Disini hasilnya ditetapkan Pak Paulus sebagai ketua pengurus perkumpulan. Kemudian berjalannya waktu Pak Paulus mengundurkan diri dan mengangkat Pak Edi Laksamana menjadi ketua. Pengangkatan ini dilakukan melalui rapat pengurus. Hal ini untuk pengangkatan Pak Edi menjadi wewenang pengurus. Jadi sudah dikatakan sah," jelasnya.
 
Pihaknya juga menjelaskan jika di aturan Anggaran Rumah Tangga (ART) perkumpulan pada Bab Anggota Pasal 2 menyebutkan, jika anggota pengurus adalah anggota yang masih menjadi penasehat/pengawas/pengurus perkumpulan. Sehingga pengurus juga termasuk anggota. 
 
Sementara dalam Anggaran Dasar (AD) Perkumpulan Pasal 16 angka 3 huruf C menyebutkan, apabila terdapat lowongan anggota pengurus dalam antar waktu, maka bilamana diperlukan dapat diisi atas pengangkatan berdasarkan pada keputusan rapat pengurus.
 
"Dalam AD/ART Perkumpulan sebenarnya sudah dijelaskan semua. Aturan itu jangan sampai dipahami sepenggal-sepenggal. Jadi pengangkatan Pak Edi Laksmana menjadi ketua itu sudah sah dan menjadi wewenang pengurus melalui rapat pengurus," jelasnya.
 
Terpisah, Bambang Giantoro yang juga menjadi saksi penggugat, saat ditanya pihaknya dituding menjadi penyebab timbulnya masalah tersebut mengaku, hal itu hanya untuk mengaburkan pokok masalah gugatan dalam kasus ini. 
 
"Saya juga anggota, saya sendiri sebenarnya juga memiliki hak untuk menggugat. Jika keberatan saya dinilai menjadi awal masalah, itu hanya untuk mengaburkan pokok gugatan saja. Menurut saya mereka itu sudah salah mengartikan pengertian pengurus dan anggota pengurus dalam AD/ART perkumpulan," tegasnya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa anggota Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti Kediri yaitu Ongko Wijoyo, Hari, Agus Setiawan dan Bambang Harsono menggugat pengurus perkumpulan. Gugatan Perdata tersebut dilayangkan di PN Kota Kediri. Can

Berita Terbaru

Sindir Anggaran Misi Dagang ke Luar Negeri, Blegur : Lebih Baik Lewat TikTok 

Sindir Anggaran Misi Dagang ke Luar Negeri, Blegur : Lebih Baik Lewat TikTok 

Selasa, 09 Jun 2026 06:22 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 06:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Alokasi anggaran misi dagang ke luar negeri miliaran rupiah dibahas serius dalam  Rapat koordinasi Banggar dan TAPD Pemprov Jatim. …

Tampil Seksi , Kim Kardashian, Jadi Perhatian Penonton Formula 1

Tampil Seksi , Kim Kardashian, Jadi Perhatian Penonton Formula 1

Selasa, 09 Jun 2026 05:58 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 05:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM :  Kim Kardashian terlihat mendukung langsung pembalap Formula 1, Lewis Hamilton, pada balapan F1 Monaco yang berlangsung baru-baru …

Cegah Kebocoran Lindi, Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Truk Sampah

Cegah Kebocoran Lindi, Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Truk Sampah

Selasa, 09 Jun 2026 05:57 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 05:57 WIB

Surabaya Pagi.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap armada truk pengangkut sampah yang melayani pengangkutan…

Prabowo Minta, Bereskan Berbagai Persoalan di BGN Bertahap

Prabowo Minta, Bereskan Berbagai Persoalan di BGN Bertahap

Selasa, 09 Jun 2026 05:55 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari, menegaskan salah satu mandat yang diberikan kepada pimpinan baru BGN adalah…

Mahfud MD: Dadan Terasa Ugal ugalan

Mahfud MD: Dadan Terasa Ugal ugalan

Selasa, 09 Jun 2026 05:48 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 05:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Mantan Menko Polhukam sekaligus pakar hukum tata negara RI, Mahfud MD menilai eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana adalah…

Istana Tegaskan tak Bekerja Atas Isu

Istana Tegaskan tak Bekerja Atas Isu

Selasa, 09 Jun 2026 05:44 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 05:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan tak ada rencana pergantian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Prasetyo…